FIKIRANRAJAT.ID | JAMBI — Hampir tujuh tahun sejak laporan dugaan tindak pidana korupsi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait 13 paket pekerjaan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019 disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, hingga kini publik belum memperoleh kepastian hukum mengenai perkembangan penanganannya.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menemukan kelebihan pembayaran pada 13 paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp9.856.369.600.
Sebagai bentuk kontrol sosial, laporan resmi kemudian disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jambi oleh Abdul Muthalib, S.H., Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, yang hingga kini tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
“Saya bukan sedang mencari sensasi. Sebagai warga negara dan insan pers, saya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Yang saya minta sederhana, yaitu kepastian hukum. Sudah hampir tujuh tahun masyarakat menunggu kejelasan perkara ini,” ujar Abdul Muthalib kepada FikiranRajat.id.
Menurut Abdul Muthalib, berdasarkan komunikasi terakhir yang dilakukannya beberapa bulan lalu dengan pejabat Kejaksaan yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sarolangun, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik).
“Informasi terakhir yang saya peroleh, statusnya masih penyelidikan. Kalau memang masih ada kendala, sampaikan kepada publik. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya karena perkara ini sudah berjalan hampir tujuh tahun,” katanya.
Rekomendasi BPK Bukan Sekadar Administrasi
Secara hukum, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan bukan sekadar catatan administratif.
Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. BPK juga diberikan kewenangan untuk memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut.
Dokumen BPK yang dimiliki redaksi menunjukkan, dari nilai temuan sebesar Rp9,856 miliar, sebagian telah dikembalikan. Pada tahun 2021 tercatat pengembalian sekitar Rp1,627 miliar, kemudian pada tahun 2025 Kejaksaan Negeri Sarolangun mengumumkan adanya pengembalian tambahan sekitar Rp1,7 miliar.
Namun demikian, publik masih menunggu kejelasan mengenai penyelesaian sisa rekomendasi BPK maupun perkembangan proses penegakan hukumnya.
Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pidana
Abdul Muthalib menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta mengakhiri proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Artinya, pengembalian uang negara merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara, sedangkan proses pidana tetap berjalan sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.
“Yang kami perjuangkan bukan hanya pengembalian uang negara, tetapi juga kepastian hukum. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganan perkara yang telah berjalan hampir tujuh tahun ini,” tegas Abdul Muthalib.
Konfirmasi Resmi Telah Dikirim ke Kajati Jambi
Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, FikiranRajat.id telah mengirimkan permohonan konfirmasi secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp.
Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai:
1. Perkembangan penanganan perkara.
2. Tindak lanjut Kejaksaan Tinggi Jambi terhadap laporan masyarakat.
3. Kendala yang menyebabkan perkara belum memberikan kepastian hukum meski telah berjalan hampir tujuh tahun.
4. Apakah proses pengembalian kerugian negara memengaruhi penanganan perkara pidananya.
Permohonan konfirmasi tersebut turut dilampiri dokumen tanda terima laporan Kejaksaan Tinggi Jambi, surat BPK RI, serta dokumentasi pengembalian sebagian kerugian negara.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi belum memberikan tanggapan.
“Kami telah menjalankan kewajiban jurnalistik dengan meminta konfirmasi resmi. Kami tetap membuka ruang hak jawab kepada Kejaksaan Tinggi Jambi kapan pun mereka ingin memberikan penjelasan kepada publik,” kata Abdul Muthalib.
Publik Menunggu Kepastian
Menurut Abdul Muthalib, perkara yang menyangkut uang negara tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Masyarakat tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang ditunggu adalah kepastian hukum. Jika masih berproses, sampaikan progresnya. Jika ada kendala, jelaskan secara terbuka. Transparansi adalah bentuk penghormatan kepada publik.”
FikiranRajat.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi BPK RI, dokumen tanda terima laporan Kejaksaan Tinggi Jambi, keterangan pelapor, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Kejaksaan Tinggi Jambi maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id

























Discussion about this post