SAROLANGUN — Persoalan temuan kerugian keuangan negara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019 kembali menjadi sorotan tajam publik. Memasuki tahun ketujuh, penyelesaian pengembalian dana temuan yang semula bernilai miliaran rupiah ini dinilai berjalan lambat dan menyisakan tanda tanya besar terkait penegakan hukumnya.
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, persoalan ini berawal dari temuan kekurangan volume pada 13 paket pekerjaan di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sarolangun Tahun 2019 dengan total nilai mencapai Rp9.856.369.600,00.
Seiring berjalannya waktu, upaya pengembalian yang dilakukan terkesan dicicil. Berdasarkan dokumen pemeriksaan lanjutan, pada tahap awal tercatat pengembalian sebesar Rp1.627.057.100,00. Selanjutnya, pada tanggal 26 Maret 2025, pihak terkait kembali melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar yang difokuskan pada pekerjaan Jembatan Sungai Batang Paku Desa Suka Damai di Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun TA 2019 (sebagaimana dirilis dalam dokumentasi resmi Kejaksaan Negeri Sarolangun).
Sisa Temuan Masih Rp6,3 Miliar
Jika diakumulasikan dari total temuan awal dikurangi dengan cicilan pengembalian yang pernah dilakukan (sekitar Rp1,6 miliar dan Rp1,7 miliar), sisa kerugian negara yang belum dikembalikan ke kas daerah masih menumpuk sekitar Rp6,3 miliar.
Keterlambatan pelunasan yang telah berjalan hingga tahun ketujuh ini memicu kritik keras dari berbagai kalangan pemerhati hukum dan kebijakan publik. Pasalnya, berdasarkan ketentuan undang-undang terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (termasuk UU No. 15 Tahun 2004), kelalaian dan kegagalan dalam menindaklanjuti serta mengembalikan temuan kerugian negara dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga ancaman pidana—yang dalam ketentuan normatif sering dikaitkan dengan ancaman pidana penjara hingga 1,5 tahun serta denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban penyelesaian kerugian negara.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat dan lembaga kontrol sosial mendesak aparat penegak hukum (APH), baik kejaksaan maupun instansi berwenang lainnya, untuk bersikap tegas. Sisa kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar yang belum disetor setelah 7 tahun berlalu dinilai tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja di balik bayang-bayang opini laporan keuangan, demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan anggaran di Kabupaten Sarolangun.
Redasksi 🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post