JAMBI – Sebuah catatan terbuka yang ditulis Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, SH, kembali membuka luka lama masyarakat adat di wilayah eks PT Bukit Kausar, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Tulisan berjudul “Catatan Hisab: 30 Tahun Tanah Ulayat Digadaikan Janji” itu berisi kronologi dugaan pengkhianatan terhadap masyarakat adat tiga desa: Rantau Benar, Pulau Pauh, dan Lubuk Kambing.
Dalam catatan tersebut disebutkan, sejak tahun 1996 masyarakat adat menyerahkan tanah ulayat mereka kepada perusahaan dengan pola kemitraan inti-plasma 70:30.
Masyarakat kala itu dijanjikan kebun plasma sebagai sumber kehidupan generasi mendatang.
Namun hingga memasuki tahun 2026, masyarakat disebut masih mempertanyakan realisasi hak plasma tersebut.
“Tanah ulayat ditukar janji. Tapi puluhan tahun rakyat tetap menunggu,” tulis Abdul Muthalib dalam catatan tersebut.
Janji Plasma dan Dugaan Utang 936 Hektare
Dalam dokumen yang beredar, disebutkan pula adanya pengakuan tertulis perusahaan tahun 2018 terkait kewajiban kebun masyarakat seluas 936,32 hektare.
Namun hingga kini masyarakat mengaku belum menerima realisasi yang dijanjikan.
Selain itu, PPWI juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang berkembang di kawasan eks PT Bukit Kausar, mulai dari dugaan konflik kawasan hutan, kelebihan tanam di luar HGU, hingga persoalan HGU yang disebut telah berakhir namun lahan masih dikuasai.
Menurut Abdul Muthalib, seluruh persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga menjadi catatan serius terhadap pemerintah daerah yang dinilai gagal memperjuangkan hak masyarakatnya sendiri.
Kritik untuk Kepala Daerah
Dalam catatan sosial yang berkembang di masyarakat, nama Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, ikut disorot karena dinilai belum mampu menghadirkan penyelesaian konkret terhadap konflik yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.
Sejumlah warga menyebut masyarakat sudah terlalu lama hidup dalam ketidakpastian, sementara hasil perkebunan sawit terus diproduksi.
Foto kebersamaan sejumlah warga dengan Bupati Tanjung Jabung Barat yang kembali beredar di tengah polemik tersebut kini memunculkan reaksi publik.
Masyarakat mempertanyakan sejauh mana keberpihakan pemerintah daerah terhadap penyelesaian hak rakyat di wilayah eks PT Bukit Kausar yang kini berada di bawah pengelolaan PTPN IV Regional 4 Jambi.
“Masyarakat tidak butuh janji baru. Mereka butuh kepastian atas hak yang sejak lama dijanjikan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
PPWI: Jangan Wariskan Konflik ke Generasi Berikutnya
PPWI Jambi menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap investasi atau industri sawit nasional.
Namun mereka menilai pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat dan tanah ulayat yang menjadi sumber kehidupan warga sejak puluhan tahun lalu.
“Kami hanya ingin negara hadir. Jangan sampai konflik ini diwariskan terus ke anak cucu masyarakat desa,” tegas Abdul Muthalib.
PPWI juga meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, hingga Kementerian BUMN turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan yang berkembang di kawasan eks PT Bukit Kausar.
Menurut mereka, penyelesaian konflik sosial dan hak plasma masyarakat merupakan bagian penting dari keadilan sosial yang seharusnya dijamin negara.
“Rakyat kecil jangan terus diminta bersabar sementara hasil sawit terus mengalir keluar dari tanah mereka sendiri,” tutupnya.
Redaksi:
🪶 http://fikiranrajat.id


























Discussion about this post