FIKIRANRAJAT.ID | SAROLANGUN – Musyawarah klarifikasi terkait status lahan yang dikuasai keluarga almarhum Raden Sandani di Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kamis (6/8/2026), tidak hanya menyisakan perbedaan pendapat mengenai status tanah, tetapi juga memunculkan polemik atas pernyataan salah seorang tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, Slamet Kastalo.
Dalam forum tersebut, Slamet Kastalo tidak menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan pendapatnya bahwa objek sengketa merupakan tanah desa. Namun, menurut peserta yang hadir, ia justru menyampaikan kalimat:
“Kenapa diambil semua lahan itu? Kenapa tidak seperempat saja?”
Pernyataan tersebut sontak menimbulkan reaksi dari sebagian peserta musyawarah karena dinilai tidak menjawab substansi persoalan, yakni mengenai dasar hukum status kepemilikan tanah.
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., menilai forum musyawarah semestinya menjadi ruang untuk menyampaikan data, dokumen, dan dasar hukum, bukan membangun opini yang dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Yang dipersoalkan bukan luas tanah yang diambil atau tidak diambil. Yang dipersoalkan adalah dasar hukum. Jika menyatakan itu aset desa, tunjukkan keputusan penetapan aset, register inventaris desa, berita acara penyerahan aset, atau dokumen pertanahan yang sah. Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi,” tegas Abdul Muthalib.
Menurut PPWI, hingga musyawarah berakhir tidak ada dokumen resmi yang diperlihatkan untuk mendukung klaim bahwa objek tersebut merupakan aset Desa Bukit Murau.
Dinilai Memicu Kegaduhan
Sejumlah peserta musyawarah menilai pernyataan Slamet Kastalo berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat karena lebih mengarah pada opini daripada penjelasan berbasis bukti hukum.
PPWI berpendapat bahwa seorang tokoh masyarakat, terlebih mantan anggota DPRD, diharapkan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dengan mengedepankan fakta dan dokumen, bukan pernyataan yang dapat ditafsirkan berbeda-beda.
Muncul Isu Kepentingan dalam Pengelolaan TKD
Dalam proses investigasi, Tim FIKIRANRAJAT.ID juga menerima informasi dari sejumlah warga yang menyebut nama Slamet Kastalo dalam kaitannya dengan aktivitas penampungan buah sawit yang berasal dari lahan yang oleh masyarakat disebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD).
Menurut keterangan sejumlah warga yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut, lahan TKD tersebut saat ini tidak lagi berada dalam penguasaan administratif Desa Bukit Murau setelah adanya pemekaran desa. Namun, status penguasaan dan pengelolaannya masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Sebagian warga menduga adanya kepentingan tertentu dalam polemik klaim tanah tersebut. FIKIRANRAJAT.ID belum memperoleh konfirmasi dari Slamet Kastalo mengenai informasi tersebut, sehingga dugaan itu belum dapat dipastikan kebenarannya.
PPWI Akan Lakukan Konfirmasi
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang, Tim Investigasi FIKIRANRAJAT.ID akan mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada Slamet Kastalo guna memberikan kesempatan menjelaskan dasar hukum atas pendapatnya dalam musyawarah serta menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterkaitannya dengan aktivitas penampungan hasil sawit dari lahan yang disebut sebagai TKD.
PPWI menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, namun dalam sengketa pertanahan, klaim kepemilikan harus dibuktikan dengan dokumen dan dasar hukum yang sah. Penilaian akhir mengenai status tanah tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan seluruh alat bukti yang tersedia.
(Tim Investigasi FIKIRANRAJAT.ID)























Discussion about this post