JAMBI – Proyek Sekolah Rakyat senilai Rp446.496.498.000 dari APBN 2025-2026 yang seharusnya menjadi jatah Kota Jambi, justru berdiri di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Fakta ini diakui langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Maruzar, saat dijumpai Pimpred fikiranrajat.id senin 11 Mei 2026 pukul 12 WIB. “Terkait lokasi, secara administratif memang masuk wilayah Muaro Jambi,” Ungkap Maruzar.
Sementara itu, Anggota DPR RI Dapil Jambi, H. Bakri, bungkam meski sudah dikonfirmasi sejak 9 Mei 2026. Pesan hanya dibaca tanpa balasan jelas hanya berikan tanggapan singkat “Apo ceritonyo niii”
Fakta lapangan:
Hasil investigasi mendapatkan fakta sbb:
1. LHP BPK BONGKAR LOKASI ASLI
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 19.B/LHP/XVIII.JMB/04/2025 mengungkap Pemerintah Provinsi Jambi telah membeli tanah seluas 32.420 meter persegi senilai Rp11,770.000.000.00+500 meter persegi senilai 230.000.000.00 kedua bidang merupakan 1 hamparan letak JL.Walisongo di Kelurahan Kenali Besar, Kota Jambi untuk tujuan pembangunan Sekolah.
Namun, hasil investigasi fikiranrajat.id tidak menemukan fisik bangunan di lokasi tersebut. Bangunan megah Sekolah Rakyat justru berdiri di Desa Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi.
2. PAPAN PROYEK BEDA DENGAN GEOTAG
Papan informasi proyek di lokasi mencantumkan alamat di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Akan tetapi, data geotag di lapangan menunjukkan titik koordinat 1°40’50,432″ LS dan 103°33’59,987″ BT yang secara administratif masuk wilayah Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Pembangunan ini juga menggusur sebagian Hutan Kota Muaro Jambi dan Jalan RT 42.
3. KADIS DLH KOTA JAMBI BERI 7 VERSI JAWABAN
Saat dikonfirmasi pada senin 11 Mei 2026 diruang kerjanya, Kadis DLH Kota Jambi Maruzar telah memberikan 7 versi jawaban berbeda soal lokasi proyek.
1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menyatakan bahwa secara status hukum, kawasan Hutan Kota Bagan Pete masih tercatat sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan status Hak Pakai (HP) milik Pemerintah Kota Jambi.
2. Terkait temuan dalam LHP BPK mengenai pengadaan tanah, Kadis DLH menilai telah terjadi “salah kamar”, karena Pemerintah Kota Jambi disebut tidak pernah melakukan kegiatan pengadaan lahan untuk proyek tersebut.
3. Menurut Kadis DLH, objek lokasi pengadaan tanah yang tercantum dalam audit BPK berada di tempat lain dan bukan pada lokasi pembangunan Sekolah Rakyat yang saat ini menjadi polemik publik.
4. Kadis DLH menjelaskan bahwa lokasi pembangunan Sekolah Rakyat berada di wilayah administratif Kabupaten Muaro Jambi. Ia menyebut, berdasarkan RTRW Kabupaten Muaro Jambi, kawasan tersebut ditetapkan sebagai wilayah permukiman dan bukan RTH. Hal itu disebut menjadi dasar pembangunan Sekolah Rakyat di lokasi dimaksud.
5. Mengenai dokumen lingkungan, Kadis DLH mengatakan proses administrasi berada di pihak Pemerintah Provinsi Jambi dengan pertimbangan lokasi proyek berada di kawasan perbatasan antara Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
6. Kadis DLH juga tidak mengakui keberadaan jalan yang diklaim oleh Ketua RT 42 berada di kawasan tersebut. Ia mempertanyakan klaim itu dengan menyebut, “mana ada jalan di dalam hutan.”
7. Kadis DLH menegaskan pembangunan Sekolah Rakyat dengan luas lahan sekitar ±5 hektare berada di atas lahan berstatus Hak Pakai milik Pemerintah Kota Jambi. Namun, kawasan RTH Bagan Pete sendiri disebut berada dalam wilayah administratif Kabupaten Muaro Jambi. Ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan RTRW Kabupaten Muaro Jambi, lokasi tersebut masuk kawasan permukiman, bukan RTH.
Namun pada pukul 21.36 [malam] di hari yang sama, fikiranrajat.id kembali menghubungi Maruzar via WhasApp menjelaskan bahwa “Terkait lokasi, secara administratif memang masuk wilayah Muaro Jambi” sesuai keterangan awal pak kadis. Namun awak media juga menjelaskan bahwasanya bangunan sekolah rakyat itu untuk kota jambi kenapa dibangun di muaro jambi, secara administratif tentu terang berbeda penempatan bangunan tsb, penjelasan ini tidak dibantahkan. Justru awak media meminta bukti dasar hukum apa sehingga kota jambi boleh membangun di kabupaten muaro jambi. Jika benar ada tunjukkan NPHD hibahnya? Mana izin DPRD?
Awak media fikiranrajat.id menutup pesan dengan pilihan “Jujur kami lindungi bapak sebagai whistleblower? atau pilih diam!?
4. DPR RI BUNGKAM 3 KALI
Anggota Komisi V DPR RI, H. Bakri, yang membidangi infrastruktur dan berasal dari Dapil Jambi, sudah dikonfirmasi fikiranrajat.id sejak 9 Mei 2026. Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi yang dikirim 3 kali hanya dibaca tanpa memberikan jawaban kecuali kata ” Apo cerito nii” jawab singkatnya bahkan diulang kembali substansi yang dipertanyakan tidak ada jawaban hingga redaksi tulis pemberitaan ini.
5. 4 PEJABAT DIBERI WAKTU 1X24 JAM
fikiranrajat.id telah melayangkan konfirmasi resmi pada 12 Mei 2026 hari ini kepada 4 pejabat: Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu suseno, Walikota Jambi Dr. H. Maulana, Kasatker Balai PPS Jambi, dan Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti.MT
Keempatnya diberi waktu 1×24 jam hingga 13 Mei 2026 pukul 08.00 WIB untuk menjelaskan dugaan penyimpangan lokasi dan dasar hukum pembangunan lintas wilayah sesuai Pasal 298 UU Nomor 23 Tahun 2014.
6. DESAKAN KE KPK DAN KEJAGUNG
Praktisi hukum Jambi menilai proyek Rp446 M ini berpotensi melanggar hukum karena membangun aset di wilayah administrasi kabupaten lain tanpa NPHD Hibah antar daerah.
“KPK dan Kejagung harus turun tangan mengusut kemana hilangnya aset tanah Rp12 M di Kenali Besar dan siapa yang merekomendasikan pembangunan di Hutan Kota Muaro Jambi,” kata sumber yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini tayang, Kadis DLH Maruzar dan Anggota DPR RI H. Bakri belum memberikan jawaban resmi meski waktu konfirmasi telah lewat. fikiranrajat.id membuka ruang hak jawab kepada semua pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
🪶 http://fikiranrajat.id
Pewarta : abd muthalib
Editor. : Lukman /tim
Redaksi fikiranrajat.id 12.5.26























Discussion about this post