DPD PPWI Jambi: Jangan Sampai Aspirasi Rakyat Berubah Menjadi Etalase Kekuasaan
KOTA JAMBI — Polemik Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Jambi belum selesai.
Setelah publik disuguhi angka 92 paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp17,448 miliar yang dalam dokumen penelusuran tercatat berada pada alokasi empat unsur pimpinan DPRD Kota Jambi, kini pertanyaan yang lebih mendasar justru muncul:
Siapa yang mengawasi distribusi paket tersebut?
Sebab, persoalan Pokir bukan sekadar soal angka dalam tabel anggaran. Di balik setiap paket terdapat uang rakyat, proses perencanaan, lokasi pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Dokumen yang ditelusuri FikiranRajat.id mencatat alokasi tersebut pada empat unsur pimpinan, yakni Ketua DPRD Kemas Faried Alfarelly, Wakil Ketua I Muhammad Yasir, Wakil Ketua II H. Jefrizen, dan Wakil Ketua III Naim. Rinciannya telah diberitakan sebelumnya, dengan total sekitar 92 paket senilai Rp17,448 miliar.
Namun, angka tersebut bukan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan. Justru angka itu menjadi alasan mengapa seluruh prosesnya harus dibuka dan dapat diuji publik.
PERTANYAANNYA SEDERHANA: POKIR INI UNTUK RAKYAT ATAU UNTUK SIAPA?
Pokir DPRD pada prinsipnya bukanlah “jatah proyek” anggota DPRD.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menempatkan pokok-pokok pikiran DPRD sebagai saran dan pendapat DPRD yang bersumber dari hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, untuk menjadi bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan sasaran pembangunan daerah.
Artinya, titik berangkatnya adalah aspirasi masyarakat, bukan kepentingan proyek.
Karena itu publik berhak bertanya:
Apakah 92 paket tersebut benar-benar lahir dari aspirasi masyarakat?
Di mana lokasi seluruh paket tersebut?
Siapa masyarakat yang menyampaikan aspirasinya?
Kapan aspirasi itu diserap?
Siapa kelompok penerima manfaatnya?
Siapa yang mengusulkan masing-masing paket?
Bagaimana proses verifikasinya?
Siapa pelaksana pekerjaannya?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh distribusi tersebut telah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang dapat dipertanggungjawabkan?
KETIKA WAKIL RAKYAT BERHADAPAN DENGAN UANG RAKYAT
DPRD bukan lembaga pelaksana proyek.
UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan pelaksanaan kebijakan daerah berada pada kepala daerah beserta perangkat daerah.
Di sinilah letak persoalan etik yang tidak boleh dianggap remeh.
Ketika DPRD menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan, sementara distribusi Pokir yang dikaitkan dengan anggota atau pimpinan DPRD kemudian muncul dalam bentuk paket-paket pekerjaan, maka transparansi harus menjadi pagar pertama.
Bukan karena seseorang otomatis bersalah.
Tetapi karena kekuasaan publik memang wajib dapat diperiksa publik.
PPWI: JANGAN SAMPAI POKIR MENJADI ETALASE KEKUASAAN
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., menilai persoalan ini harus dilihat dari perspektif moral, etika pemerintahan dan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
“Kami tidak sedang memvonis siapapun. Kami sedang bertanya. Kalau memang seluruh prosesnya benar, buka dokumennya. Tunjukkan kepada rakyat bahwa 92 paket itu benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat dan seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan.”
Menurutnya, PPWI justru ingin memberikan ruang kepada DPRD Kota Jambi untuk menjelaskan secara terbuka.
“Kalau benar, jangan takut transparan. Kalau ada kekeliruan administrasi, perbaiki. Kalau ada persoalan, mari diuji. Tetapi jangan sampai rakyat hanya disuruh percaya sementara dokumen yang menyangkut uang rakyat sulit dilihat.”
PPWI juga mempertanyakan apabila terdapat paket yang berada di luar daerah pemilihan anggota DPRD yang dikaitkan dengan paket tersebut.
“Kalau memang alasannya memperjuangkan aspirasi rakyat, tentu harus bisa dijelaskan rakyat yang mana, aspirasinya apa, lokasinya di mana, dan bagaimana prosesnya. Jangan sampai istilah aspirasi rakyat hanya menjadi pintu masuk untuk membenarkan distribusi pekerjaan.”
BADAN KEHORMATAN JANGAN HANYA MENUNGGU
Sorotan berikutnya diarahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Jambi.
PP Nomor 12 Tahun 2018 memberikan mandat kepada Badan Kehormatan untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik, serta meneliti dugaan pelanggaran dan melakukan penyelidikan, verifikasi serta klarifikasi atas pengaduan dari pimpinan DPRD, anggota DPRD maupun masyarakat. Tugas tersebut dilakukan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
Maka pertanyaannya:
Apakah polemik distribusi Pokir ini tidak layak mendapatkan perhatian etik?
Tidak harus menunggu ada putusan pidana.
Sebab etika jauh lebih dahulu bekerja sebelum hukum pidana berbicara.
Jika persoalannya menyangkut persepsi publik mengenai konsentrasi paket pekerjaan, transparansi distribusi anggaran dan potensi konflik kepentingan, maka Badan Kehormatan seharusnya tidak alergi terhadap pemeriksaan dan klarifikasi.
Justru pemeriksaan terbuka dapat menjadi cara membersihkan nama lembaga maupun anggota DPRD yang merasa tidak melakukan kesalahan.
MONTESQUIEU DAN PERTANYAAN TENTANG KEKUASAAN
Dalam filsafat ketatanegaraan, Montesquieu mengingatkan pentingnya pembatasan kekuasaan agar kekuasaan tidak terkonsentrasi tanpa kontrol.
Prinsipnya sederhana:
kekuasaan membutuhkan pengawasan.
Sementara Lord Acton mengingatkan bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan untuk disalahgunakan ketika tidak dibatasi.
Maka dalam konteks Pokir DPRD Kota Jambi, pertanyaannya bukan semata-mata:
“Siapa mendapat paket?”
Tetapi:
“Apakah mekanisme kekuasaan telah memastikan bahwa paket tersebut benar-benar kembali kepada kepentingan rakyat?”
Di situlah moralitas pejabat publik diuji.
RAKYAT TIDAK MEMILIH WAKILNYA UNTUK MENJADI PEMILIK PROYEK
Pemilu memberikan mandat kepada anggota DPRD untuk menjadi representasi rakyat.
Rakyat datang ke TPS membawa harapan.
Mereka memilih wakilnya untuk memperjuangkan jalan yang rusak, drainase, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, ekonomi masyarakat dan berbagai persoalan nyata di daerah pemilihannya.
Bukan untuk menyaksikan para wakilnya sibuk memperdebatkan siapa mendapat lebih banyak paket pekerjaan.
Kalau benar terjadi perdebatan mengenai banyak sedikitnya paket, maka publik berhak bertanya:
Apakah yang sedang diperebutkan itu kepentingan rakyat atau kepentingan atas proyek?
Pertanyaan tersebut mungkin terasa keras.
Tetapi demokrasi memang membutuhkan pertanyaan-pertanyaan keras.
Sebab uang yang dibicarakan bukan uang pribadi anggota DPRD. Itu uang publik.
PPWI: KAMI AKAN AWASI SATU PER SATU
DPD PPWI Provinsi Jambi menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap paket-paket Pokir yang menjadi sorotan.
Bukan untuk mencari-cari kesalahan.
Tetapi untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD benar-benar kembali menjadi manfaat bagi masyarakat.
“Kami akan awasi. Kalau ternyata pelaksanaannya benar, kami juga akan mengatakan benar. Kami tidak punya kepentingan untuk menjatuhkan siapapun. Tetapi kalau ditemukan indikasi penyimpangan, kami akan minta agar diperiksa oleh lembaga yang berwenang.”
PPWI juga meminta DPRD Kota Jambi membuka data secara komprehensif.
Minimal meliputi:
▪️daftar lengkap 92 paket;
▪️nama kegiatan;
▪️lokasi;
▪️nilai pagu masing-masing;
▪️sumber usulan;
▪️waktu dan forum penyampaian aspirasi;
▪️kelompok penerima manfaat;
▪️mekanisme pengadaan;
▪️pelaksana pekerjaan;
▪️progres pekerjaan;
▪️serta hubungan paket dengan aspirasi anggota DPRD yang bersangkutan.
Jika seluruhnya bersih dan sesuai aturan, transparansi justru akan menjadi pembelaan terbaik.
Sebaliknya, jika ada yang janggal, publik berhak mengetahui dan aparat berwenang berhak memeriksanya.
PERTANYAAN TERAKHIR UNTUK DPRD KOTA JAMBI
FikiranRajat.id membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi serta Pemerintah Kota Jambi.
Karena pada akhirnya persoalan ini bukan tentang siapa menang dalam perang opini.
Bukan pula tentang siapa paling banyak membawa pulang angka dalam tabel.
Ini tentang uang rakyat dan mandat rakyat.
Dan rakyat berhak mendapatkan jawaban:
“Apakah Pokir benar-benar alat memperjuangkan aspirasi rakyat, atau perlahan berubah menjadi etalase kekuasaan?”
Jangan minta rakyat percaya.
Tunjukkan dokumennya.
Buka datanya.
Biarkan publik menilai.
Sebab dalam negara hukum, kekuasaan yang sehat bukan kekuasaan yang tidak pernah dipertanyakan, melainkan kekuasaan yang berani diperiksa.
Catatan redaksi: Angka 92 paket dan Rp17,448 miliar dalam tulisan ini merujuk pada dokumen yang sedang ditelusuri FikiranRajat.id dan telah diberitakan sebelumnya. Angka tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, konflik kepentingan, atau penyimpangan. FikiranRajat.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.























Discussion about this post