JAMBI FIKIRANRAJAT.ID | Kasus dugaan perambahan kawasan hutan negara di wilayah KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun kembali menjadi sorotan publik. Laporan yang disampaikan sejak September 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan hukum yang jelas, meskipun dugaan kerusakan kawasan hutan tersebut telah disertai peta investigasi, titik koordinat, dokumentasi lapangan, serta identifikasi pihak-pihak yang diduga menguasai kawasan hutan negara.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan dugaan pembiaran perambahan hutan dan penyalahgunaan wewenang awalnya disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi pada September 2025.
Dua bulan kemudian, melalui surat resmi tertanggal 24 November 2025, Kejati Jambi memberitahukan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Namun alih-alih masuk ke tahapan penegakan hukum yang lebih jelas, pada 3 Maret 2026 Kejari Sarolangun kembali mengirimkan surat kepada pelapor yang menyatakan bahwa laporan tersebut diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Sarolangun untuk dilakukan audit tujuan tertentu atau audit investigatif.
Langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Bagaimana mungkin dugaan perusakan kawasan hutan negara yang secara kasat mata telah berubah menjadi perkebunan sawit justru berakhir di meja Inspektorat?
Jika yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana kehutanan, mengapa tidak ditangani melalui mekanisme penegakan hukum pidana sebagaimana mestinya?
Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan Kejati Jambi dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kerusakan kawasan hutan.
Hutan Hilang, Sawit Tumbuh, Proses Hukum Jalan di Tempat
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan sejak tahun 2025 menunjukkan kawasan yang sebelumnya berstatus Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, telah berubah menjadi hamparan perkebunan sawit.
Sebagian bahkan sudah memasuki masa produktif.
Peta investigasi yang disusun tim lapangan menunjukkan adanya penguasaan lahan dalam kawasan hutan negara yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak.
Nama-nama yang muncul dalam hasil investigasi tidak berasal dari kalangan masyarakat biasa, tetapi disebut berkaitan dengan pemodal, pengusaha, hingga pihak yang memiliki pengaruh politik.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah hukum yang signifikan terhadap dugaan perambahan tersebut.
Padahal kerusakan hutannya bukan lagi dugaan yang akan terjadi.
✒️Kerusakan itu telah terjadi.
✒️Pohon telah hilang.
✒️Lahan telah terbuka.
✒️Sawit telah ditanam.
✒️Bahkan telah menghasilkan.
Dari KPHP ke Jabatan Baru
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul Keputusan Gubernur Jambi Nomor 264/KEP.GUB/BKD-3.3/2026 tentang pengangkatan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam lampiran keputusan tersebut, nama Misriadi, SP., M.Sc tercantum pada nomor urut 10 dan mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Perlindungan Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Padahal sebelumnya Misriadi menjabat sebagai Kepala UPTD KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun, wilayah yang kini menjadi sorotan karena dugaan pembiaran perambahan kawasan hutan negara.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan publik.
Apakah seluruh persoalan yang berkaitan dengan dugaan pembiaran perambahan kawasan hutan tersebut telah selesai diklarifikasi?
Apakah promosi jabatan diberikan setelah seluruh fakta lapangan diuji secara objektif?
Atau justru negara sedang mengirim pesan yang keliru kepada para penjaga hutan?
Satgas PKH Gencar di Pusat, Mengapa Sarolangun Senyap?
Di tingkat nasional, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus menggaungkan keberhasilan penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan dan penyelamatan aset negara bernilai triliunan rupiah.
Pemerintah pusat bahkan menyatakan komitmennya untuk memberantas penguasaan kawasan hutan secara ilegal tanpa pandang bulu.
Namun di Sarolangun, publik melihat realitas yang berbeda.
Laporan masyarakat telah berjalan berbulan-bulan.
Dokumen telah disampaikan.
Koordinat lokasi telah diberikan.
Peta investigasi telah tersedia.
Tetapi yang terlihat justru perpindahan berkas dari satu institusi ke institusi lain.
Dari Kejati ke Kejari.
Dari Kejari ke Inspektorat.
Sementara kawasan hutan yang dipersoalkan tetap berubah menjadi perkebunan sawit.
Mengapa Harus Inspektorat?
Secara hukum, Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap administrasi pemerintahan.
Namun Inspektorat bukan lembaga penegak hukum pidana.
Inspektorat tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka, melakukan penyitaan, penggeledahan, maupun penuntutan.
Karena itu publik berhak mempertanyakan alasan pengalihan laporan dugaan tindak pidana kehutanan ke lembaga pengawas internal daerah.
Jika yang dipersoalkan adalah dugaan perusakan kawasan hutan negara, maka seharusnya yang diuji terlebih dahulu adalah ada atau tidaknya unsur pidana.
Bukan sekadar aspek administrasinya.
Janji Satu Bulan yang Belum Terjawab
Pada awal bulan Ramadan lalu, Kasi Intelijen Kejari Sarolangun sempat berkomunikasi dengan redaksi FikiranRajat.id dan meminta waktu sekitar satu bulan untuk mempelajari perkara tersebut.
Permintaan tersebut dihormati.
Namun hingga kini publik belum melihat perkembangan yang signifikan.
Padahal sebelum sampai ke Kejari Sarolangun, laporan tersebut telah lebih dahulu berada di Kejati Jambi selama berbulan-bulan.
Sehingga muncul pertanyaan lain yang tak kalah penting.
Sebenarnya sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan perambahan kawasan hutan ini?
Kejati Jambi Harus Menjawab
Masyarakat tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa proses hukum.
Masyarakat hanya meminta kepastian hukum.
Apakah laporan tersebut mengandung unsur pidana atau tidak?
Jika mengandung unsur pidana, sampai di mana prosesnya?
Jika tidak mengandung unsur pidana, apa dasar hukumnya?
Karena hingga hari ini yang terlihat bukan penegakan hukum yang tegas, melainkan rangkaian pelimpahan berkas yang tak kunjung berakhir.
Hutan negara telah berubah menjadi perkebunan sawit.
Pejabat terkait telah mendapatkan promosi jabatan.
Sementara laporan masyarakat masih berjalan di tempat.
Sebagaimana dikatakan filsuf Romawi, Cicero:
“Semakin dekat keruntuhan sebuah negara, semakin banyak hukumnya, tetapi semakin sedikit keadilannya.”
Kini publik menunggu jawaban dari Kejati Jambi.
Mengapa laporan dugaan perambahan hutan yang merugikan negara terus dipingpong, sementara hutan yang dilaporkan telah lama hilang?



























Discussion about this post