Jambi, FikiranRajat.id — Polemik pengadaan tanah proyek Sekolah Rakyat di Jambi kini memasuki babak baru.
Di tengah sorotan terhadap temuan LHP BPK RI terkait pengadaan tanah Rp12 miliar, sejumlah pihak yang telah disurati hingga kini belum memberikan jawaban resmi.
Lebih mengejutkan lagi, alamat CV BM — perusahaan yang tercatat dalam audit BPK sebagai pelaksana penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) — disebut tidak ditemukan di lokasi yang tercantum dalam dokumen.
Fakta tersebut kini memunculkan tanda tanya besar: siapa sebenarnya pihak penyusun dokumen pengadaan tanah yang menjadi dasar transaksi miliaran rupiah tersebut?
Nama CV BM Muncul dalam LHP BPK
Dalam LHP BPK RI Perwakilan Jambi, disebutkan bahwa kegiatan “Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Umum” dilaksanakan oleh CV BM dengan nilai Rp73.149.000.
Dokumen itu menghasilkan output berupa DPPT yang kemudian menjadi bagian dari proses pengadaan tanah.
Namun dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam dokumen tersebut, mulai dari:
▪️tidak lengkapnya kajian,
▪️tidak adanya uraian tujuan pembangunan,
▪️hingga ketidaksesuaian lokasi dan kebutuhan lahan.
Kini persoalan bertambah: alamat perusahaan penyusun DPPT itu disebut tidak ditemukan.
20 Kali Didatangi Kurir, Alamat Disebut Tidak Ada
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, alamat CV BM yang tercantum dalam dokumen audit BPK berada di wilayah RT 18. Alam barajo Jl. KH Ismail Malik No.34 Mayang Mengurai
Namun upaya pengiriman surat dan penelusuran lapangan disebut tidak membuahkan hasil.
Bahkan, menurut keterangan yang diterima redaksi, kurir J&T telah berulang kali mendatangi lokasi tersebut namun tidak menemukan keberadaan perusahaan dimaksud.
Dalam lembar tanda terima surat tertanggal 5 Mei 2026 yang diterima redaksi, terlihat sejumlah instansi telah menerima surat permintaan klarifikasi, antara lain:
▪️ATR/BPN Kota Jambi,
▪️Dinas PUPR Provinsi Jambi,
▪️Ksatker PPS,
▪️dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi yang diberikan kepada redaksi.
Ironi di Tengah Temuan Audit Negara
Situasi ini menjadi ironis karena nama CV BM justru tercantum dalam dokumen resmi audit negara.
BPK mencatat perusahaan tersebut menyusun DPPT yang menjadi dasar proses pengadaan tanah fasilitas umum senilai Rp12 miliar.
Di sisi lain, keberadaan alamat perusahaan kini dipertanyakan.
Publik mulai menyoroti:
▪️apakah perusahaan benar-benar beroperasi di alamat tersebut,
▪️bagaimana proses penunjukannya,
▪️serta bagaimana verifikasi administrasi dilakukan dalam proyek yang menggunakan uang negara.
Pengadaan Tanah dan Hutan Kota
Polemik ini semakin sensitif karena proyek Sekolah Rakyat saat ini dikaitkan dengan kawasan Bagan Pete yang sebelumnya ramai dipersoalkan sebagai area hutan kota dan ruang terbuka hijau.
Sementara itu, tanah yang tercantum dalam pengadaan Rp12 miliar versi audit BPK berada di wilayah Kenali Besar.
Perbedaan lokasi tersebut memunculkan pertanyaan baru:
▪️apakah tanah yang dibeli memang diperuntukkan bagi Sekolah Rakyat,
▪️atau terdapat perbedaan antara lokasi pengadaan tanah dan lokasi pembangunan fisik proyek.
Gubernur dan Kadis PUPR Disebut Sependapat dengan Temuan BPK
Dalam LHP halaman 64, BPK mencatat Gubernur Jambi dan Kepala Dinas PUPR pada prinsipnya sependapat dengan hasil pemeriksaan auditor.
BPK menyebut pemerintah daerah akan melakukan evaluasi dan tindak lanjut atas temuan tersebut.
Namun hingga kini publik masih menunggu:
▪️penjelasan detail mengenai status pengadaan tanah,
▪️keberadaan CV BM,
▪️hingga hubungan antara lahan Rp12 miliar dengan pembangunan Sekolah Rakyat di Bagan Pete.
Desakan Transparansi Menguat
Seiring belum adanya jawaban resmi dari pihak-pihak terkait, desakan keterbukaan publik kini semakin menguat.
Masyarakat mulai meminta pemerintah membuka:
▪️peta lokasi pengadaan tanah,
▪️dokumen DPPT,
▪️dasar penunjukan konsultan,
▪️hingga legalitas tata ruang kawasan pembangunan Sekolah Rakyat.
Karena jika pengadaan tanah menggunakan uang negara dilakukan dengan dokumen yang dipersoalkan auditor, sementara lokasi pembangunan berada di kawasan lain yang masih menuai polemik tata ruang, maka persoalan ini berpotensi berkembang menjadi isu administrasi dan hukum yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.[red]























Discussion about this post