JAMBI — Pergantian pimpinan adalah siklus biasa dalam tubuh institusi Polri. Kapolri berganti, Kapolda bergeser, struktur organisasi berganti wajah. Namun, ada satu hal yang haram hukumnya ikut berubah hanya karena pergantian sosok: komitmen negara terhadap kepastian hukum.
Prinsip inilah yang kini dipertaruhkan dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang menyeret nama PT Era Sakti Wiraforestama (EWF).
Perkara ini bukan cerita yang lahir kemarin sore.
Laporan telah bergulir sejak awal 2025. Rangkaian pemeriksaan panjang telah dilewati—mulai dari pihak perusahaan, Pertamina, pengelola SPBU, pelapor, saksi-saksi, hingga mendengarkan keterangan ahli dari BPH Migas.
Bahkan, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ditreskrimsus Polda Jambi tertanggal 30 September 2026, penyelidik secara tegas menyatakan rencana tindak lanjut berikutnya: melakukan gelar perkara hasil penyelidikan.
Publik kini tidak sedang menuntut polisi bekerja tanpa prosedur. Yang ditunggu oleh masyarakat adalah ujung dari prosedur tersebut.
ADA PERTANYAAN BESAR YANG BELUM SELESAI
FikiranRajat.id mengikuti secara cermat seluruh rangkaian pengaduan dan data lapangan yang dihimpun oleh pelapor.
Berdasarkan pemantauan terdokumentasi, terdapat dugaan kuat penggunaan BBM bersubsidi oleh armada kendaraan operasional yang dikaitkan dengan PT EWF. Modus yang disorot mencakup dugaan penggunaan barcode atau QR Code pembelian BBM subsidi yang diduga dibagikan oleh personel perusahaan kepada para pengemudi.
Tentu saja, ini adalah ranah penyelidikan yang harus dibuktikan secara hukum, bukan vonis instan bahwa perusahaan atau personelnya terbukti bersalah.
Namun, ada fakta-fakta lapangan yang terlalu telanjang untuk diabaikan begitu saja:
✒️ Sejumlah kendaraan Fuso yang diidentifikasi sebagai armada PT EWF terlihat mengantre di SPBU wilayah Kota Jambi dan sekitarnya.
✒️ Pengamatan pelapor menunjukkan antrean tersebut terjadi dalam skala masif, bahkan mencapai ratusan armada pada waktu-waktu tertentu.
✒️ Pelapor bahkan mencatat nomor punggung armada yang diduga berafiliasi dengan PT EWF saat mengisi solar subsidi untuk mengangkut hasil perkebunan menuju pabrik sawit mereka.
Seluruh dugaan ini tentu wajib diverifikasi melalui data transaksi, uji sistem, dan pemeriksaan resmi. Tetapi justru di sinilah esensi pertanyaannya:
✒️ Jika benar ratusan truk operasional perusahaan menenggak solar subsidi, siapa sebenarnya pemberi aksesnya?
✒️ Siapa pemegang barcode tersebut?
✒️ Berapa volume uang negara yang terserap?
✒️ Dan apakah aktivitas korporasi perkebunan layak menikmati subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukanlah hal yang mustahil dijawab. Negara punya instrumen lengkap: data transaksi digital, sistem QR Pertamina, rekaman CCTV SPBU, hingga keterangan ahli BPH Migas yang telah dikantongi penyidik.
JANGAN SALAHKAN MASYARAKAT JIKA MEREKA BERTANYA
Aparat penegak hukum harus memahami satu hal mendasar: masyarakat tidak menuntut orang lain dihukum secara serampangan. Masyarakat hanya menuntut negara bekerja secara terang-benderang.
Jika hasil penyelidikan membuktikan tidak ada unsur pidana, sampaikan ke publik dengan argumen yuridis yang solid. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses sesuai hukum yang berlaku.
Tetapi jangan biarkan sebuah laporan yang berjalan bertahun-tahun mandek tanpa arah, menyisakan satu tanya klasik: “Sebenarnya perkara ini mau dibawa ke mana?”
Pergantian pejabat di kepolisian tidak boleh dijadikan alasan bagi sebuah berkas perkara untuk mengulang proses dari titik nol. Laporan ini dilayangkan kepada institusi negara, bukan kepada personal seorang Kapolda.
KALAU BENAR ADA RATUSAN TRUK, NEGARA WAJIB MENJELASKAN
Isu ini jauh melampaui urusan antrean di SPBU. Ini menyangkut hak konstitusional rakyat atas uang negara.
Ketika subsidi energi digelontorkan untuk meringankan beban petani, nelayan, dan sopir angkutan umum, setiap gram tetes solar yang salah sasaran adalah bentuk penggerusan hak rakyat.
Jika dugaan itu terbukti benar, tindak tegas. Jika dugaan itu terbantahkan, negara juga berkewajiban membersihkan nama pihak yang tertuduh melalui penjelasan yang transparan. Karena subsidi harus tepat sasaran.
SEKARANG KITA MENUNGGU GELAR PERKARA
SP2HP 30 September 2026 telah diterbitkan. Agenda gelar perkara kini menjadi gerbang penentu.
Maka, FikiranRajat.id menegaskan kembali pertanyaan mendasar kepada Ditreskrimsus Polda Jambi:
✒️ Kapan gelar perkara tersebut secara resmi dieksekusi?
✒️ Apa kesimpulan utuh dari pemeriksaan pihak perusahaan, Pertamina, dan pengelola SPBU?
✒️ Apa rekomendasi akhir dari ahli BPH Migas?
Kami tidak meminta vonis. Kami menuntut kepastian. Sebab dalam negara hukum, keadilan berarti melindungi orang yang tidak bersalah dari bayang-bayang tuduhan, sekaligus memastikan pelanggaran hukum tidak diampuni begitu saja.
CATATAN REDAKSI
FikiranRajat.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi mengenai PT Era Sakti Wiraforestama ditempatkan dalam koridor dugaan yang wajib diuji di atas rel hukum. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak PT EWF, Pertamina Patra Niaga, maupun pengelola SPBU terkait.
Namun satu garis merah ditegaskan:
Polri boleh berganti. Kapolda boleh berganti. Penyidik boleh berganti. Tetapi kewajiban negara untuk menuntaskan keadilan tidak boleh ikut berganti.
Hukum bukan milik mereka yang memegang kuasa sesaat. Hukum adalah milik rakyat, dan ia harus bekerja untuk menegakkan kebenaran.
(Tim Redaksi FikiranRajat.id)


















Discussion about this post