PALOPO, 30 September 2026 — Dugaan penyalahgunaan identitas dalam pembelian telepon seluler (HP) secara kredit mencuat setelah sejumlah warga mengaku mengalami kerugian dan harus menghadapi penagihan dari pihak debt collector, meski perangkat yang dibeli disebut tidak berada dalam penguasaan mereka.
Kasus tersebut diduga melibatkan seorang pria bernama Sahrul. Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban, Sahrul diduga meminta bantuan teman maupun orang-orang terdekat untuk menggunakan identitas mereka dalam proses pembelian HP dengan sistem kredit.
Para pihak tersebut mengaku awalnya diminta membantu menggunakan KTP atau dokumen tertentu untuk memenuhi persyaratan pembelian HP. Namun, setelah transaksi dilakukan, perangkat yang dibeli disebut diserahkan kepada Sahrul, sementara kewajiban pembayaran cicilan tetap tercatat atas nama pemilik identitas.
Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun awak media hingga berita ini disusun, sedikitnya 14 orang telah menyampaikan bahwa mereka mengalami persoalan yang diduga berkaitan dengan penggunaan identitas, dokumen, atau transaksi yang melibatkan Sahrul.
Para pihak tersebut kini diketahui telah bergabung dalam sebuah grup WhatsApp untuk saling bertukar informasi dan memantau perkembangan persoalan. Sebagian dari mereka menduga terdapat pola yang hampir serupa dalam sejumlah kejadian.
Daftar Warga yang Mengaku Menjadi Korban
Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun awak media dari pihak yang mengaku sebagai korban, sedikitnya terdapat 14 orang yang menyampaikan bahwa identitas atau dokumen mereka digunakan dalam transaksi pembelian HP secara kredit maupun transaksi lain yang diduga berkaitan dengan Sahrul.
Daftar tersebut antara lain:
1. RHM — iPhone 16
2. FBY — iPhone 15
3. HLD — iPhone 17 dan iPhone 15
4. TRP — iPhone 16 Basic
5. RTH — iPhone 15
6. SL — iPhone 15
7. RA — Samsung A56
8. RSK — iPhone 16 Basic
9. YSRL — iPhone 17 Pro
10. NA — iPhone 16, iPhone 15, dan dua unit Samsung A57
11. MR — iPhone 15
12. TAM — BPKB
13. YEN — iPhone 17
14. IKS — iPhone 13
Dari daftar tersebut, sebagian besar pihak menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pembelian telepon seluler secara kredit. Sementara itu, TAM menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan dokumen BPKB, sehingga karakteristik transaksi atau persoalannya berbeda dan masih memerlukan penjelasan serta verifikasi lebih lanjut.
Daftar tersebut merupakan data yang disampaikan dan dihimpun dari pihak yang mengaku sebagai korban. Pencantuman jenis perangkat maupun objek transaksi bukan merupakan kesimpulan bahwa seluruh transaksi tersebut memiliki pola, nilai, maupun status hukum yang sama.
Jenis perangkat, dokumen, nilai transaksi, tenor pembiayaan, serta pihak yang tercatat sebagai debitur masih perlu dicocokkan dengan dokumen transaksi, perjanjian pembiayaan, bukti pembelian, dokumen identitas, serta data dari perusahaan pembiayaan atau pihak terkait.
Dengan demikian, pencantuman nama atau inisial dalam daftar tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana ataupun penetapan seseorang sebagai pelaku. Status hukum setiap pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Angsuran Korban Disebut Rp1,5 Juta hingga Rp2,4 Juta per Bulan
Dari keterangan sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban, nilai angsuran yang harus dibayarkan dalam transaksi pembelian HP tersebut bervariasi.
Besaran cicilan yang disebutkan berada pada kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2,4 juta per bulan, tergantung jenis perangkat, nilai pembelian, tenor, serta hasil persetujuan pembiayaan masing-masing transaksi.
Salah seorang pihak yang mengaku sebagai korban, berinisial RMN, yang diwawancarai awak media melalui percakapan WhatsApp pada 30 September 2026, mengungkapkan besaran cicilan yang harus ditanggung setelah identitasnya digunakan dalam transaksi pembelian HP.
RMN mengatakan cicilan tersebut mencapai hampir Rp2,5 juta per bulan dengan tenor delapan bulan, di luar denda keterlambatan.
“Iye selama satu bulan it angsuran nya 2.496.002 selama 8 bulan pi. Denda keterlambatan 149.800”
Keterangan tersebut menambah daftar pengakuan pihak yang mengaku sebagai korban yang menghadapi kewajiban pembayaran atas transaksi HP yang menurut mereka tidak lagi berada dalam penguasaan atau penggunaan mereka.
Sementara pihak lainnya disebut memiliki kewajiban angsuran sekitar Rp1,5 juta hingga mendekati Rp2 juta per bulan dengan tenor hingga 12 bulan.
Perbedaan nominal tersebut menunjukkan bahwa setiap transaksi memiliki nilai pembiayaan yang berbeda. Karena itu, angka-angka tersebut merupakan keterangan dari masing-masing pihak dan masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen perjanjian pembiayaan maupun pihak perusahaan pembiayaan terkait.
Tunggakan Disebut Mencapai 2–3 Bulan, Korban Mengaku Dikejar Debt Collector
Dari informasi yang dihimpun awak media, sejumlah pihak mengaku mengalami persoalan serupa, yakni kewajiban angsuran mulai mengalami tunggakan selama sekitar dua hingga tiga bulan.
Kondisi tersebut kemudian memicu penagihan dari pihak debt collector kepada pemilik identitas yang tercatat dalam perjanjian pembiayaan.
Sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban mengatakan merasa tertekan karena harus menghadapi penagihan, sementara HP yang menjadi objek pembiayaan menurut keterangan mereka tidak berada di tangan mereka, melainkan disebut telah diserahkan kepada dan berada dalam penguasaan Sahrul.
Para pihak tersebut mengaku menerima penagihan dengan cara yang mereka nilai menekan, termasuk didatangi ke rumah ketika tunggakan angsuran mulai tercatat.
Persoalan tersebut dinilai semakin berat karena para pihak mengaku tidak menggunakan maupun menguasai HP yang dibeli melalui identitas mereka. Di sisi lain, kewajiban pembayaran tetap tercatat atas nama mereka dalam dokumen pembiayaan.
Salah seorang pihak bahkan mengaku debt collector mendatangi kediamannya untuk menanyakan pembayaran angsuran yang telah menunggak.
Para pihak tersebut mempertanyakan bagaimana penyelesaian kewajiban tersebut, mengingat perangkat yang menjadi objek pembiayaan menurut keterangan mereka telah diserahkan kepada Sahrul setelah transaksi dilakukan.
Namun, keterangan mengenai proses penagihan tersebut masih berdasarkan pengakuan pihak yang mengaku sebagai korban dan perlu dikonfirmasi kepada perusahaan pembiayaan maupun pihak debt collector terkait, termasuk mengenai status tunggakan, prosedur penagihan, serta pihak yang secara hukum tercatat sebagai debitur dalam masing-masing perjanjian.
FBY Mengaku Baru Mengenal Sahrul, Identitas Diserahkan hingga iPhone Dibeli
Pihak yang mengaku sebagai korban lainnya, berinisial FBY, mengaku dirinya baru mengenal Sahrul ketika kemudian diminta membantu menggunakan identitasnya untuk proses pembelian HP.
Menurut FBY, proses tersebut berlangsung relatif mudah karena dirinya mengaku percaya dan mengikuti arahan yang disampaikan Sahrul. FBY menggambarkan dirinya saat itu sangat percaya sehingga tidak menyadari risiko yang kemudian muncul setelah identitasnya digunakan.
FBY mengaku kemudian melakukan pembelian iPhone dengan nilai sekitar Rp16 juta melalui proses kredit. Setelah perangkat tersebut diperoleh, HP kemudian diserahkan kepada Sahrul.
Menurut keterangan FBY, setelah HP diserahkan, komunikasi dengan Sahrul kemudian terputus. Hingga kini, keberadaan Sahrul disebut tidak diketahui oleh FBY.
Kondisi tersebut membuat FBY harus menghadapi kewajiban pembayaran atas transaksi yang menurut keterangannya perangkat tersebut tidak lagi berada dalam penguasaannya.
Pengakuan FBY tersebut menjadi salah satu keterangan yang tengah dihimpun bersama kesaksian pihak lainnya untuk mengetahui apakah terdapat pola yang sama dalam penggunaan identitas untuk pembelian HP secara kredit.
Identitas Diduga Dipakai untuk Pembelian HP Bernilai Belasan Juta
Dari keterangan yang dihimpun, Sahrul diduga mendatangi orang-orang yang dikenalnya, termasuk teman kerja maupun sahabat dekat, kemudian meminta bantuan penggunaan identitas untuk membeli HP secara kredit.
Dalam sejumlah kasus yang diceritakan para pihak yang mengaku sebagai korban, nilai perangkat yang dibeli disebut mencapai belasan juta rupiah.
Salah seorang pihak berinisial NA mengaku identitasnya diduga digunakan untuk memproses beberapa unit HP, terdiri dari iPhone 15, iPhone 16, dan dua unit Samsung A57.
Menurut keterangan yang dihimpun, transaksi tersebut menimbulkan kewajiban cicilan sekitar Rp5 juta per bulan secara keseluruhan untuk empat perangkat dengan tenor 12 bulan.
Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan pihak yang bersangkutan dan perlu dikonfirmasi melalui dokumen transaksi serta data perusahaan pembiayaan.
Kesaksian Korban TRP
Salah seorang pihak yang mengaku sebagai korban, berinisial TRP, menceritakan kronologi yang dialaminya kepada awak media melalui percakapan WhatsApp pada 30 September 2026.
TRP mengaku awalnya bertemu dengan Sahrul bersama seorang temannya. Dalam pertemuan tersebut, Sahrul disebut meminta bantuan untuk menggunakan KTP TRP dengan alasan hendak membeli iPhone.
Berikut keterangan TRP:
“pas it hri to kak… sama ka tmn ku anni.. in Sahrul baku tmn kami ber3… pas ketmu in Sahrul blng bantu ka dlu bah mau ka bli ip ndd HP ku… bisa ka pake KTP mu… ambl kan ka HP d ibox pake cek limit dlu…
se tanya mi, ai tidak ad KTP se bawa di utara tinggal… nah bilang mana fto KTP mu kirimkan ka.. eh bodo2 ku juga kirimkan ii… ternyata na buatkan ka KTP baru d tmpat ilegal… 1 hri jadi… langsung mi ajak ka lagi ketemu na tanya ka memang jangan bilang kalau saya mau pake.. bilang saja kau mau pake.. saya okekan.. karna se percaya mi distu… tidak kepikiran untuk mencurigai… setelah di ibox cek limit dapat ji limit ku… se amblkan mi HP ip 16…slma 12 bln dgn angsuran 1.9”»
TRP kemudian melanjutkan:
“foto sama salesnya pgang it HP… stelah it tdk ada mi… tdk ad struk pembelian..
langsung ke indomaret dsni dpan KFC yg jl. rambutan, langsung se ksih kan it HP sama box nya…”
Menurut TRP, setelah HP iPhone 16 tersebut diperoleh melalui proses kredit, perangkat dan kotaknya kemudian diserahkan kepada Sahrul.
TRP mengaku tidak memegang HP tersebut maupun dokumen pembelian setelah transaksi dilakukan.
Keterangan mengenai dugaan pembuatan KTP baru sebagaimana disampaikan TRP juga masih merupakan pengakuan pihak yang bersangkutan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang maupun dokumen administrasi terkait.
Salah Satu Pihak Telah Mengadu ke Polres Palopo
Persoalan tersebut juga telah masuk ke ranah pengaduan kepolisian.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Polres Palopo, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, tertanggal 28 September 2026, seorang perempuan berinisial RHM tercatat telah datang ke Polres Palopo untuk mengadukan dugaan terjadinya tindak pidana penipuan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pengaduan diterima pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 11.30 WITA.
Surat tersebut mencatat tempat kejadian yang dilaporkan berada di Jalan Pongsimpin Lorong Jambu, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, dengan waktu kejadian yang tercantum pada 31 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WITA.
Pengaduan tersebut diterima oleh petugas Piket Reskrim Polres Palopo dan diberikan kepada pelapor sebagai Surat Tanda Penerimaan Pengaduan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa telah terdapat pengaduan yang diterima oleh kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan. Namun, penerimaan pengaduan tersebut belum merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana maupun pihak yang dilaporkan telah terbukti. Substansi laporan dan pihak-pihak yang terkait selanjutnya menjadi ranah pemeriksaan serta proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
Percakapan Korban dengan Tante Sahrul
Selain percakapan dengan ibu Sahrul, awak media juga memperoleh tangkapan layar percakapan WhatsApp antara salah seorang pihak yang mengaku sebagai korban dengan pihak yang disebut sebagai tante Sahrul pada 29 September 2026.
Dalam percakapan tersebut, pihak yang mengaku sebagai korban mempertanyakan perkembangan penyelesaian persoalan, termasuk apakah telah ada solusi dari pihak keluarga Sahrul.
Pihak tersebut juga mempertanyakan apa yang telah dibicarakan dengan orang tua Sahrul terkait persoalan tersebut.
Berikut isi percakapan yang diperoleh awak media:
Korban:
“Bagaimana mi?
Sudah ad solusi dari keluarga?
Apa mi bicarax orang tuanya”
Pihak yang disebut sebagai tante Sahrul kemudian menjawab:
Tante Sahrul:
“Tidak bisa kade kalau mamanya mau tanggung i karena banyak sekali baru sudah juga nabayar utangnya jadi tidak nataumi mau bagaimana.”
Pihak yang mengaku sebagai korban kemudian mempertanyakan apakah pihak keluarga akan melepaskan tanggung jawab.
Korban:
“Jadi mau lepas tangan sj?
Masalahx ad ji keluargax dan anakx it Sahrul
Mknya dia yg d mintaki solusi dan pertanggung jawaban!!”
Dalam percakapan berikutnya, pihak yang disebut sebagai tante Sahrul menyampaikan:
Tante Sahrul:
“Cocokmi ada mamaknya tapi tidak ada persetujuannya mamanya waktu mengutang, jadi tidak bisa juga dituntut.”
Percakapan tersebut menunjukkan adanya komunikasi antara pihak yang mengaku sebagai korban dengan pihak yang disebut sebagai keluarga Sahrul mengenai upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang dikeluhkan.
Namun, isi percakapan tersebut merupakan komunikasi pribadi antara pihak yang mengaku sebagai korban dengan pihak yang disebut sebagai keluarga Sahrul. Pernyataan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran maupun kemungkinan tuntutan hukum bukan merupakan kesimpulan hukum, melainkan bagian dari isi percakapan yang masih perlu dinilai berdasarkan dokumen pembiayaan, hubungan hukum para pihak, dan ketentuan yang berlaku.
Awak Media Konfirmasi Keluarga Sahrul
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak keluarga Sahrul terkait dugaan persoalan tersebut, termasuk mengenai keberadaan Sahrul dan keterangan yang disampaikan oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban.
Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada keluarga Sahrul belum mendapatkan tanggapan.
Awak media tetap membuka ruang bagi Sahrul maupun keluarganya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi serta keterangan pihak-pihak yang mengaku sebagai korban yang dimuat dalam pemberitaan ini.
14 Orang Mengaku Mengalami Persoalan
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun awak media hingga berita ini disusun, sedikitnya 14 orang telah menyampaikan kepada awak media bahwa mereka mengalami persoalan yang diduga berkaitan dengan penggunaan identitas, dokumen, atau transaksi yang melibatkan Sahrul.
Mereka di antaranya berinisial RHM, FBY, HLD, TRP, RTH, SL, RA, RSK, YSRL, NA, MR, TAM, YEN, dan IKS.
Dari keterangan yang dihimpun, sebagian besar persoalan berkaitan dengan pembelian HP secara kredit. Sementara salah satu pihak, yakni TAM, menyampaikan persoalan terkait BPKB.
Para pihak tersebut mengaku memiliki atau pernah memiliki bukti yang berkaitan dengan transaksi, antara lain percakapan WhatsApp, bukti transfer, dokumen pembelian, perjanjian pembiayaan, maupun dokumen lainnya. Namun, kelengkapan bukti masing-masing pihak berbeda dan masih perlu diverifikasi.
Sebagian percakapan disebut telah terhapus sehingga para pihak kini berupaya mengumpulkan kembali bukti-bukti yang masih tersedia.
Para pihak yang mengaku sebagai korban menduga terdapat pola yang serupa, yakni adanya permintaan kepada orang terdekat untuk menggunakan identitas atau dokumen dalam proses transaksi, sementara perangkat atau objek transaksi kemudian disebut tidak berada di tangan pemilik identitas.
Namun, dugaan adanya pola tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang mengaku sebagai korban. Untuk memastikan apakah seluruh peristiwa tersebut memiliki keterkaitan, diperlukan pemeriksaan terhadap masing-masing transaksi, dokumen, komunikasi para pihak, aliran pembayaran, proses penyerahan barang, serta pihak yang tercatat dalam perjanjian pembiayaan.
Sahrul Disebut Sulit Dihubungi
Sementara itu, keberadaan Sahrul disebut belum diketahui oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban maupun keluarganya. Informasi tersebut masih berdasarkan keterangan pihak yang mengaku mengetahui persoalan tersebut.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian setelah informasi mengenai dugaan penyalahgunaan identitas tersebut beredar di media sosial.
Para pihak yang mengaku sebagai korban berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait, termasuk proses pengajuan kredit, penggunaan dokumen identitas, penerimaan barang, proses penagihan, serta pihak yang menguasai HP setelah transaksi dilakukan.
Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari Sahrul mengenai dugaan tersebut belum diperoleh. Konfirmasi dari perusahaan pembiayaan, toko atau gerai tempat transaksi dilakukan, pihak debt collector, serta aparat penegak hukum juga diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, status tunggakan, mekanisme penagihan, dan status hukum perkara tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sahrul maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pewarta: FAD



















Discussion about this post