SAROLANGUN — Perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disematkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun kembali menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat informasi publik dan media. Opini WTP ini dinilai mengalami “implikasi lain” di lapangan, mengingat masih menumpuknya persoalan tunggakan pengembalian kerugian keuangan negara yang mangkrak hingga memasuki tahun ketujuh.
Berdasarkan data dan dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, akar permasalahan ini bermula dari temuan LHP atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 16.C/LHP/XVIII.JMB/6/2020 tanggal 26 Juni 2020 terkait “Kekurangan Volume 13 Paket Pekerjaan pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019” dengan nilai temuan fantastis mencapai Rp9.856.369.600,00 (Nyaris Rp9,8 Miliar).
Kronologi Penanganan dan Sisa Tanggungan
Berdasarkan surat jawaban resmi dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi (Nomor: 356/S/XVIII.JMB/7/2021) serta dokumen audit lanjutan, dari total kewajiban pengembalian sebesar Rp9.856.369.600,00 tersebut, realisasi penyetoran ke Kas Daerah yang tercatat baru mencapai Rp1.627.057.100,00.
Dengan demikian, hingga bertahun-tahun lamanya, sisa rekomendasi yang belum diselesaikan masih menunggak sebesar Rp8.229.312.500,00.
“Secara administratif dan yuridis pengelolaan keuangan negara, pembiaran atau belum tuntasnya pengembalian temuan kerugian negara hingga memasuki tahun ketujuh mencederai prinsip akuntabilitas publik. Kendati opini WTP diberikan berdasarkan kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), implikasi moral dan kepatuhannya patut dipertanyakan di tengah jalan,” ujar salah satu sumber pengamat hukum dan kebijakan publik di Jambi.
Bayang-Bayang Pelanggaran Hukum
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2004, setiap kerugian negara wajib dilunasi. Keterlambatan dan ketidakpatuhan dalam penyelesaian temuan kerugian negara dalam jangka waktu yang sangat lama ini mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan internal serta tindak lanjut eksekutif di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Kasus mangkraknya pengembalian dana belasan paket pekerjaan Bina Marga TA 2019 ini sebelumnya juga telah dilaporkan secara resmi oleh elemen masyarakat ke lembaga penegak hukum, termasuk ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan instansi berwenang lainnya.
Publik kini menuntut ketegasan aparat penegak hukum (APH) serta komitmen nyata kepala daerah untuk segera menuntaskan sisa pengembalian kerugian uang negara tersebut, agar opini WTP yang diraih tidak sekadar menjadi “gimmick” administratif di atas kertas tanpa mencerminkan kepatuhan hukum yang substansial.
Redaksi 🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post