• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » MISTERI ASET PASAR TERNAK PELAWAN: LEBIH DARI SATU DEKADE MATI SURI, KINI STATUS LAHAN DIPERTANYAKAN

MISTERI ASET PASAR TERNAK PELAWAN: LEBIH DARI SATU DEKADE MATI SURI, KINI STATUS LAHAN DIPERTANYAKAN

Dibangun dengan anggaran daerah, berulang kali diberitakan tak berfungsi optimal. Kini muncul dugaan peralihan penguasaan—masihkah lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkab Sarolangun?

by Admin
05.09.2026
in Berita, Daerah, Hukrim
0

SAROLANGUN — Sebuah pertanyaan serius kembali mengemuka terkait pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Sarolangun di Kecamatan Pelawan. Lahan dan bangunan Pasar Ternak Pelawan, yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah, kini menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan penguasaan dan transaksi atas lahan tersebut oleh pihak tertentu.

 

Baca juga

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

Namun, satu hal perlu ditegaskan: dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak berwenang.

 

Pertanyaan utamanya sederhana, tetapi sangat mendasar:

 

Jika lahan tersebut masih tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), bagaimana status penguasaannya saat ini?

 

Dan jika benar pernah terjadi pengalihan atau transaksi, apa dasar hukum dan dokumen yang melandasinya?

 

FikiranRajat.id menelusuri jejak pemberitaan mengenai Pasar Ternak Pelawan sejak 2013 hingga kondisi terakhir yang diberitakan pada 2022. Rekam jejak tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemanfaatan fasilitas publik ini bukan perkara baru.

 

 

JEJAK 2013: PASAR TERNAK DIJANJIKAN SEGERA BEROPERASI

 

Pada Maret 2013, pemberitaan ANTARA Jambi menyebut Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan segera memfungsikan pasar lelang ternak di Kecamatan Pelawan setelah pembangunannya selesai.

 

Saat itu, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sarolangun menyatakan sejumlah fasilitas pendukung akan dilengkapi agar pasar dapat segera digunakan.

 

Bahkan disebutkan adanya tambahan alokasi dana dari APBD Kabupaten Sarolangun untuk sejumlah kebutuhan pendukung, termasuk jaringan listrik dan pembuatan sumur bor.

 

Pemerintah daerah ketika itu juga menyatakan kesiapan operasional pasar telah mencapai sekitar 90 persen.

 

Artinya, sejak awal fasilitas tersebut memang dirancang sebagai aset publik yang diharapkan mampu menunjang aktivitas perdagangan ternak dan perekonomian masyarakat.

 

 

2014: BANGUNAN DISEBUT BELUM BERFUNGSI NORMAL

 

Namun, perjalanan Pasar Ternak Pelawan ternyata tidak berjalan sebagaimana harapan awal.

 

Pada Februari 2014, pemberitaan media regional kembali menyoroti keberadaan bangunan tersebut.

 

Pasar Ternak Pelawan diberitakan belum berfungsi sebagaimana mestinya meskipun pembangunan telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah.

 

Kondisi tersebut bahkan disebut sebagai pembangunan yang tidak termanfaatkan secara optimal.

 

Pernyataan dari unsur DPRD Sarolangun ketika itu mendorong pemerintah daerah agar mengaktifkan kembali fasilitas tersebut sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Dengan kata lain, sejak lebih dari satu dekade lalu, persoalan optimalisasi Pasar Ternak Pelawan sudah menjadi perhatian publik.

 

 

2022: KEMBALI DISEBUT “MATI SURI”

 

Persoalan tersebut ternyata belum sepenuhnya selesai.

 

Pada Juli 2022, pemberitaan Jambi Independent kembali mengangkat kondisi Pasar Ternak Kecamatan Pelawan dengan judul yang secara terang menyebut pasar tersebut “mati suri”.

 

Dalam pemberitaan itu, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sarolangun menyatakan masih berupaya mengoperasikan kembali pasar ternak tersebut.

 

Namun, kondisi fasilitas disebut menjadi salah satu kendala.

 

Pagar pasar, misalnya, diberitakan belum seluruhnya selesai dan sebagian masih menggunakan pagar kawat berduri. Kondisi fasilitas yang kurang terawat juga disebut berpengaruh terhadap minat pedagang untuk menggunakan pasar.

 

Bahkan, aktivitas perdagangan ketika itu disebut sangat minim, hanya sekitar dua hingga empat ekor ternak dalam satu minggu.

 

Pihak dinas juga menyebut keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala perawatan selama beberapa tahun terakhir.

 

 

DARI ASET PUBLIK MENJADI PERTANYAAN BESAR

 

Kini, kondisi tersebut mendapatkan dimensi baru.

 

Informasi yang dihimpun dalam penelusuran lapangan memunculkan dugaan bahwa lahan yang dikenal sebagai kompleks Pasar Ternak Pelawan telah berada dalam penguasaan pihak tertentu dan disebut-sebut berkaitan dengan transaksi atau jual-beli.

 

Di titik inilah persoalan tidak lagi sekadar menyangkut pasar yang mati suri.

 

Pertanyaan bergeser menjadi:

 

Bagaimana status hukum tanah tersebut saat ini?

 

Sebab apabila lahan dan bangunan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Sarolangun, maka status kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan maupun setiap kemungkinan pengalihannya harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.

 

 

DOKUMEN BMD MENJADI KUNCI

 

Untuk memastikan persoalan ini secara objektif, setidaknya terdapat sejumlah dokumen yang perlu dibuka dan diperiksa.

 

Di antaranya:

 

daftar Barang Milik Daerah/KIB;

 

dokumen perolehan tanah;

 

sertifikat atau alas hak;

 

luas dan nilai aset;

 

dokumen pembangunan Pasar Ternak Pelawan;

 

dokumen pemanfaatan atau kerja sama, jika ada;

 

dokumen pengamanan aset;

 

serta dokumen pengalihan atau penghapusan apabila pernah dilakukan.

 

 

Tanpa dokumen tersebut, dugaan jual-beli tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

 

Namun sebaliknya, jika memang terdapat transaksi atau perubahan penguasaan, dokumen itulah yang semestinya dapat menjelaskan siapa yang berwenang, kapan dilakukan, kepada siapa dialihkan, dan berdasarkan aturan apa.

 

 

SIAPA YANG MENGUASAI LAHAN TERSEBUT SEKARANG?

 

Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting.

 

Siapa yang saat ini menguasai secara fisik lahan Pasar Ternak Pelawan?

 

Apakah Pemerintah Kabupaten Sarolangun masih menguasai dan mengelolanya?

 

Apakah ada pihak lain yang menggunakan atau menguasainya?

 

Jika ada pihak lain, apakah terdapat izin, kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai, sewa, atau bentuk hubungan hukum lainnya?

 

Dan jika tidak terdapat dasar hukum tersebut, langkah apa yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk mengamankan asetnya?

 

Pertanyaan ini penting karena pengamanan BMD tidak hanya menyangkut pencatatan administrasi, tetapi juga menyangkut pengamanan fisik dan yuridis aset daerah.

 

 

BUKAN SEKADAR SOAL TANAH, TETAPI UANG PUBLIK

 

Pasar Ternak Pelawan dibangun dengan menggunakan sumber daya pemerintah daerah.

 

Karena itu, tanah dan bangunan tersebut bukan sekadar sebidang lahan kosong.

 

Di dalamnya terdapat uang publik, keputusan pemerintah, proses penganggaran, pembangunan fasilitas, serta harapan agar aset tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat.

 

Ketika sebuah aset publik kemudian tidak dimanfaatkan secara optimal selama bertahun-tahun, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset tersebut tetap aman.

 

Aset yang tidak produktif bukan berarti aset yang boleh kehilangan pengawasan.

 

Justru ketika fasilitas publik tidak digunakan, pengamanan status hukum dan fisiknya harus semakin diperkuat.

 

 

POSISI BUPATI: BUKAN VONIS, TETAPI PERTANGGUNGJAWABAN TATA KELOLA

 

Dalam persoalan ini, posisi Bupati Sarolangun perlu dilihat dalam konteks kewenangan dan sistem pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Kepala daerah memiliki posisi strategis dalam pengelolaan pemerintahan dan aset daerah sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

 

Namun, keberadaan persoalan aset tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Bupati secara pribadi melakukan pelanggaran.

 

Yang justru harus diuji adalah apakah sistem pengawasan, inventarisasi dan pengamanan aset yang berada dalam struktur pemerintahan daerah telah berjalan efektif.

 

Jika aset benar-benar beralih tanpa prosedur, siapa yang mengetahui?

 

Jika aset dikuasai pihak lain, siapa yang mengawasi?

 

Dan jika pemerintah telah mengetahui persoalan tersebut, tindakan apa yang telah dilakukan?

 

 

APARAT BERWENANG PERLU TURUN JIKA DITEMUKAN INDIKASI PELANGGARAN

 

Apabila nantinya berdasarkan dokumen dan pemeriksaan ditemukan adanya pengalihan, pemanfaatan, atau transaksi terhadap aset daerah yang tidak memiliki dasar hukum, persoalan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.

 

Namun, proses tersebut harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan, bukan semata-mata informasi atau dugaan.

 

Karena itu, langkah pertama yang paling penting adalah memastikan status aset secara administratif dan yuridis.

 

Benarkah tanah tersebut masih milik Pemkab Sarolangun?

 

Jika benar, siapa yang menguasainya?

 

Jika telah beralih, kapan dan berdasarkan keputusan apa?

 

 

PUBLIK BERHAK TAHU

 

FikiranRajat.id memandang persoalan ini sebagai bagian dari kepentingan publik.

 

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset yang dibangun menggunakan anggaran daerah dikelola setelah bertahun-tahun tidak berfungsi secara optimal.

 

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sarolangun patut memberikan penjelasan terbuka mengenai:

 

1. Apakah lahan Pasar Ternak Pelawan masih tercatat sebagai BMD?

 

 

2. Berapa luas dan nilai aset tersebut?

 

 

3. Apakah telah memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun?

 

 

4. Siapa yang menguasai lahan tersebut saat ini?

 

 

5. Apakah terdapat izin pemanfaatan atau kerja sama dengan pihak lain?

 

 

6. Apakah pernah terjadi pengalihan atau pelepasan aset?

 

 

7. Jika pernah, apa dasar hukum dan dokumennya?

 

 

8. Apa langkah pemerintah daerah untuk mengamankan aset tersebut?

 

 

 

Jawaban resmi dari Pemkab Sarolangun akan menjadi bagian penting dalam penelusuran ini.

 

 

SATU DEKADE LEBIH, APA YANG TERJADI?

 

Dari pemberitaan tahun 2013, 2014, hingga 2022, terlihat satu benang merah: Pasar Ternak Pelawan telah lama menghadapi persoalan pemanfaatan dan pemeliharaan.

 

Kini, ketika muncul dugaan mengenai perubahan penguasaan atau transaksi atas lahannya, publik memiliki alasan untuk kembali bertanya.

 

Bukan untuk menghakimi.

 

Bukan pula untuk membangun tuduhan tanpa bukti.

 

Tetapi untuk memastikan bahwa aset yang dibangun dengan uang rakyat tetap berada dalam perlindungan hukum negara.

 

Sebab sebuah bangunan yang lama tidak digunakan boleh saja terlihat tua dan sepi.

 

Tetapi status tanah milik pemerintah tidak boleh ikut menjadi “mati suri”.

 

Dan kini pertanyaan paling penting berada di atas meja Pemerintah Kabupaten Sarolangun:

 

MASIHKAH LAHAN PASAR TERNAK PELAWAN TERCATAT SEBAGAI ASET DAERAH—DAN JIKA MASIH, SIAPA YANG MENGUASAINYA?

 

FikiranRajat.id — Berpikir Jernih untuk Rakyat.

Tags: #AsetDaerah#AsetNegara#BarangMilikDaerah#Bupatisarolangun#FikiranRajatID#Hurmin#Investigasi#InvestigasiJambi#JurnalismeInvestigasi#PasarTernakPelawan#Pelawan#PemkabSarolangun#PengawasanAset#Sarolangun#TataKelolaPemerintahan#TransparansiPublik#UangRakyatAkuntabilitasBMDJambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

Skandal Tender Rumah Khusus Rp15 Miliar Batang Hari: Pokja Diduga "Putar Balik" Aturan, Gugurkan Barometer Pakai Dalih Cacat Hukum

Skandal Tender Rumah Khusus Rp15 Miliar Batang Hari (Seri II): Jadwal LPSE "Diotak-Atik" Belasan Kali, Indikasi Ulur Waktu Demi Muluskan Pemenang

84 BATANG MERANTI RAIB DI KPH MEKONGGA UTARA: AKTIVIS DESAK AUDIT TOTAL, BONGKAR DUGAAN “BLENDER” BARANG BUKTI!

Blunder Fatal Pokja Jambi III: Sanggahan Ditolak Pakai Dalih "Gagal Paham" Aturan LKPP, Sengaja Pukul Mundur CV Barometer?

SANGGAHAN DITOLAK, TENDER Rp15,19 MILIAR BERLANJUT: BAROMETER PERTANYAKAN STANDAR PENGALAMAN DAN KONSISTENSI EVALUASI POKJA JAMBI III

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah