EDITORIAL FIKIRANRAJAT.ID | Ada sebuah lelucon paling kelam yang sedang dipentaskan di tanah Jambi: sebuah proyek miliaran rupiah yang wujud fisiknya tidak pernah ada, namun dinyatakan “selesai dan legal” oleh mereka yang digaji untuk merawat keadilan.
Mari kita tengok lembar dokumen bernomor B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Di atas kertas bertuliskan lambang Tri Adhyaksa itu, perkara dugaan korupsi Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito hingga Desa Bukit Subur dan Ujung Tanjung (APBD-P 2025 senilai Rp2,34 miliar dengan kontrak rigid beton 276 meter) dihentikan begitu saja. Alasannya? Klasik, hambar, dan menghina akal sehat: tidak ditemukan peristiwa pidana.
Padahal, jika saja para pemegang stempel penegak hukum itu mau sedikit saja menanggalkan sepatu mengkilap mereka dan menapak ke Dusun Trijaya, Bahar Selatan, mereka akan mendapati fakta yang jauh lebih jujur ketimbang birokrasi meja hijau. Pada 12 Juni 2026, di bawah terik matahari yang sama, lensa kamera dan jejak kaki para pencari keadilan merekam satu realitas telanjang: nol fisik. Yang ada bukanlah beton kokoh berlebar lima meter, melainkan debu jalan tanah dan kubangan lumpur yang sama seperti dekade-dekade sebelumnya.
Yang paling memuakkan bukanlah mangkraknya semen atau raibnya besi. Melainkan teater prosedural yang dipertontonkan. Empat jam seorang warga diperiksa layaknya pesakitan. Esok harinya, tangan-tangan penyidik dan sang Kasipidsus sendiri meraba angin di lokasi proyek—menyaksikan dengan mata kepala mereka bahwa jalan itu fiktif. Mereka melihat kebohongan itu hidup-hidup di depan mata mereka. Namun, alih-alih menyita aset atau menyeret para penjahat kerah putih ke hadapan hukum, mereka justru memilih menerbitkan surat penghentian penanganan tanpa dasar administrasi Sprindik yang terang.
Ketika bukti-bukti dikhianati dan telaah kebenaran ditolak, kita dipaksa untuk menatap cermin sejarah dan bertanya dengan suara berbisik: Apakah institusi hukum kita sedang menegakkan keadilan, atau sedang bertindak sebagai biro penjamin keselamatan bagi extraordinary crime?
Korupsi anggaran infrastruktur bukanlah sekadar kerugian angka-angka di atas neraca keuangan negara. Ia adalah pembunuhan pelan-pelan terhadap asa anak-anak dusun yang merangkak ke sekolah di atas lumpur. Ia adalah perampasan hak hidup petani yang harus membayar biaya angkut mahal karena jalanan desa sengaja dibiarkan mati demi mengalirkan rente ke kantong-kantong penguasa proyek.
Namun, sejarah tidak pernah buta. Bundel laporan yang kini meluncur ke meja Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, hingga JAMWAS di Jakarta adalah bukti bahwa pena tidak akan pernah patah hanya karena sebuah surat keputusan yang lahir dari ruang gelap.
Jika hukum formal hari ini memilih menutup mata di atas jalanan yang tak berwujud, maka biarlah nurani publik dan perlawanan rakyat yang mengambil alih jalan sunyi itu. Sebab pada akhirnya, kebenaran tidak butuh stempel kejaksaan untuk membuktikan bahwa ia ada.[red]
Jambi, 1 Agustus 2026
🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post