Jambi – Polemik Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Muaro Jambi yang telah bergulir sejak tahun 2023 hingga kini masih belum menemukan kejelasan hukum. Padahal, konflik dalam program yang bersumber dari dana BPDPKS tersebut telah memunculkan laporan dugaan markup, tekanan terhadap kelompok tani, hingga dugaan monopoli penyedia bibit sawit.
Kini, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mulai melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata-Pulbaket), publik mempertanyakan mengapa perkara yang sudah berlangsung hampir tiga tahun itu belum juga dituntaskan.
Konflik Bermula dari Laporan Dugaan Markup
Kasus ini mencuat setelah Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Amanah, Syafrizal Sabila, dilaporkan oleh CV Putra Tricindo Mandiri atas dugaan markup dana PSR.
Tak tanggung-tanggung, laporan tersebut bergulir ke:
▪️kepolisian,
▪️Kejari,
▪️Kejati,
▪️hingga gugatan perdata.
Namun hingga kini, publik belum melihat adanya kejelasan akhir dari seluruh proses tersebut.
Ironinya, konflik justru semakin melebar dan mulai membuka dugaan adanya perebutan proyek pengadaan bibit sawit dalam program PSR.
Dugaan Konflik Dipicu Penolakan Vendor Bibit
Syafrizal sebelumnya membantah tudingan markup dana. Ia justru menduga laporan terhadap dirinya muncul setelah Gapoktan Amanah menolak kerja sama pengadaan bibit dengan CV Putra Tricindo Mandiri.
Menurutnya, penolakan itu dilakukan karena legalitas bibit yang ditawarkan dianggap tidak memenuhi ketentuan program PSR.
Ia mengaku telah melakukan pengecekan ke UPTD sertifikasi dan menemukan sebagian bibit disebut telah berusia 24 bulan, sedangkan standar PSR hanya memperbolehkan bibit usia 9–18 bulan.
“Bagaimana saya mau menandatangani kontrak kalau kondisinya begitu,” ujar Syafrizal dalam keterangannya sebelumnya.
Setelah penolakan itu, laporan dugaan markup mulai muncul.
Dugaan Monopoli Vendor dan Pengondisian
Kasus ini semakin sensitif setelah muncul dugaan adanya praktik pengondisian dalam pengadaan bibit sawit PSR di wilayah Muaro Jambi.
Syafrizal menyebut terdapat penangkar tertentu yang diduga mendominasi pengadaan bibit untuk kelompok tani peserta PSR.
“Seluruh kelompok tani yang akan melakukan peremajaan harus membeli bibit dari penangkar itu,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut adanya indikasi pengondisian oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Muaro Jambi.
Meski hingga kini belum ada pembuktian hukum maupun penjelasan resmi dari pihak dinas terkait, namun pernyataan tersebut membuat perhatian publik mulai mengarah pada mekanisme pengawasan program PSR.
Kejati Jambi Dinilai Harus Bongkar dari Hulu
Dengan mulai bergeraknya Kejati Jambi, banyak pihak menilai penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada dugaan penggelembungan dana kelompok tani semata.
Aparat penegak hukum didorong mendalami:
▪️mekanisme penunjukan vendor bibit,
▪️legalitas benih,
▪️alur rekomendasi program,
▪️kemungkinan monopoli pengadaan, ▪️hingga dugaan konflik kepentingan dalam proyek PSR.
Sebab bila benar terdapat pengondisian proyek maupun vendor tertentu yang diduga “menguasai” pengadaan bibit, maka kasus ini bisa berkembang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan administrasi kelompok tani.
Kasus Menggantung Hampir Tiga Tahun
Yang kini menjadi sorotan publik adalah lambannya kejelasan penanganan perkara.
▪️Sejak laporan muncul pada 2023:
▪️konflik terus berjalan,
▪️laporan hukum terus bergulir,
▪️tudingan saling muncul,
namun belum ada kepastian hukum yang benar-benar menjawab substansi persoalan.
Kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat: apakah kasus ini memang rumit karena menyangkut banyak kepentingan, atau justru ada pihak-pihak besar yang selama ini sulit disentuh?
Petani Kembali Jadi Korban
Di tengah tarik-menarik kepentingan itu, petani kembali menjadi pihak paling rentan.
Program yang semestinya membantu peremajaan kebun rakyat justru berubah menjadi arena konflik hukum, perebutan proyek, dan dugaan permainan bisnis bibit sawit.
Kini publik menunggu keberanian Kejati Jambi: apakah akan benar-benar membongkar seluruh rantai persoalan PSR Muaro Jambi hingga ke hulunya, atau kasus ini kembali mengendap tanpa kejelasan seperti yang terjadi sejak 2023 lalu.
Redaksi;
🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post