SAROLANGUN, FikiranRakyat.id — Pengusutan kasus alih fungsi dan penyerobotan Barang Milik Negara (BMN) eks proyek Smallholder Rubber Development Project (SRDP) / TCSDP Kementerian Pertanian di kawasan Singkut Pasar, Kabupaten Sarolangun, kian menyingkap tabir hukum yang mengejutkan. Penelusuran mendalam terhadap riwayat pendaftaran tanah mengungkapkan bahwa proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui jalur Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) berjalan di atas lahan yang sejak awal disadari sebagai fasilitas pemerintah.
Jejak Sertifikat Narimo & Sukardi yang Beralih ke Asra’i
Berdasarkan data dan kesaksian yang dihimpun tim FikiranRakyat.id, bidang tanah di kawasan eks perkantoran dan perumahan dinas tersebut mulanya melibatkan penerbitan sertifikat perorangan atas nama Narimo dan Sukardi melalui program PRONA yang dimotori oleh oknum aparat desa masa lalu (eks Kaur desa Pak Sus).
Seiring berjalannya waktu, kepemilikan atas bidang-bidang sertifikat tersebut kini telah beralih tangan dan dikuasai oleh Sdr. Asra’i (yang kini berdiri deretan rumah toko/ruko komersial), di mana lokasinya berada persis berdampingan dan berbatasan langsung dengan Sertipikat Hak Pakai No. 8 Tahun 2016 milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Pak Narimo, salah satu pemegang sertifikat awal di lokasi tersebut, sebelumnya sempat mengklaim adanya “pelepasan dari Kementerian Pertanian” saat menerima sertifikat secara simbolis pada masa transisi pemerintahan lalu. Namun, klaim lisan tersebut hingga kini tidak didukung oleh dokumen resmi berupa Surat Pelepasan Hak (SPH) atau Keputusan Penghapusan BMN dari Kementerian Pertanian maupun Kementerian Keuangan RI.
Anomali Sertifikasi & Sindrom “Saling Amankan Bagian”
Berdasarkan data spasial digital Badan Pertanahan Nasional (BPN), total luas kawasan induk eks SRDP Singkut mencapai 1,2 Hektare (12.079 m²). Namun, fakta hukum menunjukkan kejanggalan besar:
1. Pemkab Sarolangun tercatat memegang Sertipikat Hak Pakai No. 8 Tahun 2016 seluas 7.154 m² (Surat Ukur No. 441/Sungai Benteng/2015) untuk Kantor Lurah, perumahan eks SRDP, dan gudang.
2. Sementara sisa ribuan meter persegi lainnya justru telah terpecah menjadi sertifikat perorangan (seperti SHM Sukardi yang beralih ke Asra’i serta bidang NIB lainnya di sekitarnya) yang kini berubah menjadi area komersial.
Kondisi ini memperlihatkan adanya anomali di mana pemda seolah hanya mengamankan sebagian kecil lahan, sementara sebagian besar kawasan induk terpecah dan dikuasai pihak swasta. Hal ini memunculkan kesan adanya sindrom “saling amankan bagian” di antara para penguasa lahan tanpa prosedur ruilslag (pelepasan hak) yang sah.
Perspektif Hukum: Indikasi Itikad Tidak Baik (Bad Faith)
Menanggapi karut-marut tata kelola aset ini, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., menegaskan bahwa pendaftaran tanah melalui program PRONA di atas aset negara tidak serta-merta melegalkan kepemilikan.
“Apabila pemohon pendaftaran tanah mengetahui bahwa objek tanah tersebut adalah milik negara tetapi tetap memohonkan sertifikat perorangan tanpa prosedur pelepasan hak resmi, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan ber-itikad tidak baik (bad faith),” tegas Abdul Muthalib, S.H.
Sesuai ketentuan Hukum Pertanahan dan Permen ATR/BPN, produk sertifikat yang terbit di atas aset negara akibat permohonan yang cacat administrasi yuridis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dibatalkan demi hukum.
Desakan Audit Warkah dan Turun Tangan APH
Redaksi FikiranRakyat.id bersama DPD PPWI Provinsi Jambi mendesak Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sarolangun untuk membuka kembali warkah pertanahan guna menguji legalitas peralihan dari Sukardi ke Asra’i. Di sisi lain, Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi Jambi didesak untuk mengerahkan tim intelijen guna mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi penggelapan aset negara di Singkut Pasar. (Tim Redaksi/FR)


















Discussion about this post