FIKIRANRAJAT.ID | JAMBI – Kepercayaan publik terhadap Kantor Bea Cukai Jambi kembali menjadi sorotan. Di tengah berbagai pemberitaan mengenai penindakan ribuan bungkus rokok ilegal, masyarakat justru mempertanyakan sejauh mana transparansi yang diberikan kepada publik.
Bagi masyarakat, penegakan hukum tidak cukup hanya diumumkan melalui konferensi pers. Penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sehingga publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Sejumlah pemberitaan menyebutkan barang hasil penindakan telah menjadi Barang Milik Negara (BMN), dikenakan sanksi administrasi, dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun hingga kini, rincian mengenai jenis rokok, merek, jumlah masing-masing merek, asal barang, hingga mekanisme pemusnahan belum dijelaskan secara rinci kepada masyarakat.
Padahal keterbukaan tersebut sangat penting.
Tanpa informasi yang lengkap, masyarakat tidak memiliki dasar untuk mengetahui apakah rokok yang selama ini beredar di warung-warung Kota Jambi dan sebelas kabupaten/kota merupakan bagian dari hasil penindakan atau berasal dari jaringan lain.
Transparansi Adalah Bagian dari Penegakan Hukum
Dalam negara hukum, prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum mengajarkan bahwa keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh.
Namun keadilan tidak hanya harus ditegakkan, melainkan juga harus terlihat ditegakkan (Justice must not only be done, but must also be seen to be done).
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses penanganan barang hasil penindakan dilakukan sejak penyitaan, penetapan status barang, hingga pemusnahannya.
Bukan semata-mata mempercayai sebuah pernyataan.
Publik Berhak Mengetahui
Selama ini masyarakat masih mengaku mudah menemukan rokok tanpa pita cukai di berbagai warung dan kios di Provinsi Jambi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang wajar.
Apakah operasi penindakan telah memberikan efek jera?
Apakah jalur distribusi telah benar-benar diputus?
Bagaimana mekanisme pengawasan setelah penindakan dilakukan?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pelayanan Publik Juga Menjadi Sorotan
Selain substansi penindakan, pelayanan Bea Cukai Jambi juga mendapat kritik.
Sejumlah masyarakat mengaku mengalami kesulitan memperoleh akses komunikasi langsung dengan pejabat yang berwenang. Pengaduan yang disampaikan disebut lebih banyak berputar pada prosedur administratif, sementara kepastian tindak lanjut belum dirasakan.
Dalam pengalaman Redaksi FIKIRANRAJAT.ID, beberapa surat konfirmasi dan laporan yang pernah disampaikan, termasuk mengenai dugaan peredaran komoditas impor [kedelai merk USA] dan minuman beralkohol, hingga kini dinilai belum memperoleh jawaban substantif. Bahkan Ombudsman pun belum ada penjelasan dari laporan disampaikan.
Padahal gedung pelayanan publik dibangun menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat.
Karena itu, pelayanan yang terbuka, profesional, dan akuntabel merupakan hak masyarakat.
Keterbukaan Menumbuhkan Kepercayaan
Filosofi hukum Romawi mengajarkan:
“Salus Populi Suprema Lex Esto.”
Keselamatan dan kepentingan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
Demikian pula asas pemerintahan yang baik (Good Governance) menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan negara.
Semakin terbuka suatu institusi, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat.
Sebaliknya, ruang informasi yang tertutup akan memunculkan berbagai persepsi dan spekulasi yang sebenarnya dapat dihindari melalui keterbukaan.
Publik Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Pernyataan
Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar konferensi pers.
✒️Publik menunggu data.
✒️Publik menunggu bukti.
✒️Publik menunggu transparansi.
Jika memang ribuan bungkus rokok ilegal telah diamankan, masyarakat berharap Bea Cukai Jambi dapat menjelaskan secara rinci jenis, merek, jumlah, asal barang, dasar hukum penyelesaian perkara, serta mekanisme pemusnahannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab dalam negara hukum, kepercayaan publik dibangun bukan melalui narasi, melainkan melalui transparansi dan akuntabilitas.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan pemberitaan yang telah dipublikasikan berbagai media, pengalaman komunikasi Redaksi dengan Bea Cukai Jambi, serta analisis terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bea Cukai Jambi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post