TAJUK FIKIRANRAJAT.ID | Dunia penegakan hukum di Provinsi Jambi kembali dihantam awan kelam. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Simp Wongkito di Desa Trijaya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi potret telanjang bagaimana “industri hukum” diduga kuat bekerja di tingkat tapak. Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dalam memberantas korupsi patut dipertanyakan secara terbuka setelah mereka menerbitkan surat penghentian pemeriksaan atas kasus yang sudah benderang di depan mata.
Mari kita bedah faktanya secara empiris. Proyek bernilai Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD ini tercatat rapi dalam nomenklatur dokumen sistem LPSE. Dokumen negara menyatakan lelang selesai, perencanaan ada, dan realisasi anggaran dicairkan. Namun, ketika tim investigasi media ini turun ke titik koordinat yang tertera dalam dokumen negara tersebut, hasilnya adalah NOL BESAR. Tidak ada aspal, tidak ada beton, tidak ada jalan. Yang ada hanyalah hamparan tanah kosong yang mengonfirmasi bahwa proyek ini fiktif.
Ironisme dimulai ketika kejujuran jurnalistik berhadapan dengan tembok birokrasi penegak hukum. Pada awal laporan dilimpahkan dari Kejati Jambi ke Kejari Muaro Jambi, penyidik sempat menunjukkan taji. Mereka menantang jurnalis media ini untuk membuktikan di lapangan dengan janji manis: “Jika benar sesuai laporan, keluar lokasi kita ekspos.” Fakta lapangan pun berbicara saat jurnalis dan tim penyidik turun bersama; jalan itu memang tidak pernah dibangun.
Namun, angin keadilan mendadak berubah arah. Muncul argumen pembanding yang menggelikan dari pihak dinas terkait dan diamini oleh penyidik: pengakuan sepihak bahwa proyek dipindahkan ke lokasi lain dengan volume dan spesifikasi yang jauh berbeda. Secara hukum administrasi negara dan pidana korupsi, argumen ini cacat total. Memindahkan lokasi proyek tanpa addendum kontrak yang sah sejak awal perencanaan adalah bentuk penyimpangan fatal, bukan pembenaran!
Bedah Hukum & Filsafat: Cacat Formil dan Runtuhnya Keadilan Substantif
Dari perspektif Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan asas legalitas, tindakan Kejari Muaro Jambi yang menghentikan perkara tanpa landasan yuridis yang objektif—bahkan tanpa dasar Sprindik yang transparan—merupakan bentuk abuse of power (penyalahgunaan wewenang). Dalam hukum pidana materiil, tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa bersifat formil; perbuatan melawan hukum telah terjadi tatkala anggaran dicairkan untuk fiktif atau menyimpang dari kontrak, terlepas dari apakah alasan pemindahan lokasi itu direkayasa kemudian.
Meminjam pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Teori Tiga Nilai Dasar Hukum, hukum harus memenuhi unsur kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Ketika institusi penegak hukum berlindung di balik prosedur formal yang direkayasa untuk melegalkan ketiadaan fisik di lapangan, hukum telah kehilangan jiwanya (lex injusta non est lex—hukum yang tidak adil bukanlah hukum).
Lebih jauh lagi, jika dibedah melalui lensa Filsafat Hukum Kritis (Critical Legal Studies), keputusan Kejari Muaro Jambi mencerminkan institutional blindness—kebijakan institusional yang sengaja menutup mata terhadap realitas demi melanggengkan kekuasaan para pengusaha hitam dan birokrat korup. Ini bukan lagi sekadar salah urus administrasi, melainkan upaya sistematis untuk melindungi kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Kejanggalan mencapai puncaknya saat Kejari Muaro Jambi mengirimkan surat resmi yang menyatakan pemeriksaan dihentikan dengan dalih tidak ada kaitan dengan tindak pidana. Lebih buruk lagi, hak publik atas informasi ditabrak; surat permohonan resmi untuk meminta hasil telaah kasus justru dipetieskan dan tidak pernah dijawab oleh Kejari. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan perampokan hak asasi warga negara atas transparansi.
Surat penghentian kasus tersebut adalah dokumen cacat formil yang melukai rasa keadilan masyarakat Muaro Jambi. Uang rakyat senilai Rp2,3 miliar bukanlah angka yang sedikit di tengah sulitnya akses infrastruktur warga Desa Trijaya yang harus berjibaku dengan lumpur kemiskinan struktural.
Melalui tajuk ini, fikiranrajat.id menyatakan sikap tegas:
1. Menolak Keras Penghentian Kasus: Kami menilai surat penghentian pemeriksaan oleh Kejari Muaro Jambi atas proyek Jalan Simp Wongkito tidak sah secara objektif, cacat hukum secara materiil, dan mencederi pembuktian fisik di depan mata.
2. Menagih Janji Jamwas Kejaksaan Agung: Kami mengapresiasi turunnya tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ke Jambi merespons surat keberatan kami. Namun, publik tidak butuh formalitas birokrasi; publik butuh kepastian sanksi tegas berupa pemecatan dan proses pidana bagi oknum penyidik dan Kasipidsus Kejari Muaro Jambi yang diduga sengaja “masuk angin” melindungi kejahatan ini.
3. Mendesak Supervisi KPK: Jika institusi kejaksaan di tingkat daerah sudah tersandera oleh sindikat lokal dan kehilangan nurani penegakan hukum, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengambil alih perkara ini sesuai amanat Pasal 11 UU KPK tentang penanganan korupsi yang melindungi pelaku kelas kakap.
Pena jurnalisme investigasi tidak akan tumpul oleh selembar surat penghentian yang dipaksakan di atas meja gelap. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga uang rakyat kembali ke kas negara, atau mereka yang merampoknya mengenakan rompi tahanan. Keadilan tidak untuk diperjualbelikan di atas penderitaan rakyat![red]























Discussion about this post