Jakarta — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang disebut sebagai petisioner dalam forum Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2025, mendesak agar dugaan penggelapan kapal tongkang senilai sekitar Rp30 miliar, dugaan pemerasan Rp75 juta, serta dugaan perlindungan terhadap oknum pejabat dalam penanganan perkara tersebut diusut secara menyeluruh hingga ke akar persoalan.
Desakan itu berkaitan dengan laporan Hanjono Susanto mengenai dugaan permintaan uang Rp75 juta oleh AKP Taufik Ismail yang disebut dikaitkan dengan kebutuhan menghadirkan saksi ahli. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Agustus 2026.
Wilson juga menyebut telah mengadukan Kapolda Sumatera Selatan dan tiga pejabat lainnya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 21 September 2026. Pengaduan tersebut meminta agar proses penanganan perkara diperiksa secara transparan, termasuk dugaan adanya tindakan atau keputusan yang berpotensi menghambat pengungkapan perkara.
Menurut Wilson, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada dugaan permintaan uang. Seluruh rangkaian perkara perlu ditelusuri, mulai dari dugaan penggelapan kapal, proses penyelidikan dan penyidikan, penggunaan kewenangan, hingga dasar setiap keputusan yang diambil oleh pihak terkait.
“Kasus ini harus dibuka secara terang. Jangan hanya melihat satu mata rantai, tetapi telusuri seluruh prosesnya sampai ke akar persoalan. Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Wilson.
Ia meminta Propam Polri dan institusi penegak hukum terkait memastikan setiap laporan masyarakat diperiksa berdasarkan bukti, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip penegakan hukum yang berkeadilan juga pernah disampaikan Prof. Mahfud MD. Ia menekankan bahwa hukum berdasarkan Pancasila berintikan keadilan dan harus mengayomi masyarakat tanpa pandang bulu.
Sementara filsuf John Rawls, melalui gagasannya dalam A Theory of Justice, menempatkan keadilan sebagai prinsip penting dalam penyelenggaraan institusi sosial. Prinsip tersebut relevan dengan kebutuhan agar kewenangan publik dijalankan secara adil dan konsisten.
Wilson menegaskan, pengusutan menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak ada bagian penting dari perkara yang terlewat.
“Periksa secara objektif, buka fakta berdasarkan bukti, dan pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Jangan ada mata rantai yang terputus,” ujarnya.
Ia berharap hasil pemeriksaan Propam terhadap pengaduan tersebut dapat memberikan kejelasan kepada publik, sementara perkara pokok terkait kapal tongkang ditangani berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. (rls/Tim Red PPWI)
Referensi:


















Discussion about this post