Jambi – Polemik Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Muaro Jambi kembali membuka babak baru. Setelah sebelumnya mencuat dugaan konflik pengadaan bibit dan laporan markup dana, kini perhatian publik mulai tertuju pada dugaan penggunaan bibit sawit yang disebut tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Sorotan itu mengarah pada PT Eluan Solusi Indonesia (ESI), perusahaan yang disebut menjadi penyedia bibit dalam program PSR Gapoktan Amanah setelah penolakan kerja sama dengan vendor sebelumnya.
Kasus ini dinilai penting karena menyangkut inti utama program PSR: kualitas dan legalitas bibit sawit yang dibiayai negara melalui dana BPDPKS.
PT ESI Dipilih Setelah Konflik Vendor
Sebelumnya, Ketua Gapoktan Amanah, Syafrizal Sabila, menyebut pihaknya memilih bekerja sama dengan PT ESI karena perusahaan tersebut dianggap lebih terbuka terkait legalitas bibit.
Menurutnya, PT ESI menunjukkan:
▪️sertifikasi benih,
▪️dokumen mutu,
▪️dan memperlihatkan fisik bibit sebelum kontrak dilakukan.
Pernyataan itu digunakan untuk membantah tudingan bahwa Gapoktan Amanah menggunakan bibit ilegal.
Namun kini muncul dugaan baru bahwa bibit yang digunakan justru tidak sesuai dengan ketentuan Permentan terkait standar bibit PSR.
Dugaan Bibit Tak Sesuai Permentan Sangat Serius
Dalam program PSR, penggunaan bibit tidak bisa sembarangan karena seluruh proses telah diatur ketat dalam regulasi Kementerian Pertanian.
Ketentuan tersebut mencakup:
▪️asal benih,
▪️sertifikasi,
▪️umur bibit,
▪️mutu tanaman,
▪️hingga legalitas penangkar.
Tujuannya agar dana negara benar-benar menghasilkan kebun produktif dan tidak merugikan petani dalam jangka panjang.
Karena itu, apabila benar terdapat bibit yang tidak sesuai Permentan, maka persoalannya tidak lagi sekadar administratif.
Tetapi bisa mengarah pada:
▪️pelanggaran teknis program PSR,
▪️potensi kerugian negara,
▪️hingga dugaan kelalaian pengawasan.
Kejati Jambi Bisa Masuk dari Jalur Teknis Bibit
Dugaan ketidaksesuaian bibit justru berpotensi menjadi pintu masuk paling kuat bagi Kejati Jambi dalam membongkar kasus PSR Muaro Jambi.
Sebab penyidik dapat menelusuri:
▪️asal bibit,
▪️nomor sertifikasi,
▪️umur kecambah dan bibit,
▪️legalitas penangkar,
▪️hingga proses verifikasi lapangan.
Apalagi seluruh pengadaan bibit dalam PSR semestinya melalui pengawasan ketat karena menggunakan dana BPDPKS.
Jika ditemukan bibit yang tidak memenuhi standar Permentan tetapi tetap lolos digunakan, maka pertanyaan besar akan mengarah pada:
▪️siapa yang memverifikasi,
▪️siapa yang meloloskan,
▪️dan apakah ada pembiaran dalam proses tersebut.
Dinas Perkebunan Berpotensi Ikut Terseret
Kasus ini juga dapat menyeret perhatian pada peran Dinas Perkebunan, baik kabupaten maupun provinsi.
Karena dalam struktur PSR, dinas memiliki fungsi:
✒️pengawasan teknis,
✒️validasi program,
✒️monitoring penggunaan bibit,
✒️hingga evaluasi pelaksanaan.
Artinya, apabila bibit yang digunakan benar tidak sesuai ketentuan, maka publik akan mempertanyakan: bagaimana pengawasan bisa lolos?
Apakah:
✒️verifikasi tidak dilakukan maksimal,
✒️terjadi kelemahan sistem,
✒️atau ada pihak yang sengaja membiarkan?
Konflik PSR Kini Berubah Arah
Yang menarik, kasus PSR Muaro Jambi kini tidak lagi hanya berbicara soal dugaan markup dana.
Tetapi mulai mengarah pada:
✒️dugaan permainan vendor,
✒️konflik pengadaan bibit,
✒️kualitas benih,
hingga kemungkinan pelanggaran teknis program.
Padahal konflik ini telah berlangsung sejak 2023 dan hingga kini belum juga menemukan kejelasan hukum.
Di tengah tarik-menarik kepentingan itu, petani kembali menjadi pihak paling rentan.
Mereka menjadi peserta program negara, namun harus menghadapi konflik hukum, dugaan permainan proyek, hingga ketidakpastian kualitas kebun yang sedang diremajakan.
Kejati Jambi Diuji Bongkar Hulu Persoalan
Dengan mulai terbukanya dugaan bibit tidak sesuai Permentan, Kejati Jambi kini memiliki peluang untuk membedah kasus PSR Muaro Jambi secara lebih menyeluruh.
Bukan hanya soal dugaan penggelembungan dana, tetapi juga:
✒️tata kelola bibit,
✒️legalitas vendor,
✒️pengawasan dinas,
dan kemungkinan adanya permainan dalam proyek PSR.
Sebab jika dugaan tersebut benar terbukti, maka kasus ini dapat berkembang menjadi persoalan besar dalam tata kelola sawit rakyat di Jambi.
Redaksi;
🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post