• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Enam Tahun Mangkrak dan “Rekap Siluman”, Siapa yang Melindungi Skandal Rp9,8 Miliar PUPR Sarolangun?

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Enam Tahun Mangkrak dan “Rekap Siluman”, Siapa yang Melindungi Skandal Rp9,8 Miliar PUPR Sarolangun?

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » HUTAN HILANG, LAPORAN SENYAP: KEJATI JAMBI DIPERTANYAKAN

HUTAN HILANG, LAPORAN SENYAP: KEJATI JAMBI DIPERTANYAKAN

by Admin
10.06.2026
in Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

JAMBI FIKIRANRAJAT.ID | Kasus dugaan perambahan kawasan hutan negara di wilayah KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun kembali menjadi sorotan publik. Laporan yang disampaikan sejak September 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan hukum yang jelas, meskipun dugaan kerusakan kawasan hutan tersebut telah disertai peta investigasi, titik koordinat, dokumentasi lapangan, serta identifikasi pihak-pihak yang diduga menguasai kawasan hutan negara.

 

Baca juga

Enam Tahun Mangkrak dan “Rekap Siluman”, Siapa yang Melindungi Skandal Rp9,8 Miliar PUPR Sarolangun?

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

SKANDAL PENGHENTIAN KASUS JALAN FIKTIF 2,3 MILYAR: KRONIK “BALAS BUDI” ANGGARAN DAN RUNTUHNYA KEPERCAYAAN PUBLIK DI MUARO JAMBI

MAKLUMAT PELAYANAN DIINJAK-INJAK: Ketika Ilmu dan Jabatan Kehilangan Moral, PPK Satker P2JK Jambi Mengamuk dan Tebar Ancaman

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan dugaan pembiaran perambahan hutan dan penyalahgunaan wewenang awalnya disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi pada September 2025.

 

Dua bulan kemudian, melalui surat resmi tertanggal 24 November 2025, Kejati Jambi memberitahukan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sarolangun.

 

Namun alih-alih masuk ke tahapan penegakan hukum yang lebih jelas, pada 3 Maret 2026 Kejari Sarolangun kembali mengirimkan surat kepada pelapor yang menyatakan bahwa laporan tersebut diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Sarolangun untuk dilakukan audit tujuan tertentu atau audit investigatif.

 

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

 

Bagaimana mungkin dugaan perusakan kawasan hutan negara yang secara kasat mata telah berubah menjadi perkebunan sawit justru berakhir di meja Inspektorat?

 

Jika yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana kehutanan, mengapa tidak ditangani melalui mekanisme penegakan hukum pidana sebagaimana mestinya?

 

Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan Kejati Jambi dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kerusakan kawasan hutan.

Hutan Hilang, Sawit Tumbuh, Proses Hukum Jalan di Tempat

 

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan sejak tahun 2025 menunjukkan kawasan yang sebelumnya berstatus Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, telah berubah menjadi hamparan perkebunan sawit.

 

Sebagian bahkan sudah memasuki masa produktif.

 

Peta investigasi yang disusun tim lapangan menunjukkan adanya penguasaan lahan dalam kawasan hutan negara yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak.

 

Nama-nama yang muncul dalam hasil investigasi tidak berasal dari kalangan masyarakat biasa, tetapi disebut berkaitan dengan pemodal, pengusaha, hingga pihak yang memiliki pengaruh politik.

 

Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah hukum yang signifikan terhadap dugaan perambahan tersebut.

 

Padahal kerusakan hutannya bukan lagi dugaan yang akan terjadi.

 

✒️Kerusakan itu telah terjadi.

 

✒️Pohon telah hilang.

 

✒️Lahan telah terbuka.

 

✒️Sawit telah ditanam.

 

✒️Bahkan telah menghasilkan.

Dari KPHP ke Jabatan Baru

 

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul Keputusan Gubernur Jambi Nomor 264/KEP.GUB/BKD-3.3/2026 tentang pengangkatan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

 

Dalam lampiran keputusan tersebut, nama Misriadi, SP., M.Sc tercantum pada nomor urut 10 dan mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Perlindungan Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

 

Padahal sebelumnya Misriadi menjabat sebagai Kepala UPTD KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun, wilayah yang kini menjadi sorotan karena dugaan pembiaran perambahan kawasan hutan negara.

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan publik.

 

Apakah seluruh persoalan yang berkaitan dengan dugaan pembiaran perambahan kawasan hutan tersebut telah selesai diklarifikasi?

 

Apakah promosi jabatan diberikan setelah seluruh fakta lapangan diuji secara objektif?

 

Atau justru negara sedang mengirim pesan yang keliru kepada para penjaga hutan?

 

Satgas PKH Gencar di Pusat, Mengapa Sarolangun Senyap?

 

Di tingkat nasional, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus menggaungkan keberhasilan penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan dan penyelamatan aset negara bernilai triliunan rupiah.

 

Pemerintah pusat bahkan menyatakan komitmennya untuk memberantas penguasaan kawasan hutan secara ilegal tanpa pandang bulu.

 

Namun di Sarolangun, publik melihat realitas yang berbeda.

 

Laporan masyarakat telah berjalan berbulan-bulan.

 

Dokumen telah disampaikan.

 

Koordinat lokasi telah diberikan.

 

Peta investigasi telah tersedia.

 

Tetapi yang terlihat justru perpindahan berkas dari satu institusi ke institusi lain.

 

Dari Kejati ke Kejari.

 

Dari Kejari ke Inspektorat.

 

Sementara kawasan hutan yang dipersoalkan tetap berubah menjadi perkebunan sawit.

 

Mengapa Harus Inspektorat?

 

Secara hukum, Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap administrasi pemerintahan.

 

Namun Inspektorat bukan lembaga penegak hukum pidana.

 

Inspektorat tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka, melakukan penyitaan, penggeledahan, maupun penuntutan.

 

Karena itu publik berhak mempertanyakan alasan pengalihan laporan dugaan tindak pidana kehutanan ke lembaga pengawas internal daerah.

 

Jika yang dipersoalkan adalah dugaan perusakan kawasan hutan negara, maka seharusnya yang diuji terlebih dahulu adalah ada atau tidaknya unsur pidana.

 

Bukan sekadar aspek administrasinya.

 

Janji Satu Bulan yang Belum Terjawab

 

Pada awal bulan Ramadan lalu, Kasi Intelijen Kejari Sarolangun sempat berkomunikasi dengan redaksi FikiranRajat.id dan meminta waktu sekitar satu bulan untuk mempelajari perkara tersebut.

 

Permintaan tersebut dihormati.

 

Namun hingga kini publik belum melihat perkembangan yang signifikan.

 

Padahal sebelum sampai ke Kejari Sarolangun, laporan tersebut telah lebih dahulu berada di Kejati Jambi selama berbulan-bulan.

 

Sehingga muncul pertanyaan lain yang tak kalah penting.

 

Sebenarnya sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan perambahan kawasan hutan ini?

 

Kejati Jambi Harus Menjawab

 

Masyarakat tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa proses hukum.

 

Masyarakat hanya meminta kepastian hukum.

 

Apakah laporan tersebut mengandung unsur pidana atau tidak?

 

Jika mengandung unsur pidana, sampai di mana prosesnya?

 

Jika tidak mengandung unsur pidana, apa dasar hukumnya?

 

Karena hingga hari ini yang terlihat bukan penegakan hukum yang tegas, melainkan rangkaian pelimpahan berkas yang tak kunjung berakhir.

 

Hutan negara telah berubah menjadi perkebunan sawit.

 

Pejabat terkait telah mendapatkan promosi jabatan.

 

Sementara laporan masyarakat masih berjalan di tempat.

 

Sebagaimana dikatakan filsuf Romawi, Cicero:

 

“Semakin dekat keruntuhan sebuah negara, semakin banyak hukumnya, tetapi semakin sedikit keadilannya.”

 

Kini publik menunggu jawaban dari Kejati Jambi.

 

Mengapa laporan dugaan perambahan hutan yang merugikan negara terus dipingpong, sementara hutan yang dilaporkan telah lama hilang?

Tags: #AbdulMuthalib#AuditInspektorat#DinasKehutananJambi#FikiranRajatID#HutanNegara#KarangMendapo#KejaksaanRI#KejariSarolangun#KejatiJambi#KPHPUnitVIIIHilir#LingkunganHidup#MafiaLahan#Misriadi#PauhSarolangun#PenegakanHukum#PengawasanHutan#PerambahanHutanSarolangun#PerusakanHutan#PPWIJambi#SawitDalamKawasanHutan#TransparansiHukumJambiSatgasPKH
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Enam Tahun Mangkrak dan “Rekap Siluman”, Siapa yang Melindungi Skandal Rp9,8 Miliar PUPR Sarolangun?

24.10.2026
Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Next Post

PLANG LARANGAN BERDIRI, HUTAN TETAP DIRAMBAH: Saat Dikonfirmasi, KPHP Mengaku Mengetahui, Laporan ke Kejaksaan Jalan di Tempat

Rp8,18 Miliar Masih Misteri: Kabid Tak Tahu, Kasi Sarpras Tak Tahu, Kadis Belum Menjawab, Gubernur Bagaimana?

UNTUK APA KALIAN HADIR, JIKA RAKYAT TETAP BERJUANG SENDIRIAN?

RAKYAT BUTUH BUKTI, BUKAN JANJI: ABDUL MUTHALIB TAGIH KEBERANIAN KEJATI JAMBI

ABDUL MUTHALIB, S.H. TAGIH KEPASTIAN HUKUM: JANGAN BIARKAN LAPORAN RAKYAT MATI DI MEJA BIROKRASI

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah