SAROLANGUN — Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) semestinya menjadi cermin bahwa tata kelola keuangan pemerintah daerah berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, di balik predikat tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi atas Pemerintah Kabupaten Sarolangun justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai pengelolaan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).
Salah satu persoalan yang menarik perhatian adalah keberadaan kendaraan dinas yang masa pinjam pakainya telah berakhir, tetapi belum dikembalikan atau belum diselesaikan administrasi perpanjangannya sesuai ketentuan.
Persoalannya kemudian bukan sekadar soal kendaraan.
Ini menyangkut tertib administrasi, pengendalian internal, pengamanan aset daerah, serta sejauh mana pemerintah daerah memastikan seluruh kekayaan publik berada dalam penguasaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
1. TEMUAN BPK: KENDARAAN DINAS BELUM DIKEMBALIKAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas neraca Pemerintah Kabupaten Sarolangun per 31 Desember 2025, pemerintah daerah masih mencatat aset tetap berupa peralatan dan mesin dengan nilai yang signifikan.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan persoalan terkait pinjam pakai kendaraan dinas.
Tiga unit kendaraan bermotor yang sebelumnya dipinjam-pakaikan kepada Kejaksaan Negeri Sarolangun disebut telah berakhir masa perjanjiannya pada 16 Oktober 2025.
Kendaraan tersebut antara lain terdiri dari:
▪️Toyota Fortuner;
▪️Daihatsu Terios; dan
▪️Toyota Avanza.
Persoalannya, hingga pemeriksaan berakhir, kendaraan tersebut belum dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan belum pula diselesaikan melalui mekanisme perpanjangan sesuai prosedur yang berlaku.
Padahal, mekanisme pinjam pakai Barang Milik Daerah memiliki persyaratan dan batas waktu administratif yang harus dipenuhi.
Pertanyaan publik kemudian sederhana:
Jika masa pinjam pakai telah berakhir, atas dasar administrasi apa kendaraan tersebut masih berada dalam penguasaan pihak peminjam?
2. BUKAN HANYA SOAL PENGEMBALIAN, TETAPI SOAL TERTIB ADMINISTRASI
Dalam pengelolaan BMD, keberadaan sebuah kendaraan di luar penguasaan langsung pemerintah daerah bukan persoalan sepele.
Setiap pemanfaatan atau pemindahtanganan penguasaan aset daerah harus memiliki dasar hukum, dokumen administrasi, jangka waktu, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Karena itu, apabila suatu perjanjian pinjam pakai telah berakhir sementara aset masih berada pada pihak peminjam, pemerintah daerah semestinya memastikan terlebih dahulu apakah telah terdapat permohonan perpanjangan, persetujuan pejabat berwenang, atau instrumen administratif lain yang sah.
Dalam konteks ini, temuan BPK menjadi penting karena menunjukkan adanya persoalan pada rantai pengendalian dan penatausahaan aset daerah.
3. ADA PULA KENDARAAN YANG DIPINJAMPAKAIKAN KEPADA PIHAK KETIGA
Persoalan lain yang juga patut mendapat perhatian adalah keberadaan satu unit Toyota Rush dengan nilai perolehan sekitar Rp124.250.000 yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Kendaraan tersebut diketahui dipinjam-pakaikan kepada PT Pos Indonesia Cabang Sarolangun.
Temuan ini menimbulkan persoalan administratif karena mekanisme pinjam pakai BMD memiliki ketentuan mengenai siapa saja yang dapat menjadi pihak penerima serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Dengan demikian, pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah daerah bukan semata-mata mengapa kendaraan tersebut dipinjamkan, tetapi:
Apa dasar hukum pinjam pakai tersebut? Siapa yang memberikan persetujuan? Berapa lama masa pinjamnya? Dan apakah seluruh persyaratan sebagaimana ketentuan pengelolaan BMD telah dipenuhi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa tidak terjadi penggunaan aset daerah tanpa dasar administrasi yang memadai.
4. PERJANJIAN ADA, PENGAWASANNYA YANG DIPERTANYAKAN
Persoalan menjadi semakin menarik apabila dikaitkan dengan Perjanjian Pinjam Pakai Kendaraan Operasional antara Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Kejaksaan Negeri Sarolangun Nomor 024/43/PERKEU/Tahun 2022.
Sebuah perjanjian pada prinsipnya memiliki batas waktu dan konsekuensi administratif.
Ketika jangka waktu tersebut berakhir, pemerintah daerah sebagai pemilik barang memiliki kewajiban memastikan status aset menjadi jelas: dikembalikan atau diperpanjang melalui prosedur yang sah.
Jika proses tersebut tidak berjalan tepat waktu, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pihak yang menggunakan kendaraan.
Sistem pengawasan internal pemerintah daerah juga patut dipertanyakan.
Di sinilah fungsi Kepala BPKAD, pengurus barang, pengguna barang, serta pejabat terkait lainnya menjadi penting dalam memastikan aset daerah tidak kehilangan kepastian status hukum dan administrasinya.
5. DI MANA POSISI BUPATI DALAM RANTAI PENGENDALIAN ASET?
Dalam struktur pemerintahan daerah, kepala daerah memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Namun, secara hukum perlu dibedakan antara tanggung jawab kepala daerah sebagai pemegang kewenangan dengan pertanggungjawaban personal atas setiap kesalahan administratif bawahannya.
Karena itu, temuan BPK tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kesalahan pribadi Bupati.
Tetapi secara tata kelola pemerintahan, temuan tersebut layak menjadi bahan evaluasi:
Apakah sistem pengendalian internal yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah telah berjalan efektif?
Dan lebih jauh:
Apakah Bupati telah memastikan perangkat daerah melakukan pengamanan dan penatausahaan seluruh aset daerah secara tertib?
Pertanyaan inilah yang seharusnya dijawab secara terbuka kepada masyarakat.
6. KETIKA ASET PEMERINTAH BERADA DI TANGAN INSTITUSI PENEGAK HUKUM
Ada dimensi lain yang membuat persoalan ini semakin sensitif.
Sebagian kendaraan yang masa pinjam pakainya telah berakhir tersebut berada pada institusi penegak hukum.
Tentu, keberadaan kendaraan itu tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana.
Namun, justru karena pihak yang bersangkutan merupakan institusi penegak hukum, maka kepatuhan terhadap administrasi pemerintahan semestinya menjadi perhatian yang sangat serius.
Institusi penegak hukum memiliki posisi moral yang berbeda dibandingkan masyarakat biasa.
Masyarakat memiliki ekspektasi bahwa setiap institusi negara, termasuk institusi penegak hukum, akan memberikan contoh dalam hal kepatuhan terhadap hukum dan tertib administrasi negara.
Karena itu, apabila masa pinjam pakai telah berakhir, publik berhak memperoleh penjelasan:
Apakah kendaraan telah dikembalikan? Jika belum, apa dasar penguasaannya? Apakah telah ada permohonan perpanjangan? Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh prosedurnya terpenuhi?
7. PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM: KETIKA KEPASTIAN HUKUM BERTEMU REALITAS BIROKRASI
Persoalan tersebut juga dapat dilihat dari perspektif filsafat hukum.
Pemikiran Gustav Radbruch mengenai tiga nilai dasar hukum—keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan—memberikan ruang untuk melihat bahwa hukum tidak berhenti pada keberadaan aturan tertulis.
Aturan harus menghadirkan kepastian dan keadilan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks pengelolaan aset daerah, kepastian tersebut berarti setiap kendaraan atau barang milik daerah harus memiliki status penguasaan yang jelas, dasar penggunaan yang sah, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab aset daerah pada hakikatnya bukan milik pribadi pejabat, bukan pula fasilitas bebas bagi institusi tertentu.
Ia adalah kekayaan publik.
8. WTP BUKAN BERARTI SELURUH TATA KELOLA BEBAS MASALAH
Predikat WTP juga perlu ditempatkan secara proporsional.
WTP merupakan opini BPK atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan yang berlaku.
Karena itu, WTP tidak boleh diterjemahkan sebagai sertifikat bahwa seluruh aspek pemerintahan daerah telah sempurna atau terbebas dari setiap persoalan administrasi.
Justru temuan-temuan pemeriksaan harus menjadi instrumen koreksi agar pemerintah daerah memperbaiki kelemahan yang ditemukan.
Dengan demikian, keberadaan temuan mengenai pengelolaan aset bukan alasan untuk mempertanyakan WTP secara serampangan.
Sebaliknya, temuan tersebut harus dibaca sebagai alarm perbaikan tata kelola.
9. PERTANYAAN BESAR YANG HARUS DIJAWAB
Dari rangkaian persoalan tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan yang layak diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun:
1. Apakah tiga kendaraan yang masa pinjam pakainya berakhir 16 Oktober 2025 telah dikembalikan?
2. Jika belum, apa dasar hukum kendaraan tersebut masih berada pada pihak peminjam?
3. Apakah terdapat permohonan dan persetujuan perpanjangan pinjam pakai?
4. Siapa pejabat yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap masa berlaku perjanjian?
5. Apa dasar hukum pinjam pakai Toyota Rush kepada PT Pos Indonesia Cabang Sarolangun?
6. Apakah seluruh persyaratan pinjam pakai BMD telah dipenuhi?
7. Langkah korektif apa yang telah dilakukan Pemkab Sarolangun setelah temuan BPK tersebut?
8. Apakah seluruh aset tersebut saat ini telah diamankan dan status administrasinya telah diperjelas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah vonis.
Ini adalah ruang klarifikasi yang seharusnya dijawab oleh pihak-pihak terkait secara terbuka.
PENUTUP: KEKAYAAN DAERAH BUKAN SEKADAR ANGKA DALAM NERACA
Pada akhirnya, persoalan aset daerah tidak boleh berhenti sebagai angka dalam neraca pemerintah.
Di balik setiap kendaraan dinas terdapat uang rakyat yang digunakan untuk memperolehnya.
Karena itu, setiap rupiah yang berubah menjadi aset pemerintah harus memiliki status, fungsi, penguasaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Jika masa pinjam pakai berakhir, maka prosedurnya harus ditegakkan.
Jika terdapat dasar perpanjangan, tunjukkan dokumennya.
Jika harus dikembalikan, kembalikan.
Dan apabila ditemukan kelemahan administrasi, pemerintah daerah harus segera memperbaikinya.
Sebab WTP bukan garis akhir tata kelola pemerintahan.
WTP justru harus menjadi pengingat bahwa setiap kekayaan daerah harus dikelola dengan tertib, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dan pada titik inilah satu pertanyaan moral sekaligus administratif layak dikumandangkan:
“Kekayaan daerah milik rakyat. Lalu, ketika masa pinjamnya berakhir, mengapa masih berada di tangan pihak lain?”
FikiranRajat.id — Berpikir Jernih untuk Rakyat.























Discussion about this post