Oleh: Abdul Mutalib, SH
Opini fikiran ra’jat.id | Hukum lahir bukan untuk melayani kekuasaan. Hukum lahir untuk membatasi kekuasaan agar tidak melampaui batas yang dapat merugikan rakyat. Karena itu, ukuran utama tegaknya hukum bukanlah banyaknya peraturan yang dibuat, melainkan keberanian menegakkan keadilan tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun kedekatan politik.
Hari ini, pertanyaan tentang arah penegakan hukum di Jambi semakin sering terdengar. Pertanyaan itu lahir bukan karena rakyat membenci hukum, melainkan karena rakyat masih berharap hukum berdiri tegak sebagai benteng terakhir keadilan.
Di tengah berbagai persoalan yang muncul ke permukaan—mulai dari tata kelola aset daerah, dugaan penyimpangan proyek, pengelolaan sumber daya publik, hingga berbagai laporan yang dinilai berjalan lamban—masyarakat mulai mempertanyakan apakah hukum masih memiliki jarak yang cukup dari kekuasaan untuk dapat bekerja secara independen.
Kegelisahan ini bukan tanpa dasar. Sebab kepercayaan publik tidak dibangun oleh pidato, melainkan oleh tindakan nyata. Ketika rakyat melihat persoalan yang menyangkut kepentingan publik tidak kunjung menemukan kejelasan, sementara relasi antara kekuasaan dan berbagai institusi negara terlihat semakin dekat, maka ruang pertanyaan itu menjadi sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi.
Filsuf Yunani, Aristoteles, mengajarkan bahwa tujuan negara adalah mewujudkan kebaikan bersama. Hukum harus menjadi alat untuk menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Dari perspektif ini, setiap kebijakan pemerintah seharusnya diukur dari manfaat yang dirasakan rakyat, bukan dari keuntungan politik yang diperoleh penguasa.
Pertanyaan itu menjadi relevan ketika masyarakat melihat berbagai aset daerah terus berkurang melalui mekanisme hibah, sementara kebutuhan mendasar masyarakat masih banyak yang belum terpenuhi. Di saat rakyat membutuhkan pendidikan yang lebih baik, ruang publik yang memadai, perlindungan lingkungan, dan akses ekonomi yang lebih luas, justru muncul kekhawatiran bahwa aset strategis daerah semakin menyusut.
Di sisi lain, Montesquieu mengingatkan bahwa setiap pemegang kekuasaan memiliki kecenderungan untuk memperluas pengaruhnya. Karena itulah negara modern dibangun dengan prinsip pengawasan dan keseimbangan kekuasaan. Penegak hukum harus memiliki independensi yang kuat agar tidak kehilangan objektivitas dalam menjalankan tugasnya.
Kepercayaan publik terhadap hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil sebuah perkara, tetapi juga oleh keyakinan bahwa hukum bekerja tanpa intervensi dan tanpa keberpihakan. Ketika keyakinan itu mulai memudar, maka yang sesungguhnya sedang terancam bukan hanya citra lembaga, melainkan legitimasi hukum itu sendiri.
Immanuel Kant kemudian mengingatkan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sebagai alat. Rakyat bukan instrumen politik. Mereka adalah tujuan utama dari setiap kebijakan negara. Oleh karena itu, keberhasilan pemerintahan tidak dapat diukur hanya dari banyaknya proyek yang dibangun atau seremoni yang digelar, tetapi dari sejauh mana kebijakan tersebut meningkatkan kesejahteraan dan martabat masyarakat.
Dalam konteks itu, Gustav Radbruch memberikan pelajaran penting bahwa hukum tidak cukup hanya legal, tetapi juga harus adil. Sesuatu mungkin sah secara administratif, namun belum tentu memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebab hukum yang kehilangan keadilan pada akhirnya hanya akan menjadi prosedur yang kosong makna.
Pemikiran itu sejalan dengan gagasan Satjipto Rahardjo yang menegaskan bahwa hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Hukum harus menjadi sarana untuk melindungi rakyat, mengawasi kekuasaan, dan memastikan setiap kebijakan publik benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Karena itu, persoalan terbesar yang dihadapi Jambi hari ini bukan semata-mata soal ada atau tidak adanya hukum. Persoalan sesungguhnya adalah bagaimana hukum itu dijalankan. Apakah hukum hadir sebagai penjaga keadilan, atau justru kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan pusat-pusat kekuasaan?
Jambi membutuhkan penegakan hukum yang tidak hanya kuat secara prosedural, tetapi juga berani secara moral. Hukum yang mampu menjangkau siapa pun tanpa membedakan jabatan. Hukum yang tidak takut pada kekuasaan. Hukum yang tidak tunduk pada kedekatan. Hukum yang hanya tunduk kepada kebenaran.
Sebab sejarah selalu menunjukkan satu kenyataan: kekuasaan akan datang dan pergi, jabatan akan berganti, dan penguasa akan berlalu. Namun keadilan akan tetap hidup dalam ingatan rakyat.
Dan ketika rakyat mulai kehilangan kepercayaan terhadap hukum, maka yang sedang runtuh bukan hanya wibawa sebuah institusi, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukanlah seberapa kuat kekuasaan hari ini. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah hukum di Jambi masih berdiri di atas kekuasaan, atau justru mulai berjalan di bawah bayang-bayangnya?
Karena hukum yang berani akan melahirkan kepercayaan. Sebaliknya, hukum yang kehilangan keberanian hanya akan meninggalkan keraguan.
Jambi tidak membutuhkan hukum yang dekat dengan kekuasaan. Jambi membutuhkan hukum yang dekat dengan keadilan.























Discussion about this post