JAMBI – Sorotan publik terhadap penanganan dugaan proyek fiktif Jalan Wong Kito senilai Rp2,3 miliar mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi (Unja), Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat dibenarkan secara hukum untuk menunda tindak lanjut berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.
Menurut Prof. Sahuri, dalam sistem penegakan hukum yang sehat, setiap proses harus berjalan sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditentukan. Ketika suatu laporan telah melalui proses telaah dan secara resmi dilimpahkan kepada institusi yang berwenang, maka langkah berikutnya adalah menindaklanjutinya secara profesional dan proporsional.
“Penegakan hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika berkas sudah dilimpahkan dan tidak terdapat hambatan yuridis yang signifikan, maka proses harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai muncul kesan adanya keraguan dalam penanganan perkara,” tegas Prof. Sahuri.»
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap laporan dugaan penyimpangan proyek Jalan Wong Kito yang menggunakan anggaran negara mencapai Rp2,3 miliar.
Kasus ini kini tidak hanya dipandang sebagai persoalan dugaan penyimpangan proyek semata, tetapi telah berkembang menjadi ujian terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam merespons laporan masyarakat.
Prof. Sahuri mengingatkan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama negara hukum. Oleh karena itu, setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Lebih jauh, ia menilai bahwa menjaga marwah institusi penegak hukum tidak cukup hanya dengan pernyataan, melainkan harus dibuktikan melalui tindakan nyata yang dapat dilihat dan dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai terjadi penundaan yang justru menimbulkan kecurigaan publik. Institusi harus dijaga. Kepercayaan masyarakat adalah aset yang sangat penting bagi penegakan hukum,” ujarnya.»
Menurutnya, masyarakat tidak sedang menuntut kesimpulan atau vonis yang tergesa-gesa. Publik hanya berharap agar setiap laporan yang telah memenuhi syarat dapat diproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak berhenti tanpa penjelasan yang memadai.
Dalam konteks itu, transparansi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Sebab ketika informasi minim dan proses berjalan tanpa kejelasan, ruang spekulasi akan terbuka semakin lebar.
Kasus Jalan Wong Kito kini menjadi perhatian luas karena menyangkut penggunaan uang negara yang bersumber dari anggaran publik. Oleh sebab itu, langkah-langkah yang diambil aparat penegak hukum akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Publik saat ini menunggu kepastian.
Hukum dituntut bekerja.
Dan institusi penegak hukum dituntut membuktikan bahwa setiap laporan yang telah memenuhi syarat akan diproses secara profesional, independen, dan tanpa penundaan yang tidak dapat dijelaskan.
Sebab dalam penegakan hukum, yang paling berbahaya bukan hanya dugaan pelanggaran hukum itu sendiri.
Melainkan ketika ketidakpastian dibiarkan tumbuh hingga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan.
Redaksi: 🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post