JAMBI – FIKIRANRAJAT.ID | Polemik proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI tidak lagi hanya berkutat pada persoalan fisik pekerjaan senilai Rp2,34 miliar. Kini sorotan mengarah kepada dua paket pendukung yang nilainya mencapai hampir Rp180 juta, yakni jasa perencanaan dan pengawasan.
Pertanyaannya sederhana:
Jika pekerjaan yang direncanakan tidak dapat ditunjukkan secara jelas kepada publik, lalu apa sebenarnya yang direncanakan dan apa yang diawasi?
Ada Perencanaan, Ada Pengawasan
Berdasarkan data LPSE Kabupaten Muaro Jambi, proyek tersebut bukan hanya memiliki paket konstruksi.
Sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan, pemerintah juga menganggarkan:
▪️Perencanaan Jalan Simpang Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp100 juta.
▪️Pemenang: CV Mitra Desain Arcgraha.
▪️Nilai kontrak hasil negosiasi sekitar Rp99,27 juta.
Selain itu terdapat pula paket:
▪️Pengawasan Jalan Simpang Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI dengan nilai sekitar Rp80 juta.
Artinya, sebelum satu meter rigid beton dibangun, negara telah lebih dahulu membayar jasa perencanaan dan pengawasan.
Dalam teori proyek konstruksi, dua paket ini memiliki fungsi sangat penting.
▪️Perencanaan menghasilkan:
▪️DED (Detail Engineering Design),
▪️gambar teknis,
▪️koordinat lokasi,
▪️STA awal,
▪️STA akhir,
▪️volume pekerjaan,
▪️serta seluruh dasar teknis pelaksanaan proyek.
Sementara pengawasan bertugas memastikan pekerjaan di lapangan benar-benar dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan.
Persoalan Muncul di Lapangan
Masalah muncul ketika tim investigasi FikiranRajat.id turun langsung ke lokasi yang diketahui masyarakat sebagai Simpang Jalan Wong Kito.
Pada titik yang dipahami warga sebagai Simpang Wong Kito tersebut, tidak ditemukan rigid beton sebagaimana persepsi publik terhadap nama pekerjaan yang tercantum di LPSE.
Tim kemudian bergerak menuju Desa Bukit Subur Unit VII.
Di lokasi berbeda ditemukan rigid beton dengan tulisan lapangan:
5 | 220 | 451
Temuan ini justru menimbulkan pertanyaan baru.
Karena volume yang muncul di lapangan mengarah pada angka 451 meter, sementara dokumen proyek yang menjadi sorotan selama ini berbicara mengenai volume yang berbeda.
Jika Perencanaannya Ada, Tunjukkan STA-Nya
Sampai hari ini, publik belum pernah diperlihatkan secara terbuka:
▪️STA awal pekerjaan;
▪️STA akhir pekerjaan;
▪️gambar rencana;
▪️peta lokasi pekerjaan;
▪️koordinat pekerjaan hasil perencanaan.
Padahal seluruh dokumen tersebut seharusnya lahir dari paket perencanaan yang telah dibayar menggunakan APBD.
Karena itu pertanyaan publik menjadi sangat logis:
Jika perencanaannya sudah selesai dan dibayar, di mana hasil perencanaannya?
Jika DED memang ada, seharusnya tidak sulit menunjukkan kepada masyarakat:
“Pekerjaan rigid beton 276 meter ini berada pada STA sekian sampai STA sekian.”
Selesai.
Perdebatan pun berakhir.
Pengawasan Mengawasi Apa?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih tajam.
Jika pemerintah menganggarkan jasa pengawasan sekitar Rp80 juta, maka publik berhak mengetahui:
▪️lokasi yang diawasi;
▪️volume yang diawasi;
▪️progres yang diawasi;
▪️laporan harian dan mingguan pengawasan;
▪️dokumentasi pengawasan lapangan.
Karena fungsi pengawas bukan sekadar menandatangani laporan.
Pengawas harus mengetahui secara pasti:
▪️pekerjaan berada di mana;
▪️panjang pekerjaan berapa meter;
▪️kapan pekerjaan dimulai;
▪️kapan pekerjaan selesai.
Jika lokasi pekerjaan masih menjadi perdebatan hingga hari ini, maka muncul pertanyaan yang sulit dihindari:
Apa yang sebenarnya diawasi oleh konsultan pengawas?
STA Menjadi Kunci
Pihak Dinas PUPR Muaro Jambi berulang kali menjelaskan bahwa “Jalan Wong Kito” merupakan nama ruas jalan.
Penjelasan tersebut tentu perlu dihormati.
Namun secara teknis, nama ruas jalan berbeda dengan lokasi pekerjaan.
Nama ruas hanya identitas koridor jalan.
Sedangkan lokasi pekerjaan ditentukan oleh:
✒️STA awal;
✒️STA akhir;
✒️koordinat;
✒️gambar perencanaan;
✒️DED.
Karena itu seluruh polemik ini sesungguhnya dapat diselesaikan hanya dengan membuka dokumen teknis tersebut kepada publik.
Publik Menunggu Jawaban
Yang dipertanyakan masyarakat hari ini bukan sekadar nama jalan.
Masyarakat ingin mengetahui:
▪️Di mana hasil perencanaan Rp100 juta?
▪️Di mana hasil pengawasan Rp80 juta?
▪️Di mana STA awal pekerjaan?
▪️Di mana STA akhir pekerjaan?
▪️Di mana lokasi pasti rigid beton yang menjadi objek kontrak?
Karena setiap rupiah APBD berasal dari uang rakyat.
Dan setiap meter jalan yang direncanakan, diawasi, serta dibangun menggunakan uang rakyat harus dapat ditunjukkan secara jelas di atas dokumen maupun di lapangan.
Sampai STA awal dan STA akhir dibuka kepada publik, pertanyaan itu akan terus menggema:
Jika perencanaan dan pengawasan sudah dibayar, sebenarnya apa yang direncanakan dan apa yang diawasi?
























Discussion about this post