MUARO JAMBI — Peran konsultan pengawas dalam proyek infrastruktur pemerintah kembali dipertanyakan. Di tengah sorotan tajam atas mangkraknya proyek Rekonstruksi Jalan Ds. Mekarjaya (Batas Kota Jambi) – Dsn. Kemenyan Ds. Talang Belido yang dikerjakan oleh CV. Gajah Bergong Konstruksi, CV. Atifa Cipta Rencana selaku konsultan pengawas lapangan disinyalir lepas tangan dan gagal menjalankan fungsi pengawasan teknis maupun administratif.
Berdasarkan investigasi di lapangan pada Sabtu (10/10/2026), proyek dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender yang bersumber dari APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026 ini tampak terbengkalai. Progres fisik dilaporkan baru sebatas pemasangan lantai kerja (lean concrete) di separuh badan jalan dan ditinggal kosong tanpa aktivitas pekerja.
Pengawas “Tutup Mata” Atas Perpindahan Tenaga Kerja Ilegal
Fakta di lapangan mengungkap bahwa mandeknya proyek jalan di Mekarjaya diakibatkan oleh perpindahan seluruh rombongan pekerja secara sepihak ke proyek lain. Ironisnya, proyek tempat para pekerja dipindahkan tersebut—yakni Pembangunan Jalan Simp. III Ds. Petaling Jaya – Ds. Sidomukti—ternyata juga berada di bawah kendali konsultan pengawas yang sama, yaitu CV. Atifa Cipta Rencana.
Sebagai konsultan pengawas yang dibayar menggunakan uang negara untuk mengawal mutu, waktu, dan volume pekerjaan, CV. Atifa Cipta Rencana dinilai melakukan pembiaran (omission) yang fatal. Pemindahan tenaga kerja antar-proyek tanpa persetujuan resmi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuktikan bahwa konsultan pengawas gagal mendisiplinkan kontraktor pelaksana dan mengabaikan Kurva S rencana kerja.
Pelanggaran Etika Profesi & Dugaan Kongkalikong
Keterlibatan CV. Atifa Cipta Rencana sebagai pengawas di beberapa paket pekerjaan strategis yang bermasalah memunculkan kecurigaan publik. Konsultan pengawas diduga kuat bersikap kompromistis dan sengaja menutup mata terhadap praktik manajemen amburadul yang dilakukan para kontraktor. Akibat kelalaian ini, hak masyarakat Muaro Jambi atas infrastruktur yang layak harus dikorbankan demi mobilitas proyek lain yang dikebut secara serampangan.
Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan instruksi tegas Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, saat melakukan peninjauan langsung pada Rabu (7/10/2026) lalu. Bupati secara khusus menekankan agar seluruh proyek infrastruktur dirampungkan tepat waktu dengan kualitas terbaik dan tidak dikerjakan asal jadi.
Desakan Evaluasi dan Blacklist Konsultan Lalai
Melihat lemahnya pengawasan di lapangan, berbagai pihak mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi untuk memberikan sanksi tegas kepada CV. Atifa Cipta Rencana. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja konsultan pengawas mutlak dilakukan, termasuk menjatuhkan sanksi administratif hingga memasukkan konsultan yang bersangkutan ke dalam daftar hitam (blacklist) apabila terbukti melakukan pembiaran terhadap proyek-proyek mangkrak yang merugikan keuangan negara.[Tim/red]


















Discussion about this post