• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » JALAN WONG KITO MUARO JAMBI: DOKUMEN MENYEBUT 276 METER, PEJABAT MENGAKUI 451 METER, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

JALAN WONG KITO MUARO JAMBI: DOKUMEN MENYEBUT 276 METER, PEJABAT MENGAKUI 451 METER, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

by Admin
25.06.2026
in Daerah, Hukrim, Nasional
0

MUARO JAMBI – Polemik proyek Pembangunan Jalan Simpang Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI memasuki babak yang lebih serius. Persoalan ini tidak lagi sebatas perbedaan penafsiran, melainkan menyangkut konsistensi antara dokumen pengadaan pemerintah, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, serta pertanggungjawaban pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan.

 

Baca juga

SKANDAL PENGHENTIAN KASUS JALAN FIKTIF 2,3 MILYAR: KRONIK “BALAS BUDI” ANGGARAN DAN RUNTUHNYA KEPERCAYAAN PUBLIK DI MUARO JAMBI

MISTERI ASET PASAR TERNAK PELAWAN: LEBIH DARI SATU DEKADE MATI SURI, KINI STATUS LAHAN DIPERTANYAKAN

SKANDAL “PROYEK SILUMAN” DI MUARO JAMBI: MENELUSURİ DUGAAN KEBOHONGAN PUBLIK, IMPUNITAS HUKUM, DAN ALIRAN DANA APBD KE INSTANSI VERTIKAL

BPN Sarolangun Undang PPWI Bahas SHM Raden Sandani: PPWI Pertanyakan Dasar Hukum Surat Sanggahan Mantan Kades

Hasil penelusuran terhadap data resmi LPSE, SPSE, SIRUP, dan dokumen APBD Perubahan Tahun 2025 menunjukkan satu fakta yang tidak terbantahkan: paket pekerjaan yang diumumkan kepada publik memiliki volume 276 meter dengan lebar 5 meter dan pagu anggaran Rp2.349.340.731.

 

Namun ketika dilakukan pemeriksaan lapangan bersama penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, PPK justru mengarahkan pemeriksaan pada pekerjaan rigid beton sepanjang 451 meter di Desa Bukit Subur dan menyatakan bahwa pekerjaan itulah yang dimaksud sebagai Jalan Wong Kito.

 

Persoalannya, hingga kini belum ditunjukkan kepada publik dokumen pengadaan yang memuat volume 451 meter tersebut.

 

DOKUMEN NEGARA BERBICARA 276 METER

 

Dokumen pengadaan yang tayang pada sistem pemerintah secara konsisten mencantumkan:

 

– Nama paket: Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI;

– Volume: 276 meter;

– Lebar: 5 meter;

– Nilai kontrak/pagu: Rp2,349 miliar.

 

Sementara pekerjaan yang diperlihatkan di lapangan memiliki panjang sekitar 451 meter.

 

Perbedaan tersebut bukan sekadar selisih angka, tetapi menyangkut objek kontrak yang menjadi dasar penggunaan uang negara.

 

PERBANDINGAN HARGA MEMUNCULKAN PERTANYAAN BARU

 

Data pengadaan lain pada tahun anggaran yang sama menunjukkan pembangunan rigid beton sepanjang 202 meter dengan lebar 5 meter menghabiskan anggaran sekitar Rp1,719 miliar.

 

Artinya, secara teknis dan ekonomis, biaya pembangunan rigid beton memiliki kisaran harga yang relatif sebanding.

 

Dengan perbandingan tersebut:

 

– 202 meter = sekitar Rp1,7 miliar;

– 276 meter = sekitar Rp2,3 miliar.

 

Komposisi tersebut masih berada dalam kisaran yang logis untuk pekerjaan rigid beton sesuai spesifikasi.

 

Namun apabila anggaran Rp2,349 miliar dinyatakan digunakan untuk membangun 451 meter rigid beton dengan spesifikasi yang sama, muncul pertanyaan teknis yang harus dijawab melalui dokumen dan audit.

 

Sebab secara perhitungan satuan harga, volume 451 meter berpotensi membutuhkan anggaran yang jauh lebih besar daripada Rp2,349 miliar apabila spesifikasi benar-benar sama.

 

Apabila ternyata spesifikasi yang dibangun berbeda, maka publik berhak mengetahui dasar perubahan spesifikasi tersebut beserta dokumen hukumnya.

 

PERUBAHAN VOLUME DAN LOKASI BUKAN SOAL SEPELE

 

Dalam sistem pengadaan pemerintah, volume pekerjaan, lokasi pekerjaan, spesifikasi teknis, dan nilai kontrak merupakan bagian penting dari dokumen kontrak.

 

Perubahan terhadap unsur-unsur tersebut pada prinsipnya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam ketentuan pengadaan, termasuk didukung dokumen perubahan (adendum) apabila memang diperbolehkan sesuai ketentuan.

 

Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara dokumen yang diumumkan kepada publik dengan pekerjaan yang diakui di lapangan, maka perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara administratif dan hukum.

 

TANGGUNG JAWAB PPK MENJADI SOROTAN

 

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seluruh pelaksanaan kontrak berada dalam tanggung jawabnya.

 

PPK berkewajiban memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, lokasi, volume, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

 

Apabila terdapat perubahan mendasar terhadap objek pekerjaan, maka publik berhak mengetahui dasar hukumnya.

 

Jika perubahan tersebut ternyata tidak memiliki dasar administrasi yang sah atau menimbulkan kerugian keuangan negara, maka konsekuensinya dapat berupa pemeriksaan administrasi, tuntutan ganti rugi negara, bahkan penyelidikan tindak pidana korupsi apabila seluruh unsur hukum terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

 

POSISI KEPALA DINAS PUPR JUGA MENJADI PERHATIAN

 

Sorotan juga mengarah kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi, Anjar Prabowo.

 

Hal ini karena pada tahun proses pengadaan berlangsung, ia menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP/UKPBJ), sedangkan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.

 

Dalam kapasitas tersebut, publik mempertanyakan dasar pernyataannya mengenai adanya pekerjaan rigid beton sekitar 400 hingga 451 meter yang disampaikannya melalui beberapa media lokal sudah selesai.

 

Jika memang pekerjaan tersebut merupakan bagian dari paket yang sama, maka seharusnya tersedia dokumen pengadaan yang dapat diperlihatkan kepada masyarakat baik dokumen perubahan, addendum maupun dokumen lainnya yang dapat di muat dipublikasikan kepublik sesuai dengan aturan berlaku seperti LPSE, SPSE, INAPROC

 

Sebaliknya, apabila pekerjaan tersebut berasal dari paket lain, maka perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

 

MENUNGGU PENJELASAN RESMI

 

Kasus Jalan Wong Kito pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai panjang jalan.

 

Kasus ini menyangkut konsistensi antara dokumen negara, pelaksanaan proyek, penggunaan anggaran publik, dan akuntabilitas pejabat yang bertanggung jawab.

 

Dokumen pengadaan menyebut 276 meter.

 

Pejabat mengakui 451 meter.

 

Di antara dua angka tersebut terdapat pertanyaan yang hingga kini masih menunggu jawaban resmi.

 

Publik tentu berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti, sehingga setiap perbedaan data dapat dijelaskan secara hukum dan tidak menyisakan keraguan mengenai penggunaan uang negara.

 

Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: #FikiranRajatID#Investigasi#JalanWongKito#KejariMuaroJambi#KejatiJambi#MuaroJambi#PenegakanHukum#UangRakyatBPK RI Perwakilan Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

08.10.2026
Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Berita

SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

05.10.2026
Berita

Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

04.10.2026
Berita

Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

04.10.2026
Next Post

JANJI EKSPOS BERUBAH JADI "DATANG KE KANTOR", PUBLIK PERTANYAKAN KONSISTENSI PENYIDIK

DOKUMEN NEGARA 276 METER, DI LAPANGAN DIKLAIM 451 METER: DI MANA DASAR HUKUM PERUBAHANNYA?

JALAN WONG KITO MUARO JAMBI: DOKUMEN DAN LAPANGAN BERBEDA, PERUBAHAN PROYEK DIPERTANYAKAN

Ketua PPWI Desak Kejari Muaro Jambi Tingkatkan Perkara ke Tahap Penyidikan: "Biarkan Hakim yang Menguji Kebenaran"

Membedah Dokumen Negara, Menguji Fakta Lapangan

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah