JAMBI — Dunia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman kembali tercoreng oleh ulah oknum pejabat yang arogan dan cacat secara administratif. Alih-alih menjunjung tinggi filosofi pelayanan publik yang profesional, responsif, dan beretika, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jambi justru memperlakukan mitra kerja dengan penuh amarah dan intimidasi.
Insiden memalukan ini menimpa Direktur/Kuasa Direktur CV Radja Sakti, Pak Dodi, saat mendatangi kantor Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jambi di Jalan Jawa Lr.Mas indah kel kebon handil Kota Jambi, Rabu (10/9/2026).
Kedatangan pihak CV Radja Sakti adalah untuk memenuhi Undangan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Kumuh Nipah Panjang II, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Kode Tender: 10143753000), dengan nilai kontrak mencapai Rp4.957.680.000,00.
Namun, agenda penting negara tersebut justru berantakan akibat sikap tidak terpuji dari oknum PPK berinisial Andri Saribudil Panjaitan, S.T.
Cacat Administrasi: Surat Undangan Tanpa Tanda Tangan
Ironisnya, kejanggalan sudah terlihat sejak awal pemanggilan. Berdasarkan dokumen undangan LPSE yang diterima pihak rekanan, surat tersebut terpantau tidak ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)—hanya mencantumkan keterangan penutup tanpa tanda tangan atau pengesahan resmi. Hal ini kian memperkuat dugaan buruknya tata kelola administrasi di lingkungan satker tersebut.
Disaksikan Kepala Satker: Arogan, Menuduh, hingga Lontarkan Ancaman
Setibanya di lokasi, oknum PPK tersebut bukannya menyambut mitra kerja dengan baik sesuai standar pelayanan prima, melainkan menunjukkan tabiat yang jauh dari nilai-nilai birokrasi profesional. Ia secara tiba-tiba menunjukkan sikap emosional, menunjuk-nunjuk ke arah tamu menggunakan tangan kiri, melontarkan tuduhan tak berdasar bahwa tamu merekam pembicaraan secara diam-diam, hingga menuding pihak rekanan telah melaporkan dirinya ke tingkat Dirjen.
Lebih mengejutkannya lagi, seluruh tindakan arogan dan intimidatif tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jambi, Yusra Dwi Yani Safrini, S.T., yang turut berada di dalam ruangan PPK tanpa melakukan upaya pencegahan atau menegur bawahannya.
Tak berhenti di situ, arogansi oknum pejabat tersebut semakin menjadi-jadi ketika melontarkan ancaman secara sepihak kepada mitra kerja. Di tengah kemarahannya di hadapan pimpinan satker, ia sempat melontarkan gertakan dengan kalimat, “Kalian mau diblacklist atau mengundur(kan diri)?”
Menghadapi ancaman dan perlakuan kasar tersebut, tim CV Radja Sakti memilih untuk tetap tenang dan menanggapinya dengan sikap diam demi menjaga kondusivitas, meski di sisi lain merasa sangat tertekan dan dizalimi.
“Kami datang secara resmi memenuhi undangan. Namun, sesampainya di sana, kami malah diperlakukan dengan arogan, dituduh macam-macam, hingga diancam-ancam secara emosional di dalam ruangan yang turut disaksikan oleh Kepala Satker. Sebagai abdi negara dan pelayan publik, tindakan pembiaran dan arogansi itu sangat mencederai filosofi pelayanan publik. Jika PPK punya masalah internal, jangan melampiaskannya kepada tamu,” ungkap Pak Dodi dengan nada kecewa, Rabu (10/9/2026).
Padahal, dalam asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), seorang aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan memberikan pelayanan yang beretika, humanis, dan berkeadilan, bukan malah bersikap sewenang-wenang atau melakukan pembiaran atas intimidasi terhadap mitra kerja.
Desakan Pencopotan
Akibat tindakan sewenang-wenang dan intimidatif tersebut, proses penandatanganan kontrak proyek bernilai hampir Rp5 miliar itu gagal terlaksana. Pihak CV Radja Sakti menyatakan sangat dirugikan secara materiil maupun immateriil.
Sikap mental yang ditunjukkan oleh oknum pejabat bersangkutan beserta sikap pasif pimpinan yang melakukan pembiaran dinilai sudah tidak layak lagi menduduki jabatan publik. Atas kejadian ini, pihak rekanan bersama masyarakat mendesak Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera IV, serta instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan.
“Kami mendesak agar Menteri dan Kepala Balai segera mengevaluasi dan mencopot pejabat PPK yang bersangkutan serta mengevaluasi Kepala Satker yang terkesan melakukan pembiaran. Pejabat yang cacat moral, tidak beretika, suka menebar ancaman, dan tidak paham filosofi pelayanan publik seperti ini hanya akan merusak program pemerintah dan merugikan daerah,” tegasnya.























Discussion about this post