• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Ketika Hukum Kehilangan Wibawa: Catatan Kritis atas Arah Penegakan Hukum di Jambi

Ketika Hukum Kehilangan Wibawa: Catatan Kritis atas Arah Penegakan Hukum di Jambi

by Admin
01.06.2026
in Opini
0

Oleh: Abdul Mutalib, SH

Opini fikiran ra’jat.id | Hukum lahir bukan untuk melayani kekuasaan. Hukum lahir untuk membatasi kekuasaan agar tidak melampaui batas yang dapat merugikan rakyat. Karena itu, ukuran utama tegaknya hukum bukanlah banyaknya peraturan yang dibuat, melainkan keberanian menegakkan keadilan tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun kedekatan politik.

Baca juga

Publik Menunggu Transparansi Nyata, Bukan Sekadar Pernyataan: Bea Cukai Jambi Didesak Buka Fakta Penindakan Rokok Ilegal

ANJAR PRABOWO HARUS MENJELASKAN: DASAR DOKUMEN 400-AN METER ITU DARI MANA?

LOYALITAS INSTITUSI ATAU INDEPENDENSI PENYIDIK?

RAKYAT BUTUH BUKTI, BUKAN JANJI: ABDUL MUTHALIB TAGIH KEBERANIAN KEJATI JAMBI

 

Hari ini, pertanyaan tentang arah penegakan hukum di Jambi semakin sering terdengar. Pertanyaan itu lahir bukan karena rakyat membenci hukum, melainkan karena rakyat masih berharap hukum berdiri tegak sebagai benteng terakhir keadilan.

 

Di tengah berbagai persoalan yang muncul ke permukaan—mulai dari tata kelola aset daerah, dugaan penyimpangan proyek, pengelolaan sumber daya publik, hingga berbagai laporan yang dinilai berjalan lamban—masyarakat mulai mempertanyakan apakah hukum masih memiliki jarak yang cukup dari kekuasaan untuk dapat bekerja secara independen.

 

Kegelisahan ini bukan tanpa dasar. Sebab kepercayaan publik tidak dibangun oleh pidato, melainkan oleh tindakan nyata. Ketika rakyat melihat persoalan yang menyangkut kepentingan publik tidak kunjung menemukan kejelasan, sementara relasi antara kekuasaan dan berbagai institusi negara terlihat semakin dekat, maka ruang pertanyaan itu menjadi sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi.

 

Filsuf Yunani, Aristoteles, mengajarkan bahwa tujuan negara adalah mewujudkan kebaikan bersama. Hukum harus menjadi alat untuk menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Dari perspektif ini, setiap kebijakan pemerintah seharusnya diukur dari manfaat yang dirasakan rakyat, bukan dari keuntungan politik yang diperoleh penguasa.

 

Pertanyaan itu menjadi relevan ketika masyarakat melihat berbagai aset daerah terus berkurang melalui mekanisme hibah, sementara kebutuhan mendasar masyarakat masih banyak yang belum terpenuhi. Di saat rakyat membutuhkan pendidikan yang lebih baik, ruang publik yang memadai, perlindungan lingkungan, dan akses ekonomi yang lebih luas, justru muncul kekhawatiran bahwa aset strategis daerah semakin menyusut.

 

Di sisi lain, Montesquieu mengingatkan bahwa setiap pemegang kekuasaan memiliki kecenderungan untuk memperluas pengaruhnya. Karena itulah negara modern dibangun dengan prinsip pengawasan dan keseimbangan kekuasaan. Penegak hukum harus memiliki independensi yang kuat agar tidak kehilangan objektivitas dalam menjalankan tugasnya.

 

Kepercayaan publik terhadap hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil sebuah perkara, tetapi juga oleh keyakinan bahwa hukum bekerja tanpa intervensi dan tanpa keberpihakan. Ketika keyakinan itu mulai memudar, maka yang sesungguhnya sedang terancam bukan hanya citra lembaga, melainkan legitimasi hukum itu sendiri.

 

Immanuel Kant kemudian mengingatkan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sebagai alat. Rakyat bukan instrumen politik. Mereka adalah tujuan utama dari setiap kebijakan negara. Oleh karena itu, keberhasilan pemerintahan tidak dapat diukur hanya dari banyaknya proyek yang dibangun atau seremoni yang digelar, tetapi dari sejauh mana kebijakan tersebut meningkatkan kesejahteraan dan martabat masyarakat.

 

Dalam konteks itu, Gustav Radbruch memberikan pelajaran penting bahwa hukum tidak cukup hanya legal, tetapi juga harus adil. Sesuatu mungkin sah secara administratif, namun belum tentu memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebab hukum yang kehilangan keadilan pada akhirnya hanya akan menjadi prosedur yang kosong makna.

 

Pemikiran itu sejalan dengan gagasan Satjipto Rahardjo yang menegaskan bahwa hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Hukum harus menjadi sarana untuk melindungi rakyat, mengawasi kekuasaan, dan memastikan setiap kebijakan publik benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

Karena itu, persoalan terbesar yang dihadapi Jambi hari ini bukan semata-mata soal ada atau tidak adanya hukum. Persoalan sesungguhnya adalah bagaimana hukum itu dijalankan. Apakah hukum hadir sebagai penjaga keadilan, atau justru kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan pusat-pusat kekuasaan?

 

Jambi membutuhkan penegakan hukum yang tidak hanya kuat secara prosedural, tetapi juga berani secara moral. Hukum yang mampu menjangkau siapa pun tanpa membedakan jabatan. Hukum yang tidak takut pada kekuasaan. Hukum yang tidak tunduk pada kedekatan. Hukum yang hanya tunduk kepada kebenaran.

 

Sebab sejarah selalu menunjukkan satu kenyataan: kekuasaan akan datang dan pergi, jabatan akan berganti, dan penguasa akan berlalu. Namun keadilan akan tetap hidup dalam ingatan rakyat.

 

Dan ketika rakyat mulai kehilangan kepercayaan terhadap hukum, maka yang sedang runtuh bukan hanya wibawa sebuah institusi, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.

 

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukanlah seberapa kuat kekuasaan hari ini. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah hukum di Jambi masih berdiri di atas kekuasaan, atau justru mulai berjalan di bawah bayang-bayangnya?

 

Karena hukum yang berani akan melahirkan kepercayaan. Sebaliknya, hukum yang kehilangan keberanian hanya akan meninggalkan keraguan.

 

Jambi tidak membutuhkan hukum yang dekat dengan kekuasaan. Jambi membutuhkan hukum yang dekat dengan keadilan.

Tags: Arah Penegakan Hukum di JambiCatatan Kritis atas Arah Penegakkan hukumHukum dan KekuasaanIndependensi Aparat Penegak HukumKasus Tanpa Kepastian HukumkeadilanKepemimpinan JambiKepercayaan PublikKerusakanKetimpanganKritik Penegakan HukumReformasi HukumTata Kelola Aset Daerah
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Daerah

Ketika “Badai” Hukum Mereda di Balik Megahnya Proyek Gedung Adhyaksa

02.09.2026
Daerah

“Nol Fisik, Nol Nurani”: Ketika Kejari Muaro Jambi Menutup Kasus di Atas Fakta yang Telanjang

02.09.2026
Daerah

Menguapnya Rp2,3 Miliar di Simp Wongkito: Ketika Jaksa Muaro Jambi Menjadi Tameng Proyek Fiktif dan Mengkhianati Nalar Keadilan

02.09.2026
Berita

Ketika Negara Mengirim Surat Cinta untuk Para Perampok Jalanan

31.08.2026
Next Post

Visi Besar Seorang Revolusioner : Revolusi Putih (Gerakan Susu dan Gizi) Menuju Makan Bergizi Gratis (MBG)

JUNI: BULAN BUNG KARNO, BULAN PANCASILA, DAN WARISAN API YANG TAK BOLEH PADAM

JIKA DATA ADALAH MINYAK BARU DUNIA, SIAPA YANG AKAN MENGENDALIKAN SUMURNYA?

GURU BESAR HUKUM UNJA TEGAS: TIDAK ADA ALASAN MENUNDA BERKAS DARI KEJATI, JANGAN SEMAI KECURIGAAN PUBLIK, INSTITUSI HARUS DIJAGA

PPK dan PPTK Bungkam, Atap Gedung FKIK Unja Terancam Dibongkar: Pekerja Disebut Belum Dibayar

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah