FIKIRANRAJAT.ID | JAKARTA – Praktik take down atau penghapusan berita dari ruang publik kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai tindakan tersebut bukanlah mekanisme penyelesaian sengketa pers yang dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Wilson, apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak benar, tidak akurat, tidak berimbang, atau merugikan pihak tertentu, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 UU Pers.
“Berita yang telah dipublikasikan merupakan bagian dari rekam jejak informasi publik. Jika ada kekeliruan, penyelesaiannya adalah memberikan ruang hak jawab atau koreksi, bukan menghapus berita tersebut,” tegas Wilson.
Ia menilai praktik take down justru berpotensi menjadi bentuk penyensoran terhadap karya jurnalistik dan dapat mengikis prinsip keterbukaan informasi yang menjadi salah satu pilar demokrasi.
Penghapusan Berita Dinilai Bertentangan dengan Filosofi UU Pers
Wilson menjelaskan bahwa filosofi UU Pers dibangun untuk menjamin kemerdekaan pers sekaligus memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil tanpa menghilangkan informasi yang telah menjadi konsumsi publik.
Dalam pandangannya, penghapusan berita hanya akan menghilangkan jejak informasi dan berpotensi mengaburkan akuntabilitas suatu peristiwa yang telah diberitakan.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Menghapus berita berarti menghilangkan bagian dari catatan sejarah informasi publik,” ujarnya.
Soroti Dugaan Praktik Suap Berkedok ‘Pemerasan Wartawan’
Wilson juga menyoroti fenomena yang kerap muncul ketika wartawan menerima sejumlah uang setelah melakukan peliputan. Menurutnya, setiap kasus harus dilihat berdasarkan unsur hukumnya, bukan sekadar berdasarkan narasi yang berkembang.
Ia berpendapat, apabila pemberian uang dilakukan tanpa adanya unsur paksaan, ancaman, atau intimidasi dari wartawan, maka peristiwa tersebut lebih tepat dianalisis sebagai dugaan penyuapan oleh pihak pemberi, bukan otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan.
Sebaliknya, apabila benar terdapat unsur ancaman atau paksaan untuk memperoleh keuntungan, maka unsur pidana pemerasan dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Wilson meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal pidana agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi wartawan.
Kriminalisasi Pers Harus Dicegah
Wilson mengkritik penerapan pasal pemerasan yang menurutnya sering digunakan dalam perkara yang melibatkan wartawan, padahal substansi persoalan dapat saja lebih dekat dengan dugaan penyuapan.
Menurutnya, fokus penegakan hukum seharusnya diarahkan kepada pihak yang diduga memberikan suap untuk memengaruhi atau menghentikan pemberitaan, bukan semata-mata kepada penerimanya tanpa melihat konstruksi hukum secara utuh.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga. Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh menjadi instrumen yang membatasi kemerdekaan pers ataupun menghambat fungsi media sebagai kontrol sosial.
Pers Harus Tetap Merdeka, Sengketa Diselesaikan Sesuai UU Pers
Menutup pernyataannya, Wilson Lalengke mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, penggunaan hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme melalui Dewan Pers merupakan jalan yang lebih tepat dibanding penghapusan berita yang telah dipublikasikan.
“Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Penyelesaian sengketa pemberitaan harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur undang-undang, bukan dengan menghapus jejak informasi dari ruang publik,” pungkasnya.
Redaksi FikiranRajat.id menilai bahwa kebebasan pers dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara harus berjalan beriringan. Di satu sisi, media wajib menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme. Di sisi lain, setiap keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum pers yang telah disediakan undang-undang, sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi tetap terjaga.
Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post