MADIUN –Truk boks penuh sesak rokok tanpa pita cukai gagal tembus Jawa Barat. Bea Cukai Madiun bareng Polres Madiun Kota dan Denpom V/1 mencegatnya di Rest Area KM 597B Tol Ngawi-Kertosono, Selasa 6 Mei 2026.
Operasi ini bukan razia biasa. Petugas menemukan 3.106.000 batang atau sekitar 1.201 bal (155.300 bungkus) rokok ilegal bermerek Marbol, Marllena, dan Zeba di dalam truk Mitsubishi Colt Diesel B-9039-JXR. Nilainya ditaksir Rp4,6 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
Fakta kuncinya:
• Asal & tujuan: Rokok diproduksi dari gudang di Pamekasan, Madura. Di unggahan disebut akan dikirim ke Bogor, sementara keterangan polisi menyebut tujuan akhir Cibitung, Bekasi. • Modus: Diangkut lintas provinsi lewat tol, dikawal seperti muatan legal. • Tersangka: Dua orang diamankan di lokasi — UD (40) asal Gresik sebagai pengawal, dan AJ (37) asal Bogor sebagai sopir. Unggahan Facebook menyebut ada satu nama tambahan JLB. Keduanya mengaku sudah pernah kirim sebelumnya, dibayar Rp1,5 juta (UD) dan Rp4,5 juta (AJ) per trip. • Jeratan hukum: Pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman pidana 1 sampai 5 tahun penjara, plus denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto bilang ini hasil sinergi, bukan kerja sendiri. “Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polres Madiun Kota dan Bea Cukai Madiun,” katanya. Senada, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Madiun Nur Fatichah Soekranhadi menegaskan operasi ini untuk menekan rokok ilegal yang merusak penerimaan negara dan bikin persaingan usaha jadi tidak sehat.
Barang bukti dan truk sekarang diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Redaksi :
Sumber ; Pubsos
🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post