• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

    Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global

    SP2HP TERBARU KELUAR, FAKTA LAPANGAN BICARA: KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF DI POLDA JAMBI DIUJI DI TITIK NADIR, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH

    KORUPSI INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: DPD PPWI JAMBI DESAK BPK AUDIT INVESTIGATIF, EVALUASI KONSULTAN PENGAWAS, DAN BLACKLIST KONTRAKTOR NAKAL

    Dokumen PLN Ungkap Tiang Listrik Dam Siambang Terkendala Kawasan Hutan, Cek Endra Kini Kawal Perizinan LISDES 2026: Bagaimana Nasib Proyek Lama?

    Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

    Mega Proyek Inpres Rp28,3 Miliar Jalan Siulak Deras–Sungai Betung Diduga Asal Jadi: Aspal Terkelupas Pakai Tangan, PT Air Tenang Terancam Pidana Tipikor!

    GMC Laporkan Dugaan Persoalan 84 Batang Kayu Meranti, Minta Tata Kelola 25 KPH Sultra Diperiksa

    Jejak Janggal Pengadaan PBB Muaro Jambi: Tender Terbuka Dibatalkan, Alih Jalur ke Penunjukan Langsung Rp 700 Juta Dimenangkan Konsultan Jakarta

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

    Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global

    SP2HP TERBARU KELUAR, FAKTA LAPANGAN BICARA: KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF DI POLDA JAMBI DIUJI DI TITIK NADIR, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH

    KORUPSI INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: DPD PPWI JAMBI DESAK BPK AUDIT INVESTIGATIF, EVALUASI KONSULTAN PENGAWAS, DAN BLACKLIST KONTRAKTOR NAKAL

    Dokumen PLN Ungkap Tiang Listrik Dam Siambang Terkendala Kawasan Hutan, Cek Endra Kini Kawal Perizinan LISDES 2026: Bagaimana Nasib Proyek Lama?

    Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

    Mega Proyek Inpres Rp28,3 Miliar Jalan Siulak Deras–Sungai Betung Diduga Asal Jadi: Aspal Terkelupas Pakai Tangan, PT Air Tenang Terancam Pidana Tipikor!

    GMC Laporkan Dugaan Persoalan 84 Batang Kayu Meranti, Minta Tata Kelola 25 KPH Sultra Diperiksa

    Jejak Janggal Pengadaan PBB Muaro Jambi: Tender Terbuka Dibatalkan, Alih Jalur ke Penunjukan Langsung Rp 700 Juta Dimenangkan Konsultan Jakarta

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

by Admin
04.10.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

KOLAKA, 3 Oktober 2026 — Aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore nikel dari stockpile menuju tongkang di area jetty PT Akarmas Internasional (PT AMI) mendapat sorotan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka.

 

Baca juga

Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global

SP2HP TERBARU KELUAR, FAKTA LAPANGAN BICARA: KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF DI POLDA JAMBI DIUJI DI TITIK NADIR, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH

KORUPSI INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: DPD PPWI JAMBI DESAK BPK AUDIT INVESTIGATIF, EVALUASI KONSULTAN PENGAWAS, DAN BLACKLIST KONTRAKTOR NAKAL

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang disampaikan HMI Cabang Kolaka, aktivitas jasa pemuatan dan pengangkutan ore nikel tersebut diduga melibatkan PT Gembira Anggun Setia (PT GAS) dan PT Cahaya Indo Mekongga (PT CIM).

 

HMI menyebut, hasil pengecekan awal terhadap sistem perizinan angkutan milik Kementerian Perhubungan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penyelenggaraan jasa angkutan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut. HMI menduga belum menemukan data perizinan yang sesuai dengan aktivitas angkutan yang dijalankan melalui Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM).

 

Namun demikian, tidak ditemukannya data perusahaan dalam pencarian SPIONAM belum dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu perusahaan beroperasi secara ilegal. Status tersebut perlu dipastikan melalui verifikasi resmi Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan terhadap perizinan angkutan.

 

SPIONAM sendiri merupakan portal resmi Kementerian Perhubungan yang menyediakan fasilitas registrasi perusahaan, penyampaian dokumen legalitas, permohonan izin penyelenggaraan, realisasi kendaraan, serta pengecekan data perusahaan dan kendaraan.

 

Dalam konteks tersebut, HMI Cabang Kolaka mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT GAS dan PT CIM guna memastikan legalitas kegiatan pengangkutan ore nikel yang dilakukan kedua perusahaan.

 

HMI merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 173 ayat (1) mengatur bahwa perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan sesuai jenis kegiatan yang dijalankan. Untuk angkutan barang, ketentuan tersebut secara khusus menyebut angkutan barang khusus dan alat berat.

 

Selain aspek perizinan, investigasi juga perlu menguji legalitas kendaraan yang digunakan. Pemeriksaan dapat mencakup STNK, bukti lulus uji berkala, kesesuaian daya angkut dan dimensi kendaraan, dokumen muatan, serta dokumen penyelenggaraan angkutan.

 

Ketentuan mengenai pengawasan muatan angkutan barang juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

 

Trucking dan Barging Perlu Diperiksa Terpisah

 

Persoalan ini juga memiliki aspek yang lebih luas karena aktivitas yang disebut HMI sebagai jasa barging ore nikel tidak hanya berkaitan dengan kendaraan di jalan.

 

Apabila PT GAS dan PT CIM hanya melakukan pengangkutan ore menggunakan kendaraan bermotor dari stockpile menuju jetty, maka aspek legalitas angkutan jalan menjadi bagian penting yang harus diperiksa.

 

Namun, apabila kedua perusahaan juga bertindak sebagai penyelenggara atau operator pengangkutan ore menggunakan tongkang, maka legalitas kegiatan di wilayah perairan perlu diverifikasi melalui rezim angkutan laut dan instansi perhubungan laut yang berwenang.

 

Dengan demikian, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat ada atau tidaknya nama perusahaan dalam SPIONAM. Aparat juga perlu menelusuri hubungan kontraktual antara PT AMI, PT GAS dan PT CIM, kepemilikan kendaraan, pemilik ore, pihak yang menerbitkan surat muatan, serta pihak yang mengoperasikan tongkang.

 

HMI Desak Pemeriksaan

 

Atas temuan tersebut, HMI Cabang Kolaka meminta Polres Kolaka segera memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT GAS dan PT CIM untuk mengklarifikasi legalitas kegiatan pengangkutan tersebut.

 

HMI juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap armada yang digunakan, termasuk dokumen kendaraan, izin penyelenggaraan angkutan, dokumen muatan, serta pihak yang memberikan perintah dan menerima manfaat dari jasa pengangkutan.

 

HMI Cabang Kolaka bahkan mendesak agar aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore nikel yang dilakukan PT GAS dan PT CIM dihentikan sementara apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran perizinan atau ketentuan keselamatan angkutan.

 

Mereka menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polres Kolaka apabila aparat dinilai tidak segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

 

Di sisi lain, penentuan apakah PT GAS dan PT CIM benar-benar melakukan pelanggaran tidak semestinya hanya didasarkan pada hasil penelusuran lapangan atau pencarian pada sistem daring. Status hukum kedua perusahaan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan dari instansi berwenang.

 

Hingga berita ini disusun, pihak PT GAS, PT CIM dan PT AMI perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai status perizinan, hubungan kerja sama, armada yang digunakan, serta legalitas aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore nikel tersebut.

 

Jika dugaan HMI terbukti, persoalan ini bukan hanya menyangkut keberadaan izin pada sistem administrasi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan angkutan, keselamatan lalu lintas, pengawasan muatan, serta rantai kegiatan pengangkutan komoditas tambang.

 

Sebaliknya, apabila seluruh perizinan dan dokumen ternyata telah terpenuhi, klarifikasi resmi dari perusahaan dan instansi terkait penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Pewarta: FAD

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

13.10.2026
Berita

Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global

13.10.2026
Daerah

SP2HP TERBARU KELUAR, FAKTA LAPANGAN BICARA: KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF DI POLDA JAMBI DIUJI DI TITIK NADIR, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH

13.10.2026
Berita

KORUPSI INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: DPD PPWI JAMBI DESAK BPK AUDIT INVESTIGATIF, EVALUASI KONSULTAN PENGAWAS, DAN BLACKLIST KONTRAKTOR NAKAL

13.10.2026
Berita

Dokumen PLN Ungkap Tiang Listrik Dam Siambang Terkendala Kawasan Hutan, Cek Endra Kini Kawal Perizinan LISDES 2026: Bagaimana Nasib Proyek Lama?

12.10.2026
Berita

Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

12.10.2026
Next Post

Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

Discussion about this post

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah