JAMBI — Pertanyaan mengenai pengelolaan aset milik PT Prosyimpaq Agro Lestari (PT PAL) yang telah disita dalam perkara dugaan korupsi kredit investasi kembali mengemuka.
FikiranRajat.id menyoroti satu rentang waktu yang hingga kini belum memperoleh penjelasan terbuka: hampir 10 bulan sejak aset disita hingga aktivitas pabrik kemudian dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan Kejati Jambi, penyitaan aset PT PAL dilaksanakan pada 23 Juni 2025, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Jmb tertanggal 16 Juni 2025.
Kemudian, pada 23 April 2026, Kejati Jambi melakukan penghentian aktivitas, pengosongan dan pemasangan line Pidsus terhadap aset tersebut.
Rentang waktu tersebut mencapai kurang lebih 10 bulan.
Persoalannya, selama rentang waktu tersebut muncul informasi dan dugaan bahwa aktivitas operasional pabrik masih berlangsung.
Jika benar terdapat aktivitas produksi setelah aset berada dalam status sita, maka muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Berapa produksi yang dihasilkan selama masa tersebut?
Siapa yang mengoperasikan dan mengawasi?
Berapa nilai ekonominya?
Ke mana hasil penjualan produksi tersebut mengalir?
Dan yang paling penting:
Apakah hasil produksi selama masa penyitaan telah dicatat dan diperhitungkan dalam proses pemulihan aset atau kerugian negara?
Asintel Kejati Jambi Dikonfirmasi
Untuk memperoleh kepastian atas persoalan tersebut, FikiranRajat.id telah menghubungi Asisten Intelijen Kejati Jambi, Khusaini, melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi disampaikan secara rinci, antara lain mempertanyakan apakah benar pabrik PT PAL masih melakukan aktivitas produksi dalam periode 23 Juni 2025 hingga 23 April 2026.
FikiranRajat.id juga meminta penjelasan mengenai:
1. Siapa pihak yang mengetahui dan mengawasi aktivitas pabrik selama masa tersebut;
2. Apakah Kejati Jambi memiliki data jumlah produksi;
3. Apakah terdapat data transaksi penjualan hasil produksi;
4. Ke rekening siapa hasil penjualan tersebut masuk;
5. Bagaimana mekanisme pengelolaan hasil produksi selama aset berada dalam status sita;
6. Apakah Kejati Jambi melakukan audit atau audit trail terhadap hasil produksi;
7. Apakah hasil produksi telah dimasukkan dalam perhitungan pemulihan aset/kerugian negara;
8. Siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan aktivitas produksi selama masa penyitaan.
Konfirmasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh adanya penyimpangan.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi terhadap aset yang telah disita memiliki pencatatan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Pesan Dibaca, Belum Ada Jawaban
Hingga berita ini disusun pada 30 Agustus 2026, pesan konfirmasi FikiranRajat.id kepada Asintel Kejati Jambi, Khusaini, telah terbaca namun belum memperoleh jawaban substantif mengenai pertanyaan tersebut.
FikiranRajat.id memilih mencatat kondisi ini secara apa adanya.
Dibaca bukan berarti dijawab.
Karena itu, redaksi tidak menafsirkan belum adanya jawaban sebagai pembenaran ataupun penolakan atas informasi yang sedang dikonfirmasi.
Ruang klarifikasi tetap terbuka.
KPK Juga Dimintai Konfirmasi
Persoalan ini juga telah dikembangkan dengan meminta konfirmasi kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
FikiranRajat.id sebelumnya meminta penjelasan kepada Wakil Ketua KPK Johannis Tanak terkait informasi mengenai apakah benar pihak Kejati Jambi pernah diperiksa oleh KPK, sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan Asintel Kejati Jambi kepada FikiranRajat.id.
Pertanyaan tersebut juga telah dibaca, namun hingga berita ini diterbitkan belum terdapat jawaban substantif.
Konfirmasi kepada KPK penting dilakukan untuk menguji informasi tersebut secara berimbang.
Jika memang pernah ada pemeriksaan terhadap pihak Kejati Jambi, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai konteks pemeriksaan tersebut.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak tepat, klarifikasi dari KPK juga diperlukan.
Pertanyaan Publik Belum Berhenti di Status Sita
Dalam perkara aset yang telah disita negara, perhatian publik tidak semestinya berhenti pada pertanyaan:
“Asetnya sudah disita atau belum?”
Pertanyaan berikutnya justru tidak kalah penting:
Apa yang terjadi terhadap aset setelah disita?
Jika aset tersebut tidak beroperasi, bagaimana kondisinya selama hampir 10 bulan?
Jika beroperasi, siapa yang mengawasi?
Jika menghasilkan produk, berapa jumlahnya?
Jika produk tersebut dijual, berapa nilai transaksinya?
Dan jika menghasilkan uang:
Ke mana uang tersebut masuk?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena aset yang disita dalam perkara dugaan korupsi pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan pemulihan aset dan kerugian negara.
Karena itu, FikiranRajat.id berpandangan bahwa publik tidak membutuhkan asumsi.
Publik membutuhkan data.
Data produksi.
Data penjualan.
Data penerimaan.
Data rekening.
Data pengawasan.
Dan jika ada, hasil audit atau audit trail selama masa penyitaan.
FikiranRajat.id Menunggu Jawaban Resmi
FikiranRajat.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang berimbang.
Redaksi tidak menyatakan bahwa telah terjadi penggelapan hasil produksi, penyalahgunaan aset, ataupun tindak pidana baru.
Semua itu membutuhkan pembuktian dan penjelasan dari pihak yang berwenang.
Justru karena itulah pertanyaan ini diajukan.
Sebab terdapat fakta waktu yang perlu diterangkan kepada publik:
23 Juni 2025 — aset PT PAL disita.
23 Juni 2025–23 April 2026 — terdapat rentang waktu hampir 10 bulan.
23 April 2026 — aktivitas kemudian dihentikan dan aset dikosongkan serta dipasang line Pidsus.
Maka satu pertanyaan utama FikiranRajat.id tetap sama:
Jika selama hampir 10 bulan aset yang telah disita tersebut masih menghasilkan produksi, ke mana hasil produksinya dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Sampai pihak Kejati Jambi memberikan penjelasan, pertanyaan tersebut masih menjadi pertanyaan publik yang terbuka.
FikiranRajat.id tetap membuka ruang bagi Kejati Jambi, KPK, PT PAL, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan data.
Sebab dalam perkara aset negara, yang harus terang bukan hanya asetnya—tetapi juga setiap nilai ekonomi yang lahir dari aset tersebut.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan dokumen/keterangan yang telah diperoleh redaksi serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. FikiranRajat.id menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan hak jawab/klarifikasi kepada setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan.
FikiranRajat.id — Mengawal Fakta, Menguji Kekuasaan, Membela Rakyat.























Discussion about this post