JAMBI – Penjelasan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, terkait polemik pengadaan tanah senilai Rp15,143 miliar justru memunculkan pertanyaan baru. Alih-alih meredam polemik, klarifikasi yang disampaikan melalui sejumlah media dinilai belum menjawab substansi temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam keterangannya, Wahyudi menegaskan tidak terjadi pembengkakan anggaran dari Rp12 miliar menjadi Rp15,143 miliar. Menurutnya, nilai Rp15,143 miliar merupakan total ganti rugi atas dua bidang tanah, sedangkan salah satu bidang dibayarkan secara bertahap, yakni Rp11,77 miliar melalui APBD Tahun 2024 dan sisa Rp3,143 miliar melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Namun persoalannya, temuan BPK ternyata tidak hanya berbicara soal mekanisme pembayaran bertahap tersebut.
Dokumen hasil pemeriksaan yang beredar menunjukkan adanya sejumlah catatan penting, mulai dari perencanaan pengadaan tanah yang dinilai tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, ketidakkonsistenan nilai transaksi dalam Akta Pelepasan Hak atas Tanah (APHT), hingga pembayaran yang melampaui pagu anggaran yang tersedia.
Pertanyaannya sederhana:
Jika seluruh proses sudah benar sebagaimana dijelaskan Dinas PUPR, mengapa BPK tetap mencatatnya sebagai temuan resmi?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena dalam dokumen pemeriksaan yang sama disebutkan bahwa Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Tidak hanya itu, Gubernur Jambi juga disebut menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK serta berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi auditor negara tersebut.
Di sinilah letak persoalan yang hingga kini belum dijawab secara terbuka kepada masyarakat.
Sebab apabila temuan BPK dianggap sekadar kesalahpahaman publik atau salah kaprah dalam memahami mekanisme pembayaran, mengapa pihak yang diperiksa justru menyatakan menerima dan menyepakati hasil pemeriksaan tersebut?
Fakta ini penting karena rekomendasi BPK tidak lahir dari asumsi maupun opini. Rekomendasi diterbitkan setelah auditor melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat pula persoalan yang belum terjawab terkait ketidakkonsistenan nilai transaksi dalam dokumen APHT.
BPK mencatat nilai transaksi sebesar Rp15.143.200.000. Namun rincian pembayaran yang dijelaskan hanya berjumlah Rp14.913.200.000, terdiri dari pembayaran tahap pertama Rp11.770.000.000 dan pembayaran tahap kedua Rp3.143.200.000.
Artinya terdapat selisih sekitar Rp230 juta yang menjadi bagian dari catatan pemeriksaan BPK.
Hingga saat ini publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai asal-usul selisih tersebut dan bagaimana posisi angka tersebut dalam keseluruhan transaksi pengadaan tanah dimaksud.
Yang tidak kalah menarik, muncul pula pertanyaan terkait perusahaan konsultan perencana yang disebut dalam dokumen pemeriksaan, yakni CV BM.
Berdasarkan penelusuran Tim FikiranRajat.id, alamat kantor perusahaan yang tercantum dalam dokumen audit BPK hingga kini belum ditemukan sebagaimana alamat yang tertera dalam dokumen tersebut.
Fakta ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai keberadaan dan operasional perusahaan yang terlibat dalam proses perencanaan pengadaan tanah tersebut.
Jika benar CV BM merupakan konsultan perencana yang digunakan dalam penyusunan dokumen pengadaan tanah, maka publik berhak mengetahui keberadaan kantor, legalitas operasional, rekam jejak perusahaan, serta peran yang dijalankan dalam proses perencanaan yang kemudian menjadi objek temuan BPK.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim FikiranRajat.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak CV BM terkait alamat kantor maupun keterlibatannya dalam proses perencanaan pengadaan tanah dimaksud.
Lebih jauh lagi, rekomendasi BPK tidak hanya menyentuh aspek pembayaran. Auditor negara juga meminta evaluasi terhadap dokumen APHT, evaluasi terhadap rencana pembangunan pada bidang tanah yang telah dibebaskan, serta penyelesaian transaksi pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu menunjukkan bahwa persoalan yang ditemukan BPK tidak semata-mata berkaitan dengan teknis pembayaran bertahap, melainkan juga menyangkut aspek perencanaan, administrasi, legalitas dokumen, serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan tanah.
Karena itu, narasi yang menyebut polemik ini hanya muncul akibat masyarakat salah memahami mekanisme pembayaran bertahap dinilai terlalu menyederhanakan persoalan.
Terlebih, temuan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam dokumen pemeriksaan BPK dan diterima oleh pihak yang diperiksa.
Publik saat ini tidak hanya menunggu penjelasan mengenai pembayaran Rp11,77 miliar pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp3,143 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Publik juga menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar:
Mengapa BPK menemukan adanya ketidaksesuaian? Mengapa Gubernur Jambi dan Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut? Dan mengapa alamat konsultan perencana yang tercantum dalam dokumen audit hingga kini belum dapat ditemukan?
Sampai pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab secara terbuka dan transparan, polemik pengadaan tanah senilai Rp15,143 miliar ini akan terus menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
(Tim Investigasi FikiranRajat.id)























Discussion about this post