SAROLANGUN, FikiranRakyat.id — Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media FikiranRakyat.id bersama DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi terkait kemelut Barang Milik Negara (BMN) eks proyek Smallholder Rubber Development Project (SRDP) Kementan RI di Singkut Pasar, Kabupaten Sarolangun, justru menemui babak baru yang penuh drama. Alih-alih memberikan keterbukaan informasi publik, para pejabat tinggi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun justru terkesan kompak menutup-nutupi fakta.
Drama Kabid Aset Ikhsan: Minta Diskusi tapi Berakhir “Kabur”
Gelagat mencurigakan mulai terendus ketika tim investigasi mendatangi kantor BPKAD Sarolangun untuk meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Bidang (Kabid) Aset, Ikhsan. Pada mulanya, Ikhsan sempat melontarkan permintaan untuk berdiskusi terlebih dahulu.
Namun, ketika hendak ditemui dan didesak dengan data-data valid terkait penguasaan lahan serta dugaan aliran dana sewa-menyewa di atas aset negara tersebut, Ikhsan justru memilih langkah seribu bahasa dan kabur dari kantor. Sikap menghindar ini semakin memperkuat kecurigaan publik adanya dugaan keterlibatan atau pembiaran terhadap praktik komersialisasi aset ilegal di Singkut Pasar.
Alibi Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Terbongkar
Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh Plt. Kepala Badan (Kaban) BPKAD Sarolangun, Maria Susanti. Saat dikonfirmasi sebelumnya oleh awak media, Maria Susanti dengan tegas dan tanpa ragu menyatakan bahwa lahan eks SRDP Singkut bukanlah aset milik Pemkab Sarolangun, melainkan aset milik Pemerintah Provinsi Jambi.
Namun, pernyataan “lempar handuk” tersebut kini terbukti sebagai sebuah kebohongan publik yang sengaja ditutup-tutupi. Alibi Maria Susanti hancur berkeping-keping setelah terbitnya dokumen otentik Sertipikat Hak Pakai No. 8 Tahun 2016 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen negara tersebut secara telak mencatat bahwa lahan seluas 7.154 m² itu sah tercatat atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun dengan peruntukan resmi untuk Kantor Lurah Sungai Benteng, perumahan eks SRDP, dan gudang.
Fakta Lapangan: Kantor Lurah Terpojok, Gedung SRDP Disulap Jadi Futsal
Kedok di balik alibi BPKAD ini makin telanjang saat melihat kondisi riil di lapangan. Alih-alih berfungsi optimal untuk pelayanan publik, bangunan Kantor Lurah Sungai Benteng kini terpojok dan tertutup rapat oleh rimbunnya bangunan komersial serta deretan petakan sewa-menyewa di atas aset BMN/SRDP Singkut.
Lebih parah lagi, unit bangunan fisik utuh bekas perkantoran SRDP di masa lalu diduga telah sengaja dihilangkan bentuk aslinya dan disulap menjadi bangunan komersial berupa lapangan futsal yang dikelola oleh pihak swasta (H. Hendra) demi mengeruk keuntungan pribadi, sementara fungsi aset negara dikorbankan.
Desakan Tegas DPD PPWI Jambi
Menanggapi sikap pejabat BPKAD yang lari dari tanggung jawab dan berbohong soal status aset, Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., mengecam keras tindakan tersebut.
“Pejabat publik yang digaji oleh uang rakyat tidak boleh lari atau bersembunyi saat diminta pertanggungjawaban atas penyelamatan aset negara. Sikap Kabid Aset Ikhsan yang kabur dan pernyataan Plt Kaban BPKAD Maria Susanti yang mencoba lepas tangan adalah indikasi kuat adanya persekongkolan jahat dalam penggelapan aset daerah. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi segera memanggil dan memeriksa mereka!” tegas Abdul Muthalib, S.H.
(Tim Redaksi/FR)


















Discussion about this post