EKSLUSIF FIKIRANRAJAT.ID | “Nol Fisik, Nol Nurani”: Ketika Kejari Muaro Jambi Menutup Kasus di Atas Fakta yang Telanjang
Ada sebuah ironi yang memuakkan di sudut Kabupaten Muaro Jambi. Ketika sebuah dokumen negara menyatakan proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp2,34 miliar telah selesai dikerjakan, realitas di titik koordinat justru menampar akal sehat: Nol Fisik, Nol Nurani.
Poster visual investigasi yang dirilis oleh fikiranrajat.id merangkum seluruh drama pengkhianatan hukum ini secara telanjang. Berdasarkan data LPSE APBD-P 2025, proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI (kontrak 276 meter rigid beton) tercatat tuntas. Namun, penelusuran empiris membuktikan bahwa wujud jalannya fiktif.
Teater di Bawah Terik Matahari
Pada 12 Juni 2026, sebuah momen penting tercatat di atas tanah merah Trijaya, Kecamatan Sungai Bahar. Pimpred FikiranRajat.id bersama Tim Penyidik Pidsus dan Kasipidsus Kejari Muaro Jambi turun langsung menapak ke lokasi proyek. Mereka berdiri di tempat yang sama, memandang hamparan jalan tanah dan kerikil tanpa ada satupun wujud coran beton.
Penyidik melihat dengan mata kepala mereka sendiri bahwa laporan dugaan proyek fiktif tersebut terbukti secara de facto. Mereka menyaksikan kebohongan itu hidup-hidup di depan mata.
Surat Sakti Penghentian: “Tidak Ada Kaitan dengan Tindak Pidana”
Namun, apa yang terjadi setelah penyidik menyaksikan sendiri ketiadaan fisik di lapangan? Alih-alih menegakkan hukum, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi justru menerbitkan surat resmi bernomor B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPD PPWI Jambi / Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id, pihak Kejari menyatakan bahwa perkara tersebut dihentikan karena tidak ada kaitan dengan tindak pidana maupun kerugian negara, tanpa pernah mendasarinya pada nomor Sprindik yang transparan dan akuntabel.
Keadilan Tidak Boleh Dipetieskan di Atas Kertas
Tindakan ini bukan lagi sekadar salah urus administrasi, melainkan wujud nyata dari apa yang disebut sebagai institutional blindness—ketika penegak hukum sengaja buta kebenaran demi melindungi extraordinary crime. Uang rakyat miliaran rupiah raib tanpa bentuk, sementara institusi yang digaji untuk merawat keadilan justru memilih menjadi pelindung bagi para perampok anggaran.
Melalui publikasi ini, fikiranrajat.id menegaskan bahwa perlawanan tidak akan pernah surut. Arsip digital, foto bersama penyidik di titik nol fisik, hingga surat-surat keputusan cacat hukum ini adalah saksi sejarah.
Uang rakyat bukanlah untuk dirampok, dan keadilan tidak boleh dipetieskan di atas meja gelap birokrasi!
Red …2 September 2026























Discussion about this post