SAROLANGUN, FikiranRakyat.id — Kawasan Singkut, Kabupaten Sarolangun, menyimpan catatan sejarah emas tentang perjuangan warga transmigrasi. Sejak tahun 1981, melalui proyek Smallholder Rubber Development Project (SRDP) / TCSDP yang didanai oleh Kementerian Pertanian RI bekerja sama dengan World Bank (Bank Dunia), kawasan ini pernah terukir sebagai salah satu pusat percontohan pembangunan dan tata kelola petani karet terbaik di Indonesia.
Namun, kejayaan dan kebanggaan sejarah warga transmigrasi tersebut kini ternoda oleh karut-marut pengelolaan dan penggelapan Barang Milik Negara (BMN) / Barang Milik Daerah (BMD). Kompleks Perkantoran dan Perumahan SRDP Singkut yang semula merupakan fasilitas umum percontohan, kini justru berubah menjadi arena “bancakan“, rebutan petakan sertifikat jalur PRONA, serta praktik komersialisasi ilegal oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Bedah Peta Spasial BPN: Induk 1,2 Hektare Terbelah Jadi SHM Pribadi
Berdasarkan analisis data spasial digital Peta Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) (Hak Milik & Pakai Combined Data), total luas kawasan induk kompleks eks SRDP Singkut mencapai 1,2 Hektare (12.079 m²). Namun, dokumen resmi BPN mengungkapkan kejanggalan hukum yang sangat mencolok:
1. NIB 00427 (Luas: 7.154 m² | Tipe Hak: Hak Pakai) — Tercatat atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun (Sertipikat Hak Pakai No. 8 Tahun 2016) untuk Kantor Lurah Sungai Benteng, gudang, dan perumahan dinas.
2. NIB 00318 (Luas: 3.843 m² | Tipe Hak: Hak Milik) — Bidang tanah SHM perorangan yang mengapit kawasan kompleks.
3. NIB 00050 (Luas: 723 m² | Tipe Hak: Hak Milik) — Bidang SHM perorangan di bagian barat.
4. NIB 00319 (Luas: 359 m² | Tipe Hak: Hak Milik) — Bidang SHM perorangan di area komersial/ruko.
Selain itu, terdapat riwayat penerbitan SHM PRONA atas nama Narimo dan Sukardi yang kini telah beralih kepemilikan kepada Sdr. Asra’i (berdiri deretan ruko komersial), di mana lokasinya berada persis berdampingan dengan Sertipikat Hak Pakai No. 8 milik Pemkab Sarolangun. Terpecah-pecahnya BMN ini menjadi SHM pribadi mengindikasikan adanya praktik bad faith (itikad tidak baik) serta cacat administrasi yuridis penerbitan sertifikat tanpa ketersediaan Surat Pelepasan Hak (SPH) resmi dari Kementerian Pertanian RI maupun Kementerian Keuangan RI.
Coba Dikonfirmasi Ulang, H. Hendra Memilih Bungkam Saat Didesak Soal Sewa 10 Tahun & Peran Pardi Saleh
Di tengah hancurnya fisik bangunan bersejarah SRDP—di mana gedung utama kantor disulap menjadi fasilitas lapangan futsal komersial yang dikelola Sdr. H. Hendra beserta deretan bedeng sewa di sisi kanannya—pola komunikasi tertutup kembali ditunjukkan oleh pengusaha futsal tersebut.
Upaya konfirmasi lanjutan yang dikirimkan oleh Redaksi FikiranRakyat.id bersama Ketua DPD PPWI Jambi via WhatsApp mengenai legalitas perizinan, alur pembayaran sewa lahan selama 10 tahun, serta koordinasi dengan Pardi Saleh (yang disebut-sebut sebagai pengurus koordinasi ke Disbun Pemprov Jambi) hanya dibaca oleh H. Hendra tanpa memberikan tanggapan sedikit pun.
Meskipun tangkapan layar percakapan menunjukkan pesan telah terkirim dan terbaca (centang dua/dilihat), H. Hendra memilih mengambil jalan “membiarkan bungkam”. Sikap tidak kooperatif ini semakin memperkuat kecurigaan publik terkait adanya indikasi transaksi gelap atas sewa lahan negara yang berjalan di luar mekanisme resmi Kas Negara/Daerah.
Seruan DPD PPWI Jambi Kepada Pardi Saleh: “Jujur, Nanti Bapak Bantu!”
Menanggapi sikap bungkam H. Hendra serta munculnya nama Pardi Saleh di tengah pusaran kasus ini, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., melayangkan imbauan dan peringatan terbuka agar Pardi Saleh bersikap kooperatif dan mau membuka tabir kebenaran.
“Sdr. Pardi Saleh harus berani jujur kepada publik dan penegak hukum. Jangan mau dikorbankan atau menanggung beban hukum sendirian demi melindungi oknum-oknum yang menikmati hasil sewa lahan negara tersebut. Buka semuanya secara jujur, ke mana uang sewa itu disetorkan selama 10 tahun dan siapa saja oknum pejabat di Disbun Pemprov Jambi maupun instansi daerah yang menerimanya, nanti bapak bantu luruskan dan dampingi secara hukum!” tegas Abdul Muthalib, S.H.
Ia juga menambahkan bahwa sejarah panjang keringat warga transmigrasi Singkut 1981 tidak boleh dihancurkan oleh praktik penggelapan aset negara.
Desakan Kepada Kejati Jambi & Kementan RI
Redaksi FikiranRakyat.id bersama DPD PPWI Provinsi Jambi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., untuk segera mengerahkan tim intelijen maunpun yang membidangi Pemulihan aset guna memeriksa H. Hendra, Pardi Saleh, Asra’i, Narimo, Pak sus serta pejabat BPKAD Sarolangun, serta oknum Dinas Perkebunan Pemprov Jambi. Di saat yang sama, Ditjenbun Kementerian Pertanian RI didesak untuk turun tangan menyelamatkan BMN eks-SRDP Singkut dari penjarahan sistematis. (Tim Redaksi/FR)


















Discussion about this post