• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Menguapnya Rp2,3 Miliar di Simp Wongkito: Ketika Jaksa Muaro Jambi Menjadi Tameng Proyek Fiktif dan Mengkhianati Nalar Keadilan

Menguapnya Rp2,3 Miliar di Simp Wongkito: Ketika Jaksa Muaro Jambi Menjadi Tameng Proyek Fiktif dan Mengkhianati Nalar Keadilan

by Admin
02.09.2026
in Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Sejarah
0

TAJUK FIKIRANRAJAT.ID | Dunia penegakan hukum di Provinsi Jambi kembali dihantam awan kelam. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Simp Wongkito di Desa Trijaya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi potret telanjang bagaimana “industri hukum” diduga kuat bekerja di tingkat tapak. Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dalam memberantas korupsi patut dipertanyakan secara terbuka setelah mereka menerbitkan surat penghentian pemeriksaan atas kasus yang sudah benderang di depan mata.

 

Baca juga

Ketika “Nol Fisik” Dilegitimasi di Atas Kertas: Pertanyaan Nurani untuk Penegak Hukum Muaro Jambi

PTPN REGIONAL IV & BUKIT KAUSAR: DI ATAS KERTAS HUKUM TERTULIS, DI BAWAH KAKI RAKYAT DIINJAK-INJAK

🟥Bukit Kausar Episode 2: Jejak Kekuasaan di Balik Lahan—Siapa Diuntungkan, Siapa Dilindungi?

Skandal Sunyi Bukit Kausar: Negara Untung, Rakyat Buntung?

Mari kita bedah faktanya secara empiris. Proyek bernilai Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD ini tercatat rapi dalam nomenklatur dokumen sistem LPSE. Dokumen negara menyatakan lelang selesai, perencanaan ada, dan realisasi anggaran dicairkan. Namun, ketika tim investigasi media ini turun ke titik koordinat yang tertera dalam dokumen negara tersebut, hasilnya adalah NOL BESAR. Tidak ada aspal, tidak ada beton, tidak ada jalan. Yang ada hanyalah hamparan tanah kosong yang mengonfirmasi bahwa proyek ini fiktif.

 

Ironisme dimulai ketika kejujuran jurnalistik berhadapan dengan tembok birokrasi penegak hukum. Pada awal laporan dilimpahkan dari Kejati Jambi ke Kejari Muaro Jambi, penyidik sempat menunjukkan taji. Mereka menantang jurnalis media ini untuk membuktikan di lapangan dengan janji manis: “Jika benar sesuai laporan, keluar lokasi kita ekspos.” Fakta lapangan pun berbicara saat jurnalis dan tim penyidik turun bersama; jalan itu memang tidak pernah dibangun.

 

Namun, angin keadilan mendadak berubah arah. Muncul argumen pembanding yang menggelikan dari pihak dinas terkait dan diamini oleh penyidik: pengakuan sepihak bahwa proyek dipindahkan ke lokasi lain dengan volume dan spesifikasi yang jauh berbeda. Secara hukum administrasi negara dan pidana korupsi, argumen ini cacat total. Memindahkan lokasi proyek tanpa addendum kontrak yang sah sejak awal perencanaan adalah bentuk penyimpangan fatal, bukan pembenaran!

Bedah Hukum & Filsafat: Cacat Formil dan Runtuhnya Keadilan Substantif

Dari perspektif Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan asas legalitas, tindakan Kejari Muaro Jambi yang menghentikan perkara tanpa landasan yuridis yang objektif—bahkan tanpa dasar Sprindik yang transparan—merupakan bentuk abuse of power (penyalahgunaan wewenang). Dalam hukum pidana materiil, tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa bersifat formil; perbuatan melawan hukum telah terjadi tatkala anggaran dicairkan untuk fiktif atau menyimpang dari kontrak, terlepas dari apakah alasan pemindahan lokasi itu direkayasa kemudian.

 

Meminjam pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Teori Tiga Nilai Dasar Hukum, hukum harus memenuhi unsur kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Ketika institusi penegak hukum berlindung di balik prosedur formal yang direkayasa untuk melegalkan ketiadaan fisik di lapangan, hukum telah kehilangan jiwanya (lex injusta non est lex—hukum yang tidak adil bukanlah hukum).

 

Lebih jauh lagi, jika dibedah melalui lensa Filsafat Hukum Kritis (Critical Legal Studies), keputusan Kejari Muaro Jambi mencerminkan institutional blindness—kebijakan institusional yang sengaja menutup mata terhadap realitas demi melanggengkan kekuasaan para pengusaha hitam dan birokrat korup. Ini bukan lagi sekadar salah urus administrasi, melainkan upaya sistematis untuk melindungi kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

 

Kejanggalan mencapai puncaknya saat Kejari Muaro Jambi mengirimkan surat resmi yang menyatakan pemeriksaan dihentikan dengan dalih tidak ada kaitan dengan tindak pidana. Lebih buruk lagi, hak publik atas informasi ditabrak; surat permohonan resmi untuk meminta hasil telaah kasus justru dipetieskan dan tidak pernah dijawab oleh Kejari. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan perampokan hak asasi warga negara atas transparansi.

 

Surat penghentian kasus tersebut adalah dokumen cacat formil yang melukai rasa keadilan masyarakat Muaro Jambi. Uang rakyat senilai Rp2,3 miliar bukanlah angka yang sedikit di tengah sulitnya akses infrastruktur warga Desa Trijaya yang harus berjibaku dengan lumpur kemiskinan struktural.

 

Melalui tajuk ini, fikiranrajat.id menyatakan sikap tegas:

1. Menolak Keras Penghentian Kasus: Kami menilai surat penghentian pemeriksaan oleh Kejari Muaro Jambi atas proyek Jalan Simp Wongkito tidak sah secara objektif, cacat hukum secara materiil, dan mencederi pembuktian fisik di depan mata.

2.  Menagih Janji Jamwas Kejaksaan Agung: Kami mengapresiasi turunnya tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ke Jambi merespons surat keberatan kami. Namun, publik tidak butuh formalitas birokrasi; publik butuh kepastian sanksi tegas berupa pemecatan dan proses pidana bagi oknum penyidik dan Kasipidsus Kejari Muaro Jambi yang diduga sengaja “masuk angin” melindungi kejahatan ini.

3.  Mendesak Supervisi KPK: Jika institusi kejaksaan di tingkat daerah sudah tersandera oleh sindikat lokal dan kehilangan nurani penegakan hukum, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengambil alih perkara ini sesuai amanat Pasal 11 UU KPK tentang penanganan korupsi yang melindungi pelaku kelas kakap.

 

Pena jurnalisme investigasi tidak akan tumpul oleh selembar surat penghentian yang dipaksakan di atas meja gelap. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga uang rakyat kembali ke kas negara, atau mereka yang merampoknya mengenakan rompi tahanan. Keadilan tidak untuk diperjualbelikan di atas penderitaan rakyat![red]

2 September 2026

🪶 fikiranrajat.id

Tags: Tajuk rencana - fikiranrajat.id
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

"Nol Fisik, Nol Nurani": Ketika Kejari Muaro Jambi Menutup Kasus di Atas Fakta yang Telanjang

Ketika "Badai" Hukum Mereda di Balik Megahnya Proyek Gedung Adhyaksa

BPN Sarolangun Undang PPWI Bahas SHM Raden Sandani: PPWI Pertanyakan Dasar Hukum Surat Sanggahan Mantan Kades

SKANDAL "PROYEK SILUMAN" DI MUARO JAMBI: MENELUSURİ DUGAAN KEBOHONGAN PUBLIK, IMPUNITAS HUKUM, DAN ALIRAN DANA APBD KE INSTANSI VERTIKAL

IRONI WTP SAROLANGUN: KETIKA ASET DAERAH TERLAMBAT DIKEMBALIKAN, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah