• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Ketika Negara Mengirim Surat Cinta untuk Para Perampok Jalanan

Ketika Negara Mengirim Surat Cinta untuk Para Perampok Jalanan

Editorial

by Admin
31.08.2026
in Berita, Hukrim, Nasional, Opini, Sejarah
0

EDITORIAL FIKIRANRAJAT.ID | Ada sebuah lelucon paling kelam yang sedang dipentaskan di tanah Jambi: sebuah proyek miliaran rupiah yang wujud fisiknya tidak pernah ada, namun dinyatakan “selesai dan legal” oleh mereka yang digaji untuk merawat keadilan.

 

Baca juga

Jalan Batubara Jangan Dibangun dengan Mengorbankan Dana Sosial

Korban Investasi atau Pelaku Kejahatan Kehutanan?

Indonesia di Titik Balik Sejarah

Jika Satu Prajurit Gugur, Siapa Bertanggung Jawab?

Mari kita tengok lembar dokumen bernomor B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Di atas kertas bertuliskan lambang Tri Adhyaksa itu, perkara dugaan korupsi Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito hingga Desa Bukit Subur dan Ujung Tanjung (APBD-P 2025 senilai Rp2,34 miliar dengan kontrak rigid beton 276 meter) dihentikan begitu saja. Alasannya? Klasik, hambar, dan menghina akal sehat: tidak ditemukan peristiwa pidana.

 

Padahal, jika saja para pemegang stempel penegak hukum itu mau sedikit saja menanggalkan sepatu mengkilap mereka dan menapak ke Dusun Trijaya, Bahar Selatan, mereka akan mendapati fakta yang jauh lebih jujur ketimbang birokrasi meja hijau. Pada 12 Juni 2026, di bawah terik matahari yang sama, lensa kamera dan jejak kaki para pencari keadilan merekam satu realitas telanjang: nol fisik. Yang ada bukanlah beton kokoh berlebar lima meter, melainkan debu jalan tanah dan kubangan lumpur yang sama seperti dekade-dekade sebelumnya.

 

Yang paling memuakkan bukanlah mangkraknya semen atau raibnya besi. Melainkan teater prosedural yang dipertontonkan. Empat jam seorang warga diperiksa layaknya pesakitan. Esok harinya, tangan-tangan penyidik dan sang Kasipidsus sendiri meraba angin di lokasi proyek—menyaksikan dengan mata kepala mereka bahwa jalan itu fiktif. Mereka melihat kebohongan itu hidup-hidup di depan mata mereka. Namun, alih-alih menyita aset atau menyeret para penjahat kerah putih ke hadapan hukum, mereka justru memilih menerbitkan surat penghentian penanganan tanpa dasar administrasi Sprindik yang terang.

 

Ketika bukti-bukti dikhianati dan telaah kebenaran ditolak, kita dipaksa untuk menatap cermin sejarah dan bertanya dengan suara berbisik: Apakah institusi hukum kita sedang menegakkan keadilan, atau sedang bertindak sebagai biro penjamin keselamatan bagi extraordinary crime?

 

Korupsi anggaran infrastruktur bukanlah sekadar kerugian angka-angka di atas neraca keuangan negara. Ia adalah pembunuhan pelan-pelan terhadap asa anak-anak dusun yang merangkak ke sekolah di atas lumpur. Ia adalah perampasan hak hidup petani yang harus membayar biaya angkut mahal karena jalanan desa sengaja dibiarkan mati demi mengalirkan rente ke kantong-kantong penguasa proyek.

 

Namun, sejarah tidak pernah buta. Bundel laporan yang kini meluncur ke meja Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, hingga JAMWAS di Jakarta adalah bukti bahwa pena tidak akan pernah patah hanya karena sebuah surat keputusan yang lahir dari ruang gelap.

 

Jika hukum formal hari ini memilih menutup mata di atas jalanan yang tak berwujud, maka biarlah nurani publik dan perlawanan rakyat yang mengambil alih jalan sunyi itu. Sebab pada akhirnya, kebenaran tidak butuh stempel kejaksaan untuk membuktikan bahwa ia ada.[red]

 

Jambi, 1 Agustus 2026

🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: Editorial fikiranrajat.id
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

10.10.2026
Berita

DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

10.10.2026
Berita

KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

10.10.2026
Berita

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

08.10.2026
Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Next Post

Menguapnya Rp2,3 Miliar di Simp Wongkito: Ketika Jaksa Muaro Jambi Menjadi Tameng Proyek Fiktif dan Mengkhianati Nalar Keadilan

"Nol Fisik, Nol Nurani": Ketika Kejari Muaro Jambi Menutup Kasus di Atas Fakta yang Telanjang

Ketika "Badai" Hukum Mereda di Balik Megahnya Proyek Gedung Adhyaksa

BPN Sarolangun Undang PPWI Bahas SHM Raden Sandani: PPWI Pertanyakan Dasar Hukum Surat Sanggahan Mantan Kades

SKANDAL "PROYEK SILUMAN" DI MUARO JAMBI: MENELUSURİ DUGAAN KEBOHONGAN PUBLIK, IMPUNITAS HUKUM, DAN ALIRAN DANA APBD KE INSTANSI VERTIKAL

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah