• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SKANDAL BTM TAQWA SINGKUT: KREDIT FIKTIF, SERTIFIKAT WARGA DISANDERA, HINGGA ALIRAN DANA JUMAWAT KE DPO

SKANDAL BTM TAQWA SINGKUT: KREDIT FIKTIF, SERTIFIKAT WARGA DISANDERA, HINGGA ALIRAN DANA JUMAWAT KE DPO

by Admin
10.09.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

SAROLANGUN ,SINGKUT — Kasus dugaan megakorupsi dan kredit fiktif yang menyeret mantan Kepala Desa Singkut 3, Wahyu Safitri (yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Sarolangun), terus menyisakan penderitaan bagi warga setempat. Alih-alih terselesaikan dengan adil, proses penanganan aset oleh pihak BTM (Baitul Mal wat Tamwil) Taqwa Singkut justru menimbulkan polemik baru yang sarat dugaan pelanggaran hukum.

Kronologi Manipulasi dan Korban Bernama Warga

Berdasarkan investigasi dan rekaman konfirmasi warga desa bukit murau serta korban—di antaranya Suwanto dan Pak Soeherman—modus operandi yang dijalankan melibatkan pemalsuan dokumen dan tanda tangan. Para korban dipaksa atau dijebak untuk menandatangani berkas di dalam kendaraan tanpa sempat membaca isi perjanjian yang sesungguhnya. Akibatnya, sertifikat tanah milik warga hingga aset desa (seperti tanah lapangan desa) digadaikan tanpa izin dan tanpa persetujuan yang sah.

Baca juga

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

Babad Alih Aset SRDP Singkut, Saksi Sejarah Ungkap Riwayat Rumah Dinas dan Celah Sertifikasi

Lebih parahnya lagi, warga yang tidak pernah menikmati sepeser pun uang pinjaman tersebut justru mendapati sertifikat dan jaminan mereka disandera oleh pihak koperasi. Bahkan, korban yang hendak menebus sertifikatnya sempat dipalak biaya administrasi atau “ongkos tebus” dengan nilai jutaan rupiah per orang oleh oknum external BTM

Misteri Penyitaan dan Penebusan Aset oleh BTM Taqwa

Kasus ini semakin pelik ketika pihak BTM Taqwa dikabarkan melakukan penyitaan dan penebusan terhadap aset-aset milik sang DPO, Wahyu Safitri. Menurut informasi dari sumber terpercaya (fikiranrajat.id), aset Wahyu Safitri yang sebelumnya diagunkan di Bank BSI—yang meliputi dua unit rumah (termasuk rumah orang tuanya), satu bidang kebun sawit, dan satu unit mobil pikap—ditebus oleh pihak BTM kemudian seluruhnya menjadi sitaan BTM, dan aset tersebut dihargai -+ Rp950 juta.

Dari proses penebusan dan penyelesaian aset tersebut, tercatat masih ada sisa dana sekitar Rp100 juta. Namun, alih-alih digunakan untuk memulihkan kerugian para korban atau mengembalikan hak warga desa yang sertifikatnya disandera sebagai tambahan jaminan, sisa dana tersebut justru dikabarkan diserahkan langsung kepada Wahyu Safitri yang tengah buron di Lampung.

Tinjauan Hukum: Sahkah Tindakan BTM Taqwa?

Dari sudut pandang hukum positif dan regulasi lembaga keuangan:

▪️ Keabsahan Akad & Kredit Fiktif: Akad kredit yang didasarkan pada pemalsuan tanda tangan, penipuan, dan paksaan dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum. Lembaga keuangan tidak berhak menuntut korban yang terbukti tidak pernah mengajukan pinjaman.

▪️ Prosedur Sita Jaminan: Penyitaan atau eksekusi agunan oleh lembaga keuangan murni perdata wajib melalui jalur hukum atau penetapan juru sita pengadilan resmi. Penyitaan sepihak atau penahanan dokumen/sertifikat milik warga yang tidak berutang dapat dikategorikan sebagai tindakan perbuatan melawan hukum (PMH).

▪️ Pengawasan OJK & Badan Hukum: Meskipun berkedudukan sebagai lembaga keuangan syariah mikro (Koperasi/BTM), praktik penahanan agunan, pemerasan biaya tebus, hingga pengalihan sisa dana kepada DPO menunjukkan indikasi penyimpangan berat dari prinsip-prinsip syariah maupun aturan perkoperasian yang diawasi oleh instansi berwenang.

Tuntutan Keadilan Warga

Para korban dan warga Singkut mendesak aparat penegak hukum (Polres Sarolangun) untuk segera menangkap Wahyu Safitri selaku DPO utama, serta mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain di BTM Taqwa Singkut—termasuk pimpinan dan pengurus koperasi serta kades aktif saat ini terkait sertifikat aset tanah lapangan bola—yang diduga turut serta memuluskan praktik kredit fiktif serta merugikan masyarakat kecil. Warga menuntut pengembalian sertifikat milik mereka secara tanpa syarat karena murni merupakan korban penipuan terstruktur.[red]

Bersambung……

Tags: #AsetDesa#AsetDesaSingkut#BTMTaqwa#KreditBermasalah#KreditFiktif#KreditSyariah#LembagaKeuanganSyariah#Sarolangun#SertifikatTanah#SertifikatWargaJambiKSPPSSingkut
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

Arogansi PPK Satker P2JK Jambi Coreng Pelayanan Publik: Lontarkan Ancaman Blacklist, Undangan Tanpa Tanda Tangan, Kontrak Rp4,9 Miliar Gagal Total

Kejati Jambi Tetapkan dan Tahan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan Menuju Pelabuhan Ujung Jabung

PPK Satker P2JK Jambi Coreng Pelayanan Publik: Dihadapan Kepala Satker, Lontarkan Ancaman Blacklist, Undangan Tanpa Tanda Tangan, Kontrak Rp4,9 Miliar Gagal Total

Maklumat Pelayanan Diinjak-Injak: PPK Satker P2JK Jambi Ngamuk, Tuduh Mitra Kerja Lapor ke Irjen, hingga Tebar Ancaman Blacklist

SKANDAL KSPPS BTM TAQWA SINGKUT MEMANAS: OJK NYATAKAN TIDAK BERIZIN, EKSEKUSI ASET DPO DIKUAK CACAT HUKUM

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah