• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SKANDAL “PROYEK SILUMAN” DI MUARO JAMBI: MENELUSURİ DUGAAN KEBOHONGAN PUBLIK, IMPUNITAS HUKUM, DAN ALIRAN DANA APBD KE INSTANSI VERTIKAL

SKANDAL “PROYEK SILUMAN” DI MUARO JAMBI: MENELUSURİ DUGAAN KEBOHONGAN PUBLIK, IMPUNITAS HUKUM, DAN ALIRAN DANA APBD KE INSTANSI VERTIKAL

by Admin
04.09.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Politik
0

JAMBI — Kebijakan publik di Kabupaten Muaro Jambi kembali diguncang oleh temuan investigasi yang mengungkap tabir gelap dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Kasus ini menyoroti dugaan rekayasa proyek infrastruktur fiktif, manipulasi dokumen pertanggungjawaban keuangan negara, hingga dugaan konflik kepentingan transaksional yang berujung pada penghentian penyelidikan oleh aparat penegak hukum setempat.

 

Baca juga

🔴 ASET DISITA, PABRIK SEMPAT BEROPERASI: KE MANA HASIL PRODUKSI PT PAL SELAMA MASA PENYITAAN?

Mangkrak 7 Tahun: Sisa Kerugian Negara Rp6,3 Miliar Kasus PUPR Sarolangun 2019 Belum Tuntas, Desakan Sanksi Pidana Menguat

Dibalik Opini WTP Pemkab Sarolangun: Masuk Tahun Ketujuh, Temuan Kerugian Negara Rp9,8 Miliar Belum Tuntas Dikembalikan

SKANDAL INFRASTRUKTUR SAROLANGUN: Diduga Aji Mumpung, Eks Anggota DPRD 3 Periode Diduga Bangun “Jalan Sultan” dan Main PETI di Kebun Pribadi

Berdasarkan analisis yuridis mendalam atas rangkaian data—yang meliputi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, nomenklatur Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)/Inaproc, dokumentasi lapangan, surat penghentian penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, hingga alokasi anggaran APBD untuk pembangunan fisik instansi vertikal—terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum di ranah administrasi hingga pidana korupsi.

Berikut rincian lengkap analisis yuridis temuan tersebut:

1. Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengadaan “Proyek Fiktif” (Pasal 2 & Pasal 3 UU Tipikor)

  • Manipulasi Nomenklatur dan Dokumen Negara: Proyek pembangunan jalan rigid beton (Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI) dengan pagu anggaran miliaran rupiah tercatat sah secara administratif di LPSE/Inaproc. Namun, fakta di titik koordinat lapangan menunjukkan realisasi fisik nol persen (fiktif), yang mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban keuangan negara.
  • Unsur Pidana: Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

2. Dugaan Maladministrasi dan Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

  • Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir): Tindakan pembuat kebijakan—yakni Kepala Daerah dan Kepala Dinas PUPR—yang menyampaikan pernyataan kepada publik serta mengeklaim pengalihan volume ke tempat lain di luar nomenklatur baku APBD/Inaproc diduga melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Pejabat publik secara tegas dilarang menyalahgunakan wewenang dalam pengambilan keputusan maupun tindakan yang bertentangan dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

3. Konflik Kepentingan dan Dugaan “Suap Terselubung” Melalui Hibah/Infrastruktur Instansi Vertikal

  • Alokasi APBD untuk Instansi Penegak Hukum: Hasil investigasi menyoroti penggunaan APBD bernilai miliaran rupiah untuk pembangunan fisik instansi vertikal. Proyek tersebut meliputi Pembangunan Sentra Diklat Kejaksaan Jambi (Asrama Putra) senilai Rp 5,6 miliar (T.A. 2024), Rehab Kantor Kejari Muaro Jambi senilai Rp 916 juta (T.A. 2024), hingga Rehab Aula Kejari senilai Rp 1,3 miliar (T.A. 2025).
  • Indikasi Konflik Kepentingan (Conflict of Interest): Ketika instansi penegak hukum (Kejari Muaro Jambi) menerima guyuran anggaran fisik dari Pemkab, lalu secara bersamaan menerbitkan surat penghentian penyelidikan (SP3 Lidik) atas laporan korupsi yang menyeret eksekutif daerah—melalui Surat Kejari No: B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026—hal ini memunculkan indikasi kuat adanya transaksi kebijakan. Kondisi ini mencederai independensi peradilan serta berpotensi melanggar ketentuan gratifikasi atau penyuapan tidak langsung dalam UU Tipikor.

4. Dugaan Pelanggaran Tanggung Jawab Laporan Keuangan (Audit BPK)

  • Keterangan dalam Laporan Pertanggungjawaban: Penandatanganan Laporan Keuangan oleh Kepala Daerah yang mencatatkan realisasi anggaran proyek tersebut di dalam LHP BPK menjadi sorotan serius terkait kepatuhan terhadap UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di mana pejabat penanggung jawab diwajibkan menyusun laporan keuangan berdasarkan bukti yang sah dan akuntabel.

Kesimpulan Investigasi

Berdasarkan seluruh instrumen data dan fakta empiris yang dihimpun, terdapat indikasi kuat rangkaian perbuatan melawan hukum yang mencakup:

  1. PMH Pidana: Dugaan korupsi proyek fiktif dan mark-up anggaran infrastruktur jalan.
  2. PMH Administrasi: Dugaan rekayasa dokumen negara, maladministrasi pencairan dana, serta laporan pertanggungjawaban kepala daerah yang perlu diuji kembali.
  3. PMH Etik & Struktural: Dugaan persekongkolan hukum (obstruction of justice atau penghentian penyelidikan yang tidak transparan) yang dibungkus dalam relasi kuasa anggaran antara eksekutif daerah dan instansi vertikal.

 

Dari sudut pandang hukum positif modern yang termaktub dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

​

Dalam KUHP Baru, ancaman bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan/perekonomian negara ditegaskan secara ketat.

 

​Sementara itu, dari sisi KUHAP, penghentian penyidikan (SP3) wajib didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum (tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau demi hukum). Ketika sebuah laporan dugaan proyek fiktif dengan bukti fisik 0% dihentikan tanpa dasar valid di tengah aliran anggaran fisik (hibah/pembangunan gedung) ke institusi penegak hukum, maka proses tersebut mencederai asas peradilan yang jujur, objektif, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam hukum acara pidana.

 

Secara filosofis, hukum diciptakan bukan untuk melayani kekuasaan, melainkan untuk melindungi keadilan bagi seluruh rakyat. Mengutip pandangan Gustav Radbruch mengenai Radbruch’s Formula:

​”Ketika hukum positif secara sadar mengabaikan keadilan—terutama ketika aparat penegak hukum berkolusi dengan kekuasaan untuk memberikan impunitas—maka hukum tersebut kehilangan validitas moralnya dan berubah menjadi instrumen tirani.”

 

​Tindakan menutup mata atas proyek fiktif dan mendiamkan jeritan rakyat Muaro Jambi adalah bentuk krisis moral akut di tubuh birokrasi dan penegakan hukum. Ketika meja kekuasaan dan meja keadilan melebur menjadi satu meja kompromi, maka hukum telah mati secara substantif. Penegak hukum dan kepala daerah yang membiarkan hal ini bukan sekadar melanggar pasal perundang-undangan, melainkan telah melakukan pembunuhan massal terhadap rasa keadilan sosial bagi masyarakat banyak.

 

Redaksi fikiranrajat.id akan terus mengawal kasus ini demi menegakkan transparansi publik serta menuntut akuntabilitas para penyelenggara negara di Provinsi Jambi.

Hingga berita ini ditayangkan para pihak baik Bupati maupun kadis pupr sudah beberapa kali dikonfirmasi tidak menjawab redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas luasnya [red]

 

(Tim Redaksi FikiranRajat.id)

Tags: #BBSAPBD Muaro JambiBPK RI Perwakilan JambiDinas pupr muaro jambiInvestigasi Fikiran Rakyat.Kejaksaan Negeri Muaro JambiKepala DaerahKorupsiMuaro JambiPenegakan HukumProyek FiktifTransparansi Anggaran
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

IRONI WTP SAROLANGUN: KETIKA ASET DAERAH TERLAMBAT DIKEMBALIKAN, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

MISTERI ASET PASAR TERNAK PELAWAN: LEBIH DARI SATU DEKADE MATI SURI, KINI STATUS LAHAN DIPERTANYAKAN

Skandal Tender Rumah Khusus Rp15 Miliar Batang Hari: Pokja Diduga "Putar Balik" Aturan, Gugurkan Barometer Pakai Dalih Cacat Hukum

Skandal Tender Rumah Khusus Rp15 Miliar Batang Hari (Seri II): Jadwal LPSE "Diotak-Atik" Belasan Kali, Indikasi Ulur Waktu Demi Muluskan Pemenang

84 BATANG MERANTI RAIB DI KPH MEKONGGA UTARA: AKTIVIS DESAK AUDIT TOTAL, BONGKAR DUGAAN “BLENDER” BARANG BUKTI!

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah