Fikiranrajat.id | Dalam polemik proyek pembangunan jalan rigid beton Simpang Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI, publik kini tidak lagi sekadar mempertanyakan volume pekerjaan.
Publik mulai mempertanyakan konsistensi pernyataan pejabat yang menyampaikan informasi tersebut.
Faktanya, pada sistem pengadaan pemerintah yang dapat diakses publik, tercantum Paket RUP Nomor 60551244 dengan nomenklatur:
“Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI”
dengan volume pekerjaan:
Panjang: 276 meter
Lebar: 5 meter
Anggaran: Rp2,349 miliar
Tahun Anggaran: APBD-P 2025
Namun ketika dilakukan penelusuran lapangan dan pemeriksaan bersama penyidik, PPK justru tidak mengakui volume 276 meter tersebut dan mengarahkan bahwa pekerjaan yang dimaksud adalah rigid beton sepanjang 451 meter di Desa Bukit Subur.
Pernyataan tersebut kemudian diperkuat oleh sejumlah keterangan yang beredar di ruang publik, termasuk penyebutan proyek sepanjang “400-an meter”.
Di sinilah persoalan serius mulai muncul.
Jika benar pekerjaan yang dimaksud adalah 451 meter atau 400-an meter, maka pertanyaan yang wajib dijawab kepada publik adalah:
Dokumen mana yang menjadi dasar angka tersebut?
Karena hingga saat ini yang diketahui publik justru dokumen yang memuat angka 276 meter.
Tidak ada yang salah jika volume berubah.
Tidak ada yang salah jika lokasi bergeser.
Tidak ada yang salah jika nomenklatur diperbaiki.
Tetapi seluruh perubahan itu harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi negara.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, angka tidak lahir dari cerita.
Angka lahir dari dokumen.
Karena itu, publik berhak meminta:
Dokumen perencanaan;
RUP;
DED;
Kontrak;
Addendum;
Berita Acara Perubahan;
atau dokumen resmi lainnya
yang menunjukkan dari mana angka 451 meter atau 400-an meter tersebut berasal.
Lebih menarik lagi, muncul paket lain pada tahun anggaran yang sama dengan spesifikasi rigid beton lebar 5 meter, volume 202 meter, dan nilai sekitar Rp1,7 miliar.
Secara sederhana, publik tentu akan bertanya:
Jika 202 meter membutuhkan anggaran Rp1,7 miliar, lalu bagaimana mungkin pekerjaan 451 meter dapat diselesaikan dengan anggaran Rp2,3 miliar dengan spesifikasi yang setara?
Pertanyaan ini bukan vonis.
Ini adalah pertanyaan logis yang membutuhkan penjelasan teknis.
Justru karena itu publik memerlukan keterbukaan data agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Yang menjadi sorotan saat ini bukan hanya proyeknya.
Melainkan pernyataan pejabat yang menyampaikan kepada masyarakat bahwa proyek tersebut mencapai 400-an meter, sementara dasar dokumen yang dapat diperlihatkan kepada publik masih menjadi tanda tanya.
Sebagai Kepala Dinas PUPR dan mantan Kepala ULP, Anjar Prabowo tentu memahami bahwa setiap informasi pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Karena itu masyarakat tidak meminta banyak.
Masyarakat hanya meminta satu hal:
Tunjukkan dokumennya.
Jika angka 400-an meter benar, tunjukkan dokumen yang memuat 400-an meter.
Jika angka 451 meter benar, tunjukkan dokumen yang memuat 451 meter.
Jika angka 276 meter yang benar, jelaskan mengapa angka tersebut tidak diakui saat pemeriksaan lapangan.
Karena dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kepercayaan publik tidak dibangun oleh pernyataan.
Kepercayaan publik dibangun oleh fakta yang dapat diverifikasi.
Dan dalam perkara pengadaan barang dan jasa pemerintah, satu dokumen resmi sering kali lebih kuat daripada seribu klarifikasi.
Publik kini menunggu penjelasan, bukan perdebatan.
Publik menunggu dokumen, bukan asumsi.
Sebab dokumen tidak memiliki kepentingan. Dokumen hanya menunjukkan fakta.
Redaksi🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post