SAROLANGUN ,SINGKUT — Kasus dugaan megakorupsi dan kredit fiktif yang menyeret mantan Kepala Desa Singkut 3, Wahyu Safitri (yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Sarolangun), terus menyisakan penderitaan bagi warga setempat. Alih-alih terselesaikan dengan adil, proses penanganan aset oleh pihak BTM (Baitul Mal wat Tamwil) Taqwa Singkut justru menimbulkan polemik baru yang sarat dugaan pelanggaran hukum.
Kronologi Manipulasi dan Korban Bernama Warga
Berdasarkan investigasi dan rekaman konfirmasi warga desa bukit murau serta korban—di antaranya Suwanto dan Pak Soeherman—modus operandi yang dijalankan melibatkan pemalsuan dokumen dan tanda tangan. Para korban dipaksa atau dijebak untuk menandatangani berkas di dalam kendaraan tanpa sempat membaca isi perjanjian yang sesungguhnya. Akibatnya, sertifikat tanah milik warga hingga aset desa (seperti tanah lapangan desa) digadaikan tanpa izin dan tanpa persetujuan yang sah.
Lebih parahnya lagi, warga yang tidak pernah menikmati sepeser pun uang pinjaman tersebut justru mendapati sertifikat dan jaminan mereka disandera oleh pihak koperasi. Bahkan, korban yang hendak menebus sertifikatnya sempat dipalak biaya administrasi atau “ongkos tebus” dengan nilai jutaan rupiah per orang oleh oknum external BTM
Misteri Penyitaan dan Penebusan Aset oleh BTM Taqwa
Kasus ini semakin pelik ketika pihak BTM Taqwa dikabarkan melakukan penyitaan dan penebusan terhadap aset-aset milik sang DPO, Wahyu Safitri. Menurut informasi dari sumber terpercaya (fikiranrajat.id), aset Wahyu Safitri yang sebelumnya diagunkan di Bank BSI—yang meliputi dua unit rumah (termasuk rumah orang tuanya), satu bidang kebun sawit, dan satu unit mobil pikap—ditebus oleh pihak BTM kemudian seluruhnya menjadi sitaan BTM, dan aset tersebut dihargai -+ Rp950 juta.
Dari proses penebusan dan penyelesaian aset tersebut, tercatat masih ada sisa dana sekitar Rp100 juta. Namun, alih-alih digunakan untuk memulihkan kerugian para korban atau mengembalikan hak warga desa yang sertifikatnya disandera sebagai tambahan jaminan, sisa dana tersebut justru dikabarkan diserahkan langsung kepada Wahyu Safitri yang tengah buron di Lampung.
Tinjauan Hukum: Sahkah Tindakan BTM Taqwa?
Dari sudut pandang hukum positif dan regulasi lembaga keuangan:
▪️ Keabsahan Akad & Kredit Fiktif: Akad kredit yang didasarkan pada pemalsuan tanda tangan, penipuan, dan paksaan dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum. Lembaga keuangan tidak berhak menuntut korban yang terbukti tidak pernah mengajukan pinjaman.
▪️ Prosedur Sita Jaminan: Penyitaan atau eksekusi agunan oleh lembaga keuangan murni perdata wajib melalui jalur hukum atau penetapan juru sita pengadilan resmi. Penyitaan sepihak atau penahanan dokumen/sertifikat milik warga yang tidak berutang dapat dikategorikan sebagai tindakan perbuatan melawan hukum (PMH).
▪️ Pengawasan OJK & Badan Hukum: Meskipun berkedudukan sebagai lembaga keuangan syariah mikro (Koperasi/BTM), praktik penahanan agunan, pemerasan biaya tebus, hingga pengalihan sisa dana kepada DPO menunjukkan indikasi penyimpangan berat dari prinsip-prinsip syariah maupun aturan perkoperasian yang diawasi oleh instansi berwenang.
Tuntutan Keadilan Warga
Para korban dan warga Singkut mendesak aparat penegak hukum (Polres Sarolangun) untuk segera menangkap Wahyu Safitri selaku DPO utama, serta mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain di BTM Taqwa Singkut—termasuk pimpinan dan pengurus koperasi serta kades aktif saat ini terkait sertifikat aset tanah lapangan bola—yang diduga turut serta memuluskan praktik kredit fiktif serta merugikan masyarakat kecil. Warga menuntut pengembalian sertifikat milik mereka secara tanpa syarat karena murni merupakan korban penipuan terstruktur.[red]
Bersambung……























Discussion about this post