• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » BUKTI NYATA RAPOR MERAH KEJATI JAMBI: Laporan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muaro Jambi Hanya Dijadikan “Pingpong” Birokrasi di Era Sugeng Hariadi

BUKTI NYATA RAPOR MERAH KEJATI JAMBI: Laporan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muaro Jambi Hanya Dijadikan “Pingpong” Birokrasi di Era Sugeng Hariadi

by Admin
08.06.2026
in Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI – Satu tahun sudah kepemimpinan Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, berjalan. Namun hingga kini, publik belum melihat gebrakan besar yang menunjukkan keberanian institusi tersebut dalam membongkar dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.

 

Baca juga

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

Skandal Tender Rumah Khusus Rp15 Miliar Batang Hari: Pokja Diduga “Putar Balik” Aturan, Gugurkan Barometer Pakai Dalih Cacat Hukum

MISTERI ASET PASAR TERNAK PELAWAN: LEBIH DARI SATU DEKADE MATI SURI, KINI STATUS LAHAN DIPERTANYAKAN

Sebaliknya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi justru dinilai mempertontonkan pola birokrasi yang lamban dan berbelit dalam merespons laporan masyarakat. Harapan agar Kejati menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di daerah seolah berakhir pada proses administrasi semata.

 

Dokumen resmi yang diperoleh redaksi menjadi bukti bahwa laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat ke Kejati Jambi tidak langsung ditangani oleh bidang yang berwenang, melainkan hanya berujung pada pelimpahan kembali ke tingkat Kejaksaan Negeri.

 

Laporan Dugaan Korupsi PUPR Muaro Jambi Hanya Diteruskan

 

Berdasarkan Tanda Terima PTSP Kejaksaan Tinggi Jambi tertanggal 17 April 2026, perwakilan masyarakat atas nama Lukman dari lembaga Fikiran Rakyat secara resmi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dengan Nomor: LP.0088/FR/DPD-PPWI/JAMBI/IV/2026.

 

Laporan tersebut memuat dugaan serius berupa:

 

– Proyek fiktif sebagian;

– Manipulasi nomenklatur kegiatan;

– Dugaan pelanggaran terhadap Detail Engineering Design (DED);

– Dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi.

 

Masyarakat berharap laporan tersebut ditangani langsung oleh Tim Pidana Khusus Kejati Jambi mengingat substansi perkara menyangkut penggunaan anggaran negara dan dugaan penyimpangan yang berdampak luas.

 

Namun harapan tersebut tidak terwujud.

 

Melalui surat Nomor B-3509/L.5.5/Fo.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani Plh. Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., Kejati Jambi menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui surat Nomor R-240/L.5.5/Fo.2/05/2026.

 

Bagi sebagian masyarakat, langkah tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Sebab laporan yang sengaja disampaikan ke tingkat Kejaksaan Tinggi justru kembali dilempar ke tingkat Kejaksaan Negeri tanpa terlihat adanya langkah supervisi atau pengambilalihan penanganan oleh Kejati.

 

Publik Pertanyakan Keseriusan Penanganan

 

Pelimpahan laporan tersebut memunculkan persepsi bahwa Kejati Jambi memilih jalur administratif dibanding melakukan langkah proaktif untuk mendalami substansi dugaan korupsi yang dilaporkan.

 

Padahal masyarakat melaporkan perkara tersebut ke Kejati dengan harapan adanya pengawasan yang lebih kuat, independen, dan objektif.

 

Dalam pandangan publik, penanganan laporan korupsi tidak boleh berhenti pada proses surat-menyurat semata. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian tindak lanjut, pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta keterbukaan informasi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.

 

Perja dan Pedoman Pelayanan Dipertanyakan

 

Sikap Kejati Jambi juga memunculkan pertanyaan mengenai implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum serta Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik Kejaksaan.

 

Kedua regulasi tersebut pada prinsipnya mengatur pentingnya respons yang cepat, profesional, transparan, dan akuntabel terhadap laporan masyarakat.

 

Namun dalam kasus ini, laporan yang masuk sejak April 2026 baru memperoleh jawaban pada Mei 2026, dan isi jawabannya sebatas pemberitahuan pelimpahan ke Kejari Muaro Jambi.

 

Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa semangat reformasi birokrasi dan percepatan penanganan laporan masyarakat belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Jambi.

 

Desakan Evaluasi untuk Kejati Jambi

 

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penanganan laporan dugaan korupsi di lingkungan Kejati Jambi.

 

Desakan yang muncul antara lain:

 

1. Meminta Jaksa Agung RI melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejati Jambi dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

 

2. Meminta Kejati Jambi melakukan supervisi ketat atau mengambil alih penanganan kasus dugaan penyimpangan pada Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi apabila ditemukan indikasi stagnasi dalam proses penanganannya.

 

3. Meminta adanya transparansi terhadap seluruh laporan masyarakat yang masuk ke PTSP Kejati Jambi beserta perkembangan tindak lanjutnya.

 

Masyarakat menilai bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar surat pelimpahan administrasi, melainkan langkah nyata dalam menyelamatkan keuangan negara dan memastikan setiap dugaan korupsi diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasus ini akan terus menjadi perhatian publik hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut dan hasil penanganannya.

 

Pewarta : Lukman

Editor : FikiranRajat.id

Tags: #InvestigasiBerita JambiDinas pupr muaro jambiDugaan KorupsiFikiran RakyathukumHukum JambiJaksa Agung RI ST BurhanuddinKejaksaan Negeri Muaro JambiKejaksaan tinggi jambikejati jambiKinerja Kejati JambiLaporan MasyarakatPenegakan HukumPengawasan KejaksaanPerja Nomor 3 Tahun 2020PPWI JambiPROVINSI JAMBIPTSPSugeng HariadiTindak pidana KorupsiTransparansi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

Pak Bupati, Tolong Tunjukkan STA Awal dan STA Akhir Jalan Simpang Wong Kito

Perencanaan dan Pengawasan Rp180 Juta, Tapi di Mana Bangunan yang Direncanakan?

HUTAN HILANG, LAPORAN SENYAP: KEJATI JAMBI DIPERTANYAKAN

PLANG LARANGAN BERDIRI, HUTAN TETAP DIRAMBAH: Saat Dikonfirmasi, KPHP Mengaku Mengetahui, Laporan ke Kejaksaan Jalan di Tempat

Rp8,18 Miliar Masih Misteri: Kabid Tak Tahu, Kasi Sarpras Tak Tahu, Kadis Belum Menjawab, Gubernur Bagaimana?

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah