• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PUPR Membela Diri, Temuan BPK Belum Terjawab: Gubernur dan Kadis Sepakat, Konsultan Perencana Pun Jadi Sorotan

PUPR Membela Diri, Temuan BPK Belum Terjawab: Gubernur dan Kadis Sepakat, Konsultan Perencana Pun Jadi Sorotan

by Admin
08.06.2026
in Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI – Penjelasan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, terkait polemik pengadaan tanah senilai Rp15,143 miliar justru memunculkan pertanyaan baru. Alih-alih meredam polemik, klarifikasi yang disampaikan melalui sejumlah media dinilai belum menjawab substansi temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Baca juga

IRONI WTP SAROLANGUN: KETIKA ASET DAERAH TERLAMBAT DIKEMBALIKAN, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Mangkrak 7 Tahun: Sisa Kerugian Negara Rp6,3 Miliar Kasus PUPR Sarolangun 2019 Belum Tuntas, Desakan Sanksi Pidana Menguat

Dibalik Opini WTP Pemkab Sarolangun: Masuk Tahun Ketujuh, Temuan Kerugian Negara Rp9,8 Miliar Belum Tuntas Dikembalikan

HAMPIR 7 TAHUN MENGENDAP! PELAPOR DESAK KEJATI JAMBI BUKA STATUS KASUS TEMUAN BPK RP9,8 MILIAR: “PENGEMBALIAN UANG TIDAK MENGHAPUS PIDANA”

Dalam keterangannya, Wahyudi menegaskan tidak terjadi pembengkakan anggaran dari Rp12 miliar menjadi Rp15,143 miliar. Menurutnya, nilai Rp15,143 miliar merupakan total ganti rugi atas dua bidang tanah, sedangkan salah satu bidang dibayarkan secara bertahap, yakni Rp11,77 miliar melalui APBD Tahun 2024 dan sisa Rp3,143 miliar melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

 

Namun persoalannya, temuan BPK ternyata tidak hanya berbicara soal mekanisme pembayaran bertahap tersebut.

 

Dokumen hasil pemeriksaan yang beredar menunjukkan adanya sejumlah catatan penting, mulai dari perencanaan pengadaan tanah yang dinilai tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, ketidakkonsistenan nilai transaksi dalam Akta Pelepasan Hak atas Tanah (APHT), hingga pembayaran yang melampaui pagu anggaran yang tersedia.

 

Pertanyaannya sederhana:

 

Jika seluruh proses sudah benar sebagaimana dijelaskan Dinas PUPR, mengapa BPK tetap mencatatnya sebagai temuan resmi?

 

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena dalam dokumen pemeriksaan yang sama disebutkan bahwa Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

 

Tidak hanya itu, Gubernur Jambi juga disebut menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK serta berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi auditor negara tersebut.

 

Di sinilah letak persoalan yang hingga kini belum dijawab secara terbuka kepada masyarakat.

 

Sebab apabila temuan BPK dianggap sekadar kesalahpahaman publik atau salah kaprah dalam memahami mekanisme pembayaran, mengapa pihak yang diperiksa justru menyatakan menerima dan menyepakati hasil pemeriksaan tersebut?

 

Fakta ini penting karena rekomendasi BPK tidak lahir dari asumsi maupun opini. Rekomendasi diterbitkan setelah auditor melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, terdapat pula persoalan yang belum terjawab terkait ketidakkonsistenan nilai transaksi dalam dokumen APHT.

 

BPK mencatat nilai transaksi sebesar Rp15.143.200.000. Namun rincian pembayaran yang dijelaskan hanya berjumlah Rp14.913.200.000, terdiri dari pembayaran tahap pertama Rp11.770.000.000 dan pembayaran tahap kedua Rp3.143.200.000.

 

Artinya terdapat selisih sekitar Rp230 juta yang menjadi bagian dari catatan pemeriksaan BPK.

 

Hingga saat ini publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai asal-usul selisih tersebut dan bagaimana posisi angka tersebut dalam keseluruhan transaksi pengadaan tanah dimaksud.

 

Yang tidak kalah menarik, muncul pula pertanyaan terkait perusahaan konsultan perencana yang disebut dalam dokumen pemeriksaan, yakni CV BM.

 

Berdasarkan penelusuran Tim FikiranRajat.id, alamat kantor perusahaan yang tercantum dalam dokumen audit BPK hingga kini belum ditemukan sebagaimana alamat yang tertera dalam dokumen tersebut.

 

Fakta ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai keberadaan dan operasional perusahaan yang terlibat dalam proses perencanaan pengadaan tanah tersebut.

 

Jika benar CV BM merupakan konsultan perencana yang digunakan dalam penyusunan dokumen pengadaan tanah, maka publik berhak mengetahui keberadaan kantor, legalitas operasional, rekam jejak perusahaan, serta peran yang dijalankan dalam proses perencanaan yang kemudian menjadi objek temuan BPK.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Tim FikiranRajat.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak CV BM terkait alamat kantor maupun keterlibatannya dalam proses perencanaan pengadaan tanah dimaksud.

 

Lebih jauh lagi, rekomendasi BPK tidak hanya menyentuh aspek pembayaran. Auditor negara juga meminta evaluasi terhadap dokumen APHT, evaluasi terhadap rencana pembangunan pada bidang tanah yang telah dibebaskan, serta penyelesaian transaksi pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hal itu menunjukkan bahwa persoalan yang ditemukan BPK tidak semata-mata berkaitan dengan teknis pembayaran bertahap, melainkan juga menyangkut aspek perencanaan, administrasi, legalitas dokumen, serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan tanah.

 

Karena itu, narasi yang menyebut polemik ini hanya muncul akibat masyarakat salah memahami mekanisme pembayaran bertahap dinilai terlalu menyederhanakan persoalan.

 

Terlebih, temuan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam dokumen pemeriksaan BPK dan diterima oleh pihak yang diperiksa.

 

Publik saat ini tidak hanya menunggu penjelasan mengenai pembayaran Rp11,77 miliar pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp3,143 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

 

Publik juga menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar:

 

Mengapa BPK menemukan adanya ketidaksesuaian? Mengapa Gubernur Jambi dan Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut? Dan mengapa alamat konsultan perencana yang tercantum dalam dokumen audit hingga kini belum dapat ditemukan?

 

Sampai pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab secara terbuka dan transparan, polemik pengadaan tanah senilai Rp15,143 miliar ini akan terus menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

 

(Tim Investigasi FikiranRajat.id)

Tags: 1 MiliarAPHT Pengadaan TanahAudit BPK RICV BMKonsultan PerencanaPemprov JambiPengadaan Tanah JambiPupr provinsi jambiSkandal Tanah Rp15Temuan BPKWahyudi Apdian Nizam
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

10.10.2026
Berita

DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

10.10.2026
Berita

KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

10.10.2026
Berita

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

08.10.2026
Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Next Post

Jammer Belum Terpasang, Mampukah Lapas Baru Jambi Memutus Mata Rantai Narkoba dan Penipuan dari Balik Jeruji?

BUKTI NYATA RAPOR MERAH KEJATI JAMBI: Laporan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muaro Jambi Hanya Dijadikan "Pingpong" Birokrasi di Era Sugeng Hariadi

Pak Bupati, Tolong Tunjukkan STA Awal dan STA Akhir Jalan Simpang Wong Kito

Perencanaan dan Pengawasan Rp180 Juta, Tapi di Mana Bangunan yang Direncanakan?

HUTAN HILANG, LAPORAN SENYAP: KEJATI JAMBI DIPERTANYAKAN

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah