Pekanbaru kembali diguncang.
Kamis, 7 Mei 2026, halaman Lapas Kelas IIA Pekanbaru berubah menjadi arena kemarahan publik. Aktivis, mahasiswa, hingga keluarga besar Jekson Jumari Pandapotan Sihombing memadati gerbang lapas mempertanyakan satu keputusan yang dianggap janggal sekaligus mengerikan: pemindahan Jekson ke Lapas Nusakambangan.
Bagi publik Indonesia, Nusakambangan bukan sekadar lapas. Ia adalah simbol tempat “pembuangan” narapidana berisiko tinggi: bandar narkoba, teroris, pelaku kejahatan berat, dan tahanan dengan kategori pengamanan supermaksimum.
Namun kali ini, nama yang dikirim ke sana bukan gembong narkotika.
Jekson Sihombing dikenal sebagai Ketua Umum PETIR, aktivis yang kerap bersuara lantang terkait isu lingkungan dan dugaan korupsi. Yang membuat publik semakin bertanya-tanya, proses hukum terhadap dirinya disebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Di sinilah kontroversi bermula.
Dalih “Berteriak” dan Pertanyaan tentang Proporsionalitas
Pihak lapas, melalui pejabat tata usaha bernama Lukman, menyebut pemindahan dilakukan berdasarkan asesmen internal. Salah satu alasan yang mencuat adalah karena Jekson dianggap “sering berteriak” dan mengganggu kenyamanan.
Namun alasan ini justru memantik tanda tanya baru.
Apakah seseorang dapat dipindahkan ke lapas dengan stigma pengamanan tinggi hanya karena dianggap vokal?
Apakah tindakan administratif dapat dilakukan tanpa transparansi asesmen kepada publik dan kuasa hukum?
Dan yang paling penting: apakah pemindahan ini murni soal keamanan, atau justru upaya membungkam suara kritis?
Di tengah aksi, Jekson muncul melalui sambungan video dan membantah tuduhan tersebut. Bantahan itu langsung disambut sorak massa yang sejak awal menilai ada kejanggalan dalam proses pemindahan.
Ketika Penjara Menjadi Instrumen Kekuasaan
Filsuf Prancis Michel Foucault dalam karya monumentalnya Discipline and Punish pernah mengingatkan bahwa penjara sering kali tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga mendisiplinkan dan mengendalikan manusia melalui mekanisme kekuasaan.
Dalam konteks Jekson Sihombing, publik mulai melihat pola yang mengkhawatirkan: kritik dibalas pengasingan.
Pemindahan ke Nusakambangan tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga psikologis dan sosial. Jarak mempersulit akses keluarga, kuasa hukum, serta jaringan solidaritas sipil. Secara tidak langsung, ini menciptakan isolasi terhadap seorang aktivis yang selama ini dikenal vokal.
Pandangan serupa pernah diingatkan Aristotle melalui konsep epikeia — bahwa keadilan tidak cukup hanya berpegang pada teks aturan, tetapi juga harus mempertimbangkan kepatutan dan kemanusiaan.
Ketika hukum kehilangan rasa keadilan, maka ia berubah menjadi alat kekuasaan.
Wilson Lalengke: “Ini Teror Birokrasi!”
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, turut mengecam keras pemindahan tersebut.
“Apa yang dilakukan Kanwil Ditjenpas Riau dan Kalapas Pekanbaru adalah bentuk teror birokrasi terhadap pejuang lingkungan dan anti-korupsi,” tegas Wilson dari Jakarta.
Menurutnya, pemindahan tahanan yang belum inkrah ke Nusakambangan dapat menimbulkan persepsi publik bahwa negara sedang mengirim pesan intimidatif kepada kelompok kritis.
“Ini bukan sekadar pemindahan tahanan. Ini pesan psikologis kepada aktivis lain agar diam,” ujarnya.
Wilson juga mendesak Agus Andrianto untuk turun tangan mengevaluasi keputusan tersebut dan membuka seluruh dokumen asesmen kepada publik.
Dimensi Kemanusiaan yang Tak Bisa Diabaikan
Di balik polemik hukum dan politik, ada sisi kemanusiaan yang perlahan menyayat perhatian publik.
Jekson disebut merupakan orang tua tunggal bagi anak-anaknya yang masih kecil. Pemindahan ke Nusakambangan otomatis mempersempit akses pertemuan keluarga dan memperberat hubungan emosional antara ayah dan anak.
Publik pun mempertanyakan: Apakah negara sedang menjalankan pembinaan, atau justru menciptakan hukuman tambahan di luar putusan pengadilan?
Aksi di depan lapas yang sempat memanas hingga menggoyang pagar menjadi sinyal bahwa persoalan ini telah melampaui kasus pidana biasa. Ia telah berubah menjadi simbol perlawanan terhadap dugaan kesewenang-wenangan kekuasaan.
Kredibilitas Reformasi Hukum Dipertaruhkan
Kasus Jekson Sihombing kini berkembang menjadi ujian serius bagi wajah reformasi hukum Indonesia.
Jika pemindahan ini tidak dijelaskan secara terbuka dan transparan, publik akan sulit menepis anggapan bahwa lembaga pemasyarakatan sedang dipakai sebagai alat tekanan terhadap suara-suara kritis.
Negara hukum tidak diukur dari kerasnya hukuman, melainkan dari kemampuannya melindungi hak setiap warga negara — termasuk mereka yang bersuara lantang terhadap kekuasaan.
Jekson mungkin kini berada di balik tembok Nusakambangan. Namun di luar sana, kemarahan publik justru mulai tumbuh lebih besar.
Dan sejarah berkali-kali membuktikan: suara yang dibungkam sering kali berubah menjadi gema perlawanan.[tim]























Discussion about this post