MUARO JAMBI – Polemik proyek Pembangunan Jalan Simpang Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI memasuki babak yang lebih serius. Persoalan ini tidak lagi sebatas perbedaan penafsiran, melainkan menyangkut konsistensi antara dokumen pengadaan pemerintah, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, serta pertanggungjawaban pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan.
Hasil penelusuran terhadap data resmi LPSE, SPSE, SIRUP, dan dokumen APBD Perubahan Tahun 2025 menunjukkan satu fakta yang tidak terbantahkan: paket pekerjaan yang diumumkan kepada publik memiliki volume 276 meter dengan lebar 5 meter dan pagu anggaran Rp2.349.340.731.
Namun ketika dilakukan pemeriksaan lapangan bersama penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, PPK justru mengarahkan pemeriksaan pada pekerjaan rigid beton sepanjang 451 meter di Desa Bukit Subur dan menyatakan bahwa pekerjaan itulah yang dimaksud sebagai Jalan Wong Kito.
Persoalannya, hingga kini belum ditunjukkan kepada publik dokumen pengadaan yang memuat volume 451 meter tersebut.
DOKUMEN NEGARA BERBICARA 276 METER
Dokumen pengadaan yang tayang pada sistem pemerintah secara konsisten mencantumkan:
– Nama paket: Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI;
– Volume: 276 meter;
– Lebar: 5 meter;
– Nilai kontrak/pagu: Rp2,349 miliar.
Sementara pekerjaan yang diperlihatkan di lapangan memiliki panjang sekitar 451 meter.
Perbedaan tersebut bukan sekadar selisih angka, tetapi menyangkut objek kontrak yang menjadi dasar penggunaan uang negara.
PERBANDINGAN HARGA MEMUNCULKAN PERTANYAAN BARU
Data pengadaan lain pada tahun anggaran yang sama menunjukkan pembangunan rigid beton sepanjang 202 meter dengan lebar 5 meter menghabiskan anggaran sekitar Rp1,719 miliar.
Artinya, secara teknis dan ekonomis, biaya pembangunan rigid beton memiliki kisaran harga yang relatif sebanding.
Dengan perbandingan tersebut:
– 202 meter = sekitar Rp1,7 miliar;
– 276 meter = sekitar Rp2,3 miliar.
Komposisi tersebut masih berada dalam kisaran yang logis untuk pekerjaan rigid beton sesuai spesifikasi.
Namun apabila anggaran Rp2,349 miliar dinyatakan digunakan untuk membangun 451 meter rigid beton dengan spesifikasi yang sama, muncul pertanyaan teknis yang harus dijawab melalui dokumen dan audit.
Sebab secara perhitungan satuan harga, volume 451 meter berpotensi membutuhkan anggaran yang jauh lebih besar daripada Rp2,349 miliar apabila spesifikasi benar-benar sama.
Apabila ternyata spesifikasi yang dibangun berbeda, maka publik berhak mengetahui dasar perubahan spesifikasi tersebut beserta dokumen hukumnya.
PERUBAHAN VOLUME DAN LOKASI BUKAN SOAL SEPELE
Dalam sistem pengadaan pemerintah, volume pekerjaan, lokasi pekerjaan, spesifikasi teknis, dan nilai kontrak merupakan bagian penting dari dokumen kontrak.
Perubahan terhadap unsur-unsur tersebut pada prinsipnya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam ketentuan pengadaan, termasuk didukung dokumen perubahan (adendum) apabila memang diperbolehkan sesuai ketentuan.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara dokumen yang diumumkan kepada publik dengan pekerjaan yang diakui di lapangan, maka perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara administratif dan hukum.
TANGGUNG JAWAB PPK MENJADI SOROTAN
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seluruh pelaksanaan kontrak berada dalam tanggung jawabnya.
PPK berkewajiban memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, lokasi, volume, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Apabila terdapat perubahan mendasar terhadap objek pekerjaan, maka publik berhak mengetahui dasar hukumnya.
Jika perubahan tersebut ternyata tidak memiliki dasar administrasi yang sah atau menimbulkan kerugian keuangan negara, maka konsekuensinya dapat berupa pemeriksaan administrasi, tuntutan ganti rugi negara, bahkan penyelidikan tindak pidana korupsi apabila seluruh unsur hukum terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
POSISI KEPALA DINAS PUPR JUGA MENJADI PERHATIAN
Sorotan juga mengarah kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi, Anjar Prabowo.
Hal ini karena pada tahun proses pengadaan berlangsung, ia menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP/UKPBJ), sedangkan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.
Dalam kapasitas tersebut, publik mempertanyakan dasar pernyataannya mengenai adanya pekerjaan rigid beton sekitar 400 hingga 451 meter yang disampaikannya melalui beberapa media lokal sudah selesai.
Jika memang pekerjaan tersebut merupakan bagian dari paket yang sama, maka seharusnya tersedia dokumen pengadaan yang dapat diperlihatkan kepada masyarakat baik dokumen perubahan, addendum maupun dokumen lainnya yang dapat di muat dipublikasikan kepublik sesuai dengan aturan berlaku seperti LPSE, SPSE, INAPROC
Sebaliknya, apabila pekerjaan tersebut berasal dari paket lain, maka perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
MENUNGGU PENJELASAN RESMI
Kasus Jalan Wong Kito pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai panjang jalan.
Kasus ini menyangkut konsistensi antara dokumen negara, pelaksanaan proyek, penggunaan anggaran publik, dan akuntabilitas pejabat yang bertanggung jawab.
Dokumen pengadaan menyebut 276 meter.
Pejabat mengakui 451 meter.
Di antara dua angka tersebut terdapat pertanyaan yang hingga kini masih menunggu jawaban resmi.
Publik tentu berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti, sehingga setiap perbedaan data dapat dijelaskan secara hukum dan tidak menyisakan keraguan mengenai penggunaan uang negara.
Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post