SAROLANGUN – Persoalan kepastian hukum atas permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Raden Sandani di Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, kembali menjadi perhatian.
Setelah hampir dua dekade berlalu sejak proses administrasi pertanahan tahun 2006, Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun akhirnya mengundang Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., selaku penerima kuasa dari Dodi Ranses, menghadiri undangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun pada Selasa, 1 September 2026.
Undangan tersebut secara resmi diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun melalui surat Nomor HP.01/267-15.03/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026, dengan agenda “Klarifikasi Permohonan Percepatan Penyelesaian Penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM)”.
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut sebuah sertifikat. Di baliknya terdapat proses panjang yang menurut PPWI telah berlangsung sejak 2006 dan hingga kini belum memperoleh kepastian hukum yang final.
PPWI Pertanyakan: Mengapa Proses 2006 Masih Tertahan?
Dalam pertemuan tersebut, PPWI kembali menyampaikan data dan historis penguasaan serta kepemilikan lahan Raden Sandani kepada pihak BPN Sarolangun.
Menurut PPWI, berbagai dokumen yang dimiliki menunjukkan bahwa permohonan penerbitan hak atas tanah tersebut telah melalui tahapan administrasi pertanahan sejak tahun 2006.
Bahkan, berdasarkan dokumen yang menjadi dasar PPWI, proses administrasi pertanahan melalui Tim A telah berjalan dan permohonan tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan yang diperlukan.
Namun proses tersebut kemudian tersendat setelah muncul surat sanggahan/pernyataan dari mantan Kepala Desa Bukit Murau, Saridi, yang pada tahun 2006 menyatakan tidak bersedia menandatangani dokumen terkait dengan alasan lahan tersebut disebut sebagai “tanah umum desa.”
Di sinilah PPWI mempertanyakan persoalan mendasarnya.
Apa dasar hukum yang menjadikan sebuah surat pernyataan kepala desa dapat menghentikan proses administrasi pertanahan yang sebelumnya telah berjalan?
“Jangan Sampai Satu Lembar Surat Mengalahkan Seluruh Instrumen Pertanahan”
Abdul Muthalib menegaskan bahwa PPWI tidak mempersoalkan apabila BPN menemukan adanya persoalan hukum terhadap objek tanah tersebut.
Namun, menurutnya, persoalan harus dibuktikan melalui dokumen dan instrumen hukum yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan klaim sepihak.
“Kami meminta BPN melihat seluruh rangkaian dokumen secara utuh. Jangan sampai satu lembar surat sanggahan menjadi alasan tertahannya kepastian hukum selama bertahun-tahun, sementara dokumen dan proses administrasi pertanahan yang telah berjalan sejak 2006 tidak memperoleh penyelesaian yang jelas.”
PPWI juga mempertanyakan apakah sampai saat ini terdapat dokumen resmi yang membuktikan bahwa objek tanah tersebut benar merupakan tanah fasilitas umum atau aset desa sebagaimana pernah diklaim.
Sebab, menurut PPWI, apabila memang terdapat dasar kepemilikan atau penguasaan oleh desa, maka semestinya dasar tersebut dapat ditunjukkan secara terang melalui dokumen yang sah.
Dokumen Tim A Menjadi Titik Penting
Bagi PPWI, keberadaan dokumen administrasi pertanahan dari proses tahun 2006 menjadi bagian penting dalam melihat perkara tersebut secara objektif.
PPWI menyatakan telah menyerahkan data dan historis kepemilikan lahan Raden Sandani kepada BPN Sarolangun.
Karena itu, PPWI meminta seluruh dokumen tersebut diperiksa secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada satu dokumen sanggahan.
Menurut Abdul Muthalib, apabila proses penerbitan hak pada saat itu memang telah melalui tahapan pemeriksaan pertanahan, maka harus dijelaskan secara transparan:
Apa yang menjadi dasar hukum penghentian atau tertahannya proses tersebut?
Dan yang lebih penting:
Apakah surat sanggahan mantan kepala desa tersebut memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk membatalkan atau mengesampingkan seluruh proses administrasi pertanahan yang telah dilakukan sebelumnya?
PPWI: Kami Tidak Meminta BPN Memihak
Abdul Muthalib menegaskan, PPWI tidak datang untuk meminta BPN menerbitkan sertifikat tanpa pemeriksaan.
Sebaliknya, PPWI meminta BPN melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan berdasarkan instrumen hukum pertanahan.
“Kami tidak meminta BPN memihak kepada siapa pun. Kami meminta kepastian hukum. Kalau memang Raden Sandani tidak berhak, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau memang tanah tersebut merupakan tanah desa atau fasilitas umum, tunjukkan pula dokumen yang membuktikannya.”
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui mengapa sebuah proses yang telah berlangsung sejak 2006 belum mendapatkan titik terang.
Bukan Lagi Sekadar Sengketa Administrasi
PPWI melihat persoalan ini telah berkembang menjadi persoalan kepastian hukum.
Sebab, semakin lama suatu proses administrasi pertanahan dibiarkan tanpa keputusan yang jelas, semakin besar pula ketidakpastian yang ditanggung masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat akhirnya berada dalam posisi menggantung: sertifikat belum diterbitkan, tetapi klaim pihak lain juga tidak pernah dibuktikan secara terang dengan dokumen hukum yang dapat diuji,” tegas Abdul Muthalib.
PPWI meminta BPN Sarolangun memberikan penjelasan secara terang mengenai status terakhir permohonan SHM Raden Sandani, keberadaan dokumen Tim A tahun 2006, dasar tertahannya proses penerbitan sertifikat, serta kedudukan hukum surat sanggahan mantan kepala desa tersebut.
Pertanyaan Besarnya Kini Ada di Meja BPN
Setelah pertemuan dengan BPN Sarolangun, bola kini berada di tangan institusi pertanahan.
Publik tentu menunggu jawaban sederhana tetapi fundamental:
Jika memang ada dasar hukum yang membuat proses penerbitan SHM Raden Sandani harus tertahan sejak 2006, apa dasar hukumnya?
Sebaliknya, apabila surat sanggahan tersebut ternyata tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menghentikan proses penerbitan hak, maka mengapa kepastian hukum terhadap tanah tersebut masih belum diberikan?
PPWI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut berdasarkan dokumen, fakta lapangan dan keterangan para pihak.
Sebab dalam negara hukum, kepastian hak warga negara tidak semestinya bergantung pada kuat atau lemahnya sebuah klaim, tetapi harus berdiri di atas dokumen dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
FikiranRajat.id — Mengawal Fakta, Menguji Kekuasaan, Membela Kepastian Hukum.























Discussion about this post