SAROLANGUN — Sebuah pertanyaan serius kembali mengemuka terkait pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Sarolangun di Kecamatan Pelawan. Lahan dan bangunan Pasar Ternak Pelawan, yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah, kini menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan penguasaan dan transaksi atas lahan tersebut oleh pihak tertentu.
Namun, satu hal perlu ditegaskan: dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak berwenang.
Pertanyaan utamanya sederhana, tetapi sangat mendasar:
Jika lahan tersebut masih tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), bagaimana status penguasaannya saat ini?
Dan jika benar pernah terjadi pengalihan atau transaksi, apa dasar hukum dan dokumen yang melandasinya?
FikiranRajat.id menelusuri jejak pemberitaan mengenai Pasar Ternak Pelawan sejak 2013 hingga kondisi terakhir yang diberitakan pada 2022. Rekam jejak tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemanfaatan fasilitas publik ini bukan perkara baru.
JEJAK 2013: PASAR TERNAK DIJANJIKAN SEGERA BEROPERASI
Pada Maret 2013, pemberitaan ANTARA Jambi menyebut Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan segera memfungsikan pasar lelang ternak di Kecamatan Pelawan setelah pembangunannya selesai.
Saat itu, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sarolangun menyatakan sejumlah fasilitas pendukung akan dilengkapi agar pasar dapat segera digunakan.
Bahkan disebutkan adanya tambahan alokasi dana dari APBD Kabupaten Sarolangun untuk sejumlah kebutuhan pendukung, termasuk jaringan listrik dan pembuatan sumur bor.
Pemerintah daerah ketika itu juga menyatakan kesiapan operasional pasar telah mencapai sekitar 90 persen.
Artinya, sejak awal fasilitas tersebut memang dirancang sebagai aset publik yang diharapkan mampu menunjang aktivitas perdagangan ternak dan perekonomian masyarakat.
2014: BANGUNAN DISEBUT BELUM BERFUNGSI NORMAL
Namun, perjalanan Pasar Ternak Pelawan ternyata tidak berjalan sebagaimana harapan awal.
Pada Februari 2014, pemberitaan media regional kembali menyoroti keberadaan bangunan tersebut.
Pasar Ternak Pelawan diberitakan belum berfungsi sebagaimana mestinya meskipun pembangunan telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah.
Kondisi tersebut bahkan disebut sebagai pembangunan yang tidak termanfaatkan secara optimal.
Pernyataan dari unsur DPRD Sarolangun ketika itu mendorong pemerintah daerah agar mengaktifkan kembali fasilitas tersebut sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan kata lain, sejak lebih dari satu dekade lalu, persoalan optimalisasi Pasar Ternak Pelawan sudah menjadi perhatian publik.
2022: KEMBALI DISEBUT “MATI SURI”
Persoalan tersebut ternyata belum sepenuhnya selesai.
Pada Juli 2022, pemberitaan Jambi Independent kembali mengangkat kondisi Pasar Ternak Kecamatan Pelawan dengan judul yang secara terang menyebut pasar tersebut “mati suri”.
Dalam pemberitaan itu, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sarolangun menyatakan masih berupaya mengoperasikan kembali pasar ternak tersebut.
Namun, kondisi fasilitas disebut menjadi salah satu kendala.
Pagar pasar, misalnya, diberitakan belum seluruhnya selesai dan sebagian masih menggunakan pagar kawat berduri. Kondisi fasilitas yang kurang terawat juga disebut berpengaruh terhadap minat pedagang untuk menggunakan pasar.
Bahkan, aktivitas perdagangan ketika itu disebut sangat minim, hanya sekitar dua hingga empat ekor ternak dalam satu minggu.
Pihak dinas juga menyebut keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala perawatan selama beberapa tahun terakhir.
DARI ASET PUBLIK MENJADI PERTANYAAN BESAR
Kini, kondisi tersebut mendapatkan dimensi baru.
Informasi yang dihimpun dalam penelusuran lapangan memunculkan dugaan bahwa lahan yang dikenal sebagai kompleks Pasar Ternak Pelawan telah berada dalam penguasaan pihak tertentu dan disebut-sebut berkaitan dengan transaksi atau jual-beli.
Di titik inilah persoalan tidak lagi sekadar menyangkut pasar yang mati suri.
Pertanyaan bergeser menjadi:
Bagaimana status hukum tanah tersebut saat ini?
Sebab apabila lahan dan bangunan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Sarolangun, maka status kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan maupun setiap kemungkinan pengalihannya harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.
DOKUMEN BMD MENJADI KUNCI
Untuk memastikan persoalan ini secara objektif, setidaknya terdapat sejumlah dokumen yang perlu dibuka dan diperiksa.
Di antaranya:
daftar Barang Milik Daerah/KIB;
dokumen perolehan tanah;
sertifikat atau alas hak;
luas dan nilai aset;
dokumen pembangunan Pasar Ternak Pelawan;
dokumen pemanfaatan atau kerja sama, jika ada;
dokumen pengamanan aset;
serta dokumen pengalihan atau penghapusan apabila pernah dilakukan.
Tanpa dokumen tersebut, dugaan jual-beli tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Namun sebaliknya, jika memang terdapat transaksi atau perubahan penguasaan, dokumen itulah yang semestinya dapat menjelaskan siapa yang berwenang, kapan dilakukan, kepada siapa dialihkan, dan berdasarkan aturan apa.
SIAPA YANG MENGUASAI LAHAN TERSEBUT SEKARANG?
Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting.
Siapa yang saat ini menguasai secara fisik lahan Pasar Ternak Pelawan?
Apakah Pemerintah Kabupaten Sarolangun masih menguasai dan mengelolanya?
Apakah ada pihak lain yang menggunakan atau menguasainya?
Jika ada pihak lain, apakah terdapat izin, kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai, sewa, atau bentuk hubungan hukum lainnya?
Dan jika tidak terdapat dasar hukum tersebut, langkah apa yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk mengamankan asetnya?
Pertanyaan ini penting karena pengamanan BMD tidak hanya menyangkut pencatatan administrasi, tetapi juga menyangkut pengamanan fisik dan yuridis aset daerah.
BUKAN SEKADAR SOAL TANAH, TETAPI UANG PUBLIK
Pasar Ternak Pelawan dibangun dengan menggunakan sumber daya pemerintah daerah.
Karena itu, tanah dan bangunan tersebut bukan sekadar sebidang lahan kosong.
Di dalamnya terdapat uang publik, keputusan pemerintah, proses penganggaran, pembangunan fasilitas, serta harapan agar aset tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ketika sebuah aset publik kemudian tidak dimanfaatkan secara optimal selama bertahun-tahun, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset tersebut tetap aman.
Aset yang tidak produktif bukan berarti aset yang boleh kehilangan pengawasan.
Justru ketika fasilitas publik tidak digunakan, pengamanan status hukum dan fisiknya harus semakin diperkuat.
POSISI BUPATI: BUKAN VONIS, TETAPI PERTANGGUNGJAWABAN TATA KELOLA
Dalam persoalan ini, posisi Bupati Sarolangun perlu dilihat dalam konteks kewenangan dan sistem pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kepala daerah memiliki posisi strategis dalam pengelolaan pemerintahan dan aset daerah sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Namun, keberadaan persoalan aset tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Bupati secara pribadi melakukan pelanggaran.
Yang justru harus diuji adalah apakah sistem pengawasan, inventarisasi dan pengamanan aset yang berada dalam struktur pemerintahan daerah telah berjalan efektif.
Jika aset benar-benar beralih tanpa prosedur, siapa yang mengetahui?
Jika aset dikuasai pihak lain, siapa yang mengawasi?
Dan jika pemerintah telah mengetahui persoalan tersebut, tindakan apa yang telah dilakukan?
APARAT BERWENANG PERLU TURUN JIKA DITEMUKAN INDIKASI PELANGGARAN
Apabila nantinya berdasarkan dokumen dan pemeriksaan ditemukan adanya pengalihan, pemanfaatan, atau transaksi terhadap aset daerah yang tidak memiliki dasar hukum, persoalan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Namun, proses tersebut harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan, bukan semata-mata informasi atau dugaan.
Karena itu, langkah pertama yang paling penting adalah memastikan status aset secara administratif dan yuridis.
Benarkah tanah tersebut masih milik Pemkab Sarolangun?
Jika benar, siapa yang menguasainya?
Jika telah beralih, kapan dan berdasarkan keputusan apa?
PUBLIK BERHAK TAHU
FikiranRajat.id memandang persoalan ini sebagai bagian dari kepentingan publik.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset yang dibangun menggunakan anggaran daerah dikelola setelah bertahun-tahun tidak berfungsi secara optimal.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sarolangun patut memberikan penjelasan terbuka mengenai:
1. Apakah lahan Pasar Ternak Pelawan masih tercatat sebagai BMD?
2. Berapa luas dan nilai aset tersebut?
3. Apakah telah memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun?
4. Siapa yang menguasai lahan tersebut saat ini?
5. Apakah terdapat izin pemanfaatan atau kerja sama dengan pihak lain?
6. Apakah pernah terjadi pengalihan atau pelepasan aset?
7. Jika pernah, apa dasar hukum dan dokumennya?
8. Apa langkah pemerintah daerah untuk mengamankan aset tersebut?
Jawaban resmi dari Pemkab Sarolangun akan menjadi bagian penting dalam penelusuran ini.
SATU DEKADE LEBIH, APA YANG TERJADI?
Dari pemberitaan tahun 2013, 2014, hingga 2022, terlihat satu benang merah: Pasar Ternak Pelawan telah lama menghadapi persoalan pemanfaatan dan pemeliharaan.
Kini, ketika muncul dugaan mengenai perubahan penguasaan atau transaksi atas lahannya, publik memiliki alasan untuk kembali bertanya.
Bukan untuk menghakimi.
Bukan pula untuk membangun tuduhan tanpa bukti.
Tetapi untuk memastikan bahwa aset yang dibangun dengan uang rakyat tetap berada dalam perlindungan hukum negara.
Sebab sebuah bangunan yang lama tidak digunakan boleh saja terlihat tua dan sepi.
Tetapi status tanah milik pemerintah tidak boleh ikut menjadi “mati suri”.
Dan kini pertanyaan paling penting berada di atas meja Pemerintah Kabupaten Sarolangun:
MASIHKAH LAHAN PASAR TERNAK PELAWAN TERCATAT SEBAGAI ASET DAERAH—DAN JIKA MASIH, SIAPA YANG MENGUASAINYA?
FikiranRajat.id — Berpikir Jernih untuk Rakyat.























Discussion about this post