JAMBI FIKIRANRAJAT.ID | Polemik proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI kini memasuki babak yang lebih mendasar. Bukan lagi sekadar soal perbedaan pendapat antara masyarakat, media, dan pemerintah daerah, melainkan satu pertanyaan teknis yang hingga kini belum dijawab secara terbuka:
Di mana STA awal dan STA akhir pekerjaan 276 meter yang dikontrak melalui APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025?
Pertanyaan ini menjadi penting karena berbagai pihak memberikan penjelasan yang berbeda mengenai lokasi dan keberadaan pekerjaan yang nilai kontraknya mencapai sekitar Rp2,34 miliar.
Dokumen Tender Menunjukkan Volume 276 Meter
Berdasarkan data LPSE Kabupaten Muaro Jambi yang ditelusuri FIKIRANRAJAT.ID, paket pekerjaan tersebut memiliki spesifikasi:
– Volume: 276 meter
– Lebar: 5 meter
– Nilai kontrak: sekitar Rp2,30 miliar
Sementara itu, dokumen perencanaan dan pengawasan yang diumumkan sejak September 2025 juga menggunakan nomenklatur yang sama:
Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI.
Artinya, sejak tahap perencanaan, pengawasan hingga konstruksi, nama paket yang digunakan tetap identik.
Angka 451 Meter Muncul Saat Survey Bupati 9 Desember 2025
Persoalan mulai menarik perhatian publik ketika pada 9 Desember 2025, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno melakukan kunjungan lapangan yang disebut sebagai survey Jalan Wong Kito.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, tertulis:
“Survey Jalan Wong Kito yang akan dirabat beton dengan volume 451 meter.”
Di sinilah muncul pertanyaan publik.
Dokumen LPSE menyebut volume pekerjaan 276 meter, sementara saat survey disebut 451 meter.
Jika keduanya merupakan pekerjaan yang sama, mengapa volumenya berbeda?
Dan jika berbeda, maka 451 meter tersebut berasal dari dokumen atau perencanaan yang mana?
Investigasi Lapangan Menemukan Fakta Berbeda
Pada 18 April 2026, tim investigasi FIKIRANRAJAT.ID turun langsung ke lokasi yang dikenal masyarakat sebagai Simpang Jalan Wong Kito.
Lokasi tersebut merupakan titik percabangan jalan yang selama ini dikenal warga dengan nama Jalan Wong Kito.
Namun pada titik tersebut tidak ditemukan pekerjaan rigid beton sebagaimana yang dipersepsikan publik setelah kunjungan Bupati.
Tim kemudian bergerak menuju Desa Bukit Subur Unit VII, yang berjarak cukup jauh dari simpang tersebut.
Di lokasi ini ditemukan pekerjaan rigid beton dengan tulisan lapangan:
5 / 220 / 451
Temuan tersebut justru kembali mengaitkan angka 451 meter yang pernah diumumkan saat survey Bupati.
Keterangan Kades Menambah Tanda Tanya
Dalam konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Bukit Subur Unit VII, Nurcahyo, muncul informasi yang menarik.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim investigasi saat itu, tidak ada pekerjaan Jalan Wong Kito Tahun 2025 sebagaimana yang dipahami masyarakat.
Ketika ditanya mengenai rigid beton yang ditemukan di kawasan penanjakan Pamsimas, Kades menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan berbeda dan menurut keterangannya akan dilanjutkan kembali.
Kades juga sempat menunjukkan dokumen yang memuat angka 451 meter dengan nilai miliaran rupiah. Namun ketika diminta untuk difoto atau disalin, dokumen tersebut tidak diberikan dengan alasan belum dapat dibuka kepada publik.
Versi PUPR: Itu Nama Ruas Jalan
Di sisi lain, pihak Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi melalui sejumlah pejabat menyampaikan bahwa Jalan Wong Kito merupakan nama ruas jalan, bukan titik pekerjaan.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh beberapa pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Bahkan dalam percakapan WhatsApp yang diperoleh media ini, Bupati Muaro Jambi menyebut terdapat dua lokasi yang menggunakan nama Jalan Wong Kito dan meminta agar merujuk kepada SK ruas jalan yang berlaku.
Keterangan tersebut tentu merupakan hak klarifikasi yang patut dihormati.
Namun muncul pertanyaan sederhana yang hingga kini belum terjawab:
Jika benar Jalan Wong Kito adalah nama ruas jalan, di mana STA awal dan STA akhir pekerjaan 276 meter yang tercantum dalam kontrak tersebut?
Nama Ruas dan Lokasi Pekerjaan Adalah Dua Hal Berbeda
Dalam dunia konstruksi jalan, nama ruas berfungsi sebagai identitas koridor jalan.
Sedangkan lokasi pekerjaan ditentukan melalui dokumen teknis seperti:
▪️STA awal
▪️STA akhir
▪️Koordinat pekerjaan
▪️DED (Detail Engineering Design)
▪️Gambar rencana
Karena itu, sekalipun Jalan Wong Kito merupakan nama ruas jalan, publik tetap berhak mengetahui:
276 meter yang dibangun berada pada STA berapa sampai STA berapa?
Pertanyaan ini bukan tuduhan.
Melainkan kebutuhan dasar untuk memastikan kesesuaian antara:
▪️Dokumen kontrak
▪️Lokasi fisik pekerjaan
▪️Volume yang dibayarkan negara
Kejati Jambi Pernah Menelaah Laporan Masyarakat
Persoalan ini juga telah masuk ke ranah penegakan hukum.
Laporan masyarakat sebelumnya sempat ditelaah oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Dalam surat tindak lanjut yang diterima pelapor, salah satu substansi laporan yang disebutkan adalah:
“Dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif sebagian, manipulasi nomenklatur dan pelanggaran DED.”
Frasa tersebut tentu bukan putusan hukum maupun kesimpulan akhir.
Namun menunjukkan bahwa persoalan ini dinilai cukup penting untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pak Bupati, Tunjukkan Saja STA-Nya
Sesungguhnya polemik ini dapat selesai dalam waktu singkat.
Tidak perlu saling membantah.
Tidak perlu perang opini.
Tidak perlu publik menebak-nebak.
Cukup buka kepada publik:
▪️ SK Ruas Jalan Kabupaten
▪️DED pekerjaan
▪️Gambar rencana
▪️STA awal pekerjaan
▪️ STA akhir pekerjaan
▪️ Koordinat lokasi pekerjaan 276 meter
Jika seluruh dokumen tersebut sesuai, maka semua pihak akan memperoleh jawaban yang utuh dan objektif.
Namun selama STA pekerjaan tidak pernah dibuka kepada publik, pertanyaan akan terus muncul.
Karena bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar nama jalan.
Melainkan:
276 meter itu sebenarnya dibangun dari titik mana sampai titik mana?
Publik tidak meminta sesuatu yang rahasia.
Publik hanya meminta kejelasan.
Karena uang yang digunakan adalah uang rakyat.
Dan setiap meter jalan yang dibangun harus dapat ditunjukkan secara jelas di atas peta, di dalam dokumen, dan di lokasi tempat pekerjaan itu dilaksanakan.
Pak Bupati, tolong tunjukkan STA awal dan STA akhir Jalan Simpang Wong Kito.
Sebab di situlah seluruh polemik ini akan menemukan jawabannya.
























Discussion about this post