• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » BPN Sarolangun Undang PPWI Bahas SHM Raden Sandani: PPWI Pertanyakan Dasar Hukum Surat Sanggahan Mantan Kades

BPN Sarolangun Undang PPWI Bahas SHM Raden Sandani: PPWI Pertanyakan Dasar Hukum Surat Sanggahan Mantan Kades

by Admin
02.09.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

SAROLANGUN – Persoalan kepastian hukum atas permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Raden Sandani di Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, kembali menjadi perhatian.

Setelah hampir dua dekade berlalu sejak proses administrasi pertanahan tahun 2006, Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun akhirnya mengundang Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., selaku penerima kuasa dari Dodi Ranses, menghadiri undangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun pada Selasa, 1 September 2026.

Baca juga

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

Undangan tersebut secara resmi diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun melalui surat Nomor HP.01/267-15.03/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026, dengan agenda “Klarifikasi Permohonan Percepatan Penyelesaian Penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM)”.

Persoalan ini tidak sekadar menyangkut sebuah sertifikat. Di baliknya terdapat proses panjang yang menurut PPWI telah berlangsung sejak 2006 dan hingga kini belum memperoleh kepastian hukum yang final.

PPWI Pertanyakan: Mengapa Proses 2006 Masih Tertahan?

Dalam pertemuan tersebut, PPWI kembali menyampaikan data dan historis penguasaan serta kepemilikan lahan Raden Sandani kepada pihak BPN Sarolangun.

Menurut PPWI, berbagai dokumen yang dimiliki menunjukkan bahwa permohonan penerbitan hak atas tanah tersebut telah melalui tahapan administrasi pertanahan sejak tahun 2006.

Bahkan, berdasarkan dokumen yang menjadi dasar PPWI, proses administrasi pertanahan melalui Tim A telah berjalan dan permohonan tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan yang diperlukan.

Namun proses tersebut kemudian tersendat setelah muncul surat sanggahan/pernyataan dari mantan Kepala Desa Bukit Murau, Saridi, yang pada tahun 2006 menyatakan tidak bersedia menandatangani dokumen terkait dengan alasan lahan tersebut disebut sebagai “tanah umum desa.”

Di sinilah PPWI mempertanyakan persoalan mendasarnya.

Apa dasar hukum yang menjadikan sebuah surat pernyataan kepala desa dapat menghentikan proses administrasi pertanahan yang sebelumnya telah berjalan?

“Jangan Sampai Satu Lembar Surat Mengalahkan Seluruh Instrumen Pertanahan”

Abdul Muthalib menegaskan bahwa PPWI tidak mempersoalkan apabila BPN menemukan adanya persoalan hukum terhadap objek tanah tersebut.

Namun, menurutnya, persoalan harus dibuktikan melalui dokumen dan instrumen hukum yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan klaim sepihak.

“Kami meminta BPN melihat seluruh rangkaian dokumen secara utuh. Jangan sampai satu lembar surat sanggahan menjadi alasan tertahannya kepastian hukum selama bertahun-tahun, sementara dokumen dan proses administrasi pertanahan yang telah berjalan sejak 2006 tidak memperoleh penyelesaian yang jelas.”

PPWI juga mempertanyakan apakah sampai saat ini terdapat dokumen resmi yang membuktikan bahwa objek tanah tersebut benar merupakan tanah fasilitas umum atau aset desa sebagaimana pernah diklaim.

Sebab, menurut PPWI, apabila memang terdapat dasar kepemilikan atau penguasaan oleh desa, maka semestinya dasar tersebut dapat ditunjukkan secara terang melalui dokumen yang sah.

Dokumen Tim A Menjadi Titik Penting

Bagi PPWI, keberadaan dokumen administrasi pertanahan dari proses tahun 2006 menjadi bagian penting dalam melihat perkara tersebut secara objektif.

PPWI menyatakan telah menyerahkan data dan historis kepemilikan lahan Raden Sandani kepada BPN Sarolangun.

Karena itu, PPWI meminta seluruh dokumen tersebut diperiksa secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada satu dokumen sanggahan.

Menurut Abdul Muthalib, apabila proses penerbitan hak pada saat itu memang telah melalui tahapan pemeriksaan pertanahan, maka harus dijelaskan secara transparan:

Apa yang menjadi dasar hukum penghentian atau tertahannya proses tersebut?

Dan yang lebih penting:

Apakah surat sanggahan mantan kepala desa tersebut memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk membatalkan atau mengesampingkan seluruh proses administrasi pertanahan yang telah dilakukan sebelumnya?

PPWI: Kami Tidak Meminta BPN Memihak

Abdul Muthalib menegaskan, PPWI tidak datang untuk meminta BPN menerbitkan sertifikat tanpa pemeriksaan.

Sebaliknya, PPWI meminta BPN melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan berdasarkan instrumen hukum pertanahan.

“Kami tidak meminta BPN memihak kepada siapa pun. Kami meminta kepastian hukum. Kalau memang Raden Sandani tidak berhak, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau memang tanah tersebut merupakan tanah desa atau fasilitas umum, tunjukkan pula dokumen yang membuktikannya.”

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui mengapa sebuah proses yang telah berlangsung sejak 2006 belum mendapatkan titik terang.

Bukan Lagi Sekadar Sengketa Administrasi

PPWI melihat persoalan ini telah berkembang menjadi persoalan kepastian hukum.

Sebab, semakin lama suatu proses administrasi pertanahan dibiarkan tanpa keputusan yang jelas, semakin besar pula ketidakpastian yang ditanggung masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat akhirnya berada dalam posisi menggantung: sertifikat belum diterbitkan, tetapi klaim pihak lain juga tidak pernah dibuktikan secara terang dengan dokumen hukum yang dapat diuji,” tegas Abdul Muthalib.

PPWI meminta BPN Sarolangun memberikan penjelasan secara terang mengenai status terakhir permohonan SHM Raden Sandani, keberadaan dokumen Tim A tahun 2006, dasar tertahannya proses penerbitan sertifikat, serta kedudukan hukum surat sanggahan mantan kepala desa tersebut.

Pertanyaan Besarnya Kini Ada di Meja BPN

Setelah pertemuan dengan BPN Sarolangun, bola kini berada di tangan institusi pertanahan.

Publik tentu menunggu jawaban sederhana tetapi fundamental:

Jika memang ada dasar hukum yang membuat proses penerbitan SHM Raden Sandani harus tertahan sejak 2006, apa dasar hukumnya?

Sebaliknya, apabila surat sanggahan tersebut ternyata tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menghentikan proses penerbitan hak, maka mengapa kepastian hukum terhadap tanah tersebut masih belum diberikan?

PPWI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut berdasarkan dokumen, fakta lapangan dan keterangan para pihak.

Sebab dalam negara hukum, kepastian hak warga negara tidak semestinya bergantung pada kuat atau lemahnya sebuah klaim, tetapi harus berdiri di atas dokumen dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

FikiranRajat.id — Mengawal Fakta, Menguji Kekuasaan, Membela Kepastian Hukum.

Tags: #BPNSarolangun#BukitMurau#Investigasi#InvestigasiJurnalistik#Pertanahan#RadenSandani#Sarolangun#SengketaTanah#SertifikatTanah#SHMAgrariaJambiPPWISingkut
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

SKANDAL "PROYEK SILUMAN" DI MUARO JAMBI: MENELUSURİ DUGAAN KEBOHONGAN PUBLIK, IMPUNITAS HUKUM, DAN ALIRAN DANA APBD KE INSTANSI VERTIKAL

IRONI WTP SAROLANGUN: KETIKA ASET DAERAH TERLAMBAT DIKEMBALIKAN, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

MISTERI ASET PASAR TERNAK PELAWAN: LEBIH DARI SATU DEKADE MATI SURI, KINI STATUS LAHAN DIPERTANYAKAN

Skandal Tender Rumah Khusus Rp15 Miliar Batang Hari: Pokja Diduga "Putar Balik" Aturan, Gugurkan Barometer Pakai Dalih Cacat Hukum

Skandal Tender Rumah Khusus Rp15 Miliar Batang Hari (Seri II): Jadwal LPSE "Diotak-Atik" Belasan Kali, Indikasi Ulur Waktu Demi Muluskan Pemenang

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah