• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

INVESTIGASI (PART V)

by Admin
20.10.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

SAROLANGUN, FikiranRakyat.id — Pengusutan kasus alih fungsi dan penyerobotan Barang Milik Negara (BMN) eks proyek Smallholder Rubber Development Project (SRDP) / TCSDP Kementerian Pertanian di kawasan Singkut Pasar, Kabupaten Sarolangun, kian menyingkap tabir hukum yang mengejutkan. Penelusuran mendalam terhadap riwayat pendaftaran tanah mengungkapkan bahwa proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui jalur Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) berjalan di atas lahan yang sejak awal disadari sebagai fasilitas pemerintah.

Jejak Sertifikat Narimo & Sukardi yang Beralih ke Asra’i

Berdasarkan data dan kesaksian yang dihimpun tim FikiranRakyat.id, bidang tanah di kawasan eks perkantoran dan perumahan dinas tersebut mulanya melibatkan penerbitan sertifikat perorangan atas nama Narimo dan Sukardi melalui program PRONA yang dimotori oleh oknum aparat desa masa lalu (eks Kaur desa Pak Sus).

Baca juga

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

Babad Alih Aset SRDP Singkut, Saksi Sejarah Ungkap Riwayat Rumah Dinas dan Celah Sertifikasi

Seiring berjalannya waktu, kepemilikan atas bidang-bidang sertifikat tersebut kini telah beralih tangan dan dikuasai oleh Sdr. Asra’i (yang kini berdiri deretan rumah toko/ruko komersial), di mana lokasinya berada persis berdampingan dan berbatasan langsung dengan Sertipikat Hak Pakai No. 8 Tahun 2016 milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Pak Narimo, salah satu pemegang sertifikat awal di lokasi tersebut, sebelumnya sempat mengklaim adanya “pelepasan dari Kementerian Pertanian” saat menerima sertifikat secara simbolis pada masa transisi pemerintahan lalu. Namun, klaim lisan tersebut hingga kini tidak didukung oleh dokumen resmi berupa Surat Pelepasan Hak (SPH) atau Keputusan Penghapusan BMN dari Kementerian Pertanian maupun Kementerian Keuangan RI.

Anomali Sertifikasi & Sindrom “Saling Amankan Bagian”

Berdasarkan data spasial digital Badan Pertanahan Nasional (BPN), total luas kawasan induk eks SRDP Singkut mencapai 1,2 Hektare (12.079 m²). Namun, fakta hukum menunjukkan kejanggalan besar:

1.  Pemkab Sarolangun tercatat memegang Sertipikat Hak Pakai No. 8 Tahun 2016 seluas 7.154 m² (Surat Ukur No. 441/Sungai Benteng/2015) untuk Kantor Lurah, perumahan eks SRDP, dan gudang.

2.  Sementara sisa ribuan meter persegi lainnya justru telah terpecah menjadi sertifikat perorangan (seperti SHM Sukardi yang beralih ke Asra’i serta bidang NIB lainnya di sekitarnya) yang kini berubah menjadi area komersial.

Kondisi ini memperlihatkan adanya anomali di mana pemda seolah hanya mengamankan sebagian kecil lahan, sementara sebagian besar kawasan induk terpecah dan dikuasai pihak swasta. Hal ini memunculkan kesan adanya sindrom “saling amankan bagian” di antara para penguasa lahan tanpa prosedur ruilslag (pelepasan hak) yang sah.

Perspektif Hukum: Indikasi Itikad Tidak Baik (Bad Faith)

Menanggapi karut-marut tata kelola aset ini, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., menegaskan bahwa pendaftaran tanah melalui program PRONA di atas aset negara tidak serta-merta melegalkan kepemilikan.

“Apabila pemohon pendaftaran tanah mengetahui bahwa objek tanah tersebut adalah milik negara tetapi tetap memohonkan sertifikat perorangan tanpa prosedur pelepasan hak resmi, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan ber-itikad tidak baik (bad faith),” tegas Abdul Muthalib, S.H.

Sesuai ketentuan Hukum Pertanahan dan Permen ATR/BPN, produk sertifikat yang terbit di atas aset negara akibat permohonan yang cacat administrasi yuridis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dibatalkan demi hukum.

Desakan Audit Warkah dan Turun Tangan APH

Redaksi FikiranRakyat.id bersama DPD PPWI Provinsi Jambi mendesak Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sarolangun untuk membuka kembali warkah pertanahan guna menguji legalitas peralihan dari Sukardi ke Asra’i. Di sisi lain, Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi Jambi didesak untuk mengerahkan tim intelijen guna mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi penggelapan aset negara di Singkut Pasar. (Tim Redaksi/FR)

 

Tags: #SarolangunAbdul Muthalib SHAset NegaraAsra'i​BMN KementanDPD PPWI JAMBIFikiranRajat.id​Investigasi Jurnalistikkejati jambiPak NarimoPRONA SingkutSingkut PasarSRDP SingkutSukardi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026

Discussion about this post

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah