JAMBI – Satu tahun sudah kepemimpinan Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, berjalan. Namun hingga kini, publik belum melihat gebrakan besar yang menunjukkan keberanian institusi tersebut dalam membongkar dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Sebaliknya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi justru dinilai mempertontonkan pola birokrasi yang lamban dan berbelit dalam merespons laporan masyarakat. Harapan agar Kejati menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di daerah seolah berakhir pada proses administrasi semata.
Dokumen resmi yang diperoleh redaksi menjadi bukti bahwa laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat ke Kejati Jambi tidak langsung ditangani oleh bidang yang berwenang, melainkan hanya berujung pada pelimpahan kembali ke tingkat Kejaksaan Negeri.
Laporan Dugaan Korupsi PUPR Muaro Jambi Hanya Diteruskan
Berdasarkan Tanda Terima PTSP Kejaksaan Tinggi Jambi tertanggal 17 April 2026, perwakilan masyarakat atas nama Lukman dari lembaga Fikiran Rakyat secara resmi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dengan Nomor: LP.0088/FR/DPD-PPWI/JAMBI/IV/2026.
Laporan tersebut memuat dugaan serius berupa:
– Proyek fiktif sebagian;
– Manipulasi nomenklatur kegiatan;
– Dugaan pelanggaran terhadap Detail Engineering Design (DED);
– Dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi.
Masyarakat berharap laporan tersebut ditangani langsung oleh Tim Pidana Khusus Kejati Jambi mengingat substansi perkara menyangkut penggunaan anggaran negara dan dugaan penyimpangan yang berdampak luas.
Namun harapan tersebut tidak terwujud.
Melalui surat Nomor B-3509/L.5.5/Fo.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani Plh. Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., Kejati Jambi menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui surat Nomor R-240/L.5.5/Fo.2/05/2026.
Bagi sebagian masyarakat, langkah tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Sebab laporan yang sengaja disampaikan ke tingkat Kejaksaan Tinggi justru kembali dilempar ke tingkat Kejaksaan Negeri tanpa terlihat adanya langkah supervisi atau pengambilalihan penanganan oleh Kejati.
Publik Pertanyakan Keseriusan Penanganan
Pelimpahan laporan tersebut memunculkan persepsi bahwa Kejati Jambi memilih jalur administratif dibanding melakukan langkah proaktif untuk mendalami substansi dugaan korupsi yang dilaporkan.
Padahal masyarakat melaporkan perkara tersebut ke Kejati dengan harapan adanya pengawasan yang lebih kuat, independen, dan objektif.
Dalam pandangan publik, penanganan laporan korupsi tidak boleh berhenti pada proses surat-menyurat semata. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian tindak lanjut, pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta keterbukaan informasi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.
Perja dan Pedoman Pelayanan Dipertanyakan
Sikap Kejati Jambi juga memunculkan pertanyaan mengenai implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum serta Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik Kejaksaan.
Kedua regulasi tersebut pada prinsipnya mengatur pentingnya respons yang cepat, profesional, transparan, dan akuntabel terhadap laporan masyarakat.
Namun dalam kasus ini, laporan yang masuk sejak April 2026 baru memperoleh jawaban pada Mei 2026, dan isi jawabannya sebatas pemberitahuan pelimpahan ke Kejari Muaro Jambi.
Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa semangat reformasi birokrasi dan percepatan penanganan laporan masyarakat belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Jambi.
Desakan Evaluasi untuk Kejati Jambi
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penanganan laporan dugaan korupsi di lingkungan Kejati Jambi.
Desakan yang muncul antara lain:
1. Meminta Jaksa Agung RI melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejati Jambi dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
2. Meminta Kejati Jambi melakukan supervisi ketat atau mengambil alih penanganan kasus dugaan penyimpangan pada Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi apabila ditemukan indikasi stagnasi dalam proses penanganannya.
3. Meminta adanya transparansi terhadap seluruh laporan masyarakat yang masuk ke PTSP Kejati Jambi beserta perkembangan tindak lanjutnya.
Masyarakat menilai bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar surat pelimpahan administrasi, melainkan langkah nyata dalam menyelamatkan keuangan negara dan memastikan setiap dugaan korupsi diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini akan terus menjadi perhatian publik hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut dan hasil penanganannya.
Pewarta : Lukman
Editor : FikiranRajat.id























Discussion about this post