TAJUK FIKIRANRAJAT.ID | Ada bau anyir yang mengusik nalar kemanusiaan tatkala keadilan dipertontonkan sebagai panggung sandiwara. Di atas kertas berKop Resmi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, dengan Surat Nomor B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026, sebuah perkara dihentikan begitu saja. Dalihnya klasik: tidak ditemukan peristiwa pidana maupun kerugian negara.
Namun, mari kita letakkan akal sehat dan nurani di atas tanah merah Trijaya, Kecamatan Bahar Selatan. Pada 12 Juni 2026 silam, di bawah terik matahari, detik-detik waktu mencatat saksi bisu: nol fisik. Proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito hingga Desa Bukit Subur dan Ujung Tanjung—proyek kerakyatan berpagu miliaran rupiah dari APBD-P 2025 senilai Rp2.349.340.731 dengan kontrak 276 meter rigid beton—wujudnya tidak pernah ada. Yang ada hanyalah debu jalan tanah dan kerikil parit, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Yang paling meremukkan hati bukan sekadar mangkraknya semen dan besi, melainkan teater prosedural yang dipertontonkan. Empat jam lamanya seorang pewarta sekaligus pengawas sosial, Abdul Muthalib, diperiksa di ruang penyidik. Kepercayaan diletakkan pada proses hukum. Keesokan harinya, penyidik dan Kasipidsus sendiri berdiri menapak tanah di lokasi, menyaksikan dengan mata kepala mereka sendiri bahwa tidak ada tapak jalan beton di sana. Mereka melihat kebohongan itu telanjang di hadapan mereka.
Namun, apa balasannya? Alih-alih menegakkan hukum, yang diterbitkan justru surat penghentian penanganan perkara. Tanpa dasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang jelas di dalam landasan hukum jawabannya, mereka seolah ingin menghapus realitas empiris dengan stempel birokrasi. Ketika hasil telaah dan bukti sahih ditolak untuk tunduk pada permainan meja hijau, sebuah pertanyaan mendasar menghujam relung hati yang paling dalam: Apakah Kejaksaan Negeri Muaro Jambi masih mengenal hukum, ataukah mereka telah sengaja memilih buta demi melindungi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) bernama korupsi?
Korupsi di negeri ini bukan sekadar angka-angka di atas laporan keuangan negara. Korupsi adalah perampasan hak hidup anak-anak dusun yang mendambakan jalan layak untuk bersekolah. Korupsi adalah matinya asa petani yang mengangkut hasil bumi di atas kubangan lumpur, sementara anggaran miliaran rupiahnya raib entah ke mana.
Ketika aparat penegak hukum—yang digaji oleh keringat rakyat untuk menjadi benteng keadilan—malah bersekutu dengan ketiadaan nurani, maka hukum telah kehilangan ruhnya. Ini bukan lagi soal salah ketik administrasi atau kelalaian administratif. Ini adalah pengkhianatan terang-terangan terhadap sumpah jabatan dan keadilan substantif.
Tapi sejarah mencatat, dan nurani rakyat tidak pernah bisa dibeli dengan selembar surat penghentian. Bundel-bundel bukti fisik, jejak langkah di Bahar Selatan, hingga resi-resi surat cinta keadilan yang dikirimkan ke meja Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, hingga JAMWAS di Jakarta, adalah saksi bahwa pena dan perlawanan tidak akan pernah padam.
Sebab di atas reruntuhan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah ini, kebenaran sejati akan selalu menemukan jalannya sendiri untuk menagih pertanggungjawaban—di hadapan manusia, dan di hadapan Sang Maha Pencipta.[red]
Jambi ,31 Agustus 2026
🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post