Jambi, FikiranRajat.id – Polemik lokasi pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jambi kembali memunculkan pertanyaan baru. Setelah sebelumnya mencuat temuan LHP BPK RI terkait pengadaan tanah Rp12,17 miliar, kini perhatian publik tertuju pada perbedaan lokasi administratif proyek yang disebut untuk Kota Jambi namun diduga berada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Hal itu mencuat setelah Redaksi FikiranRajat.id menerima Surat Jawaban Konfirmasi dari Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis (PPS) Jambi Kementerian PUPR Nomor HM01/T/Gs9/2026/381 tertanggal 12 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, pihak Kasatker PPS Jambi menjelaskan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jambi telah memenuhi tahapan readiness criteria, didukung pendanaan APBN, serta disebut telah melengkapi dokumen lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasatker PPS Jambi juga menegaskan proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan akses pendidikan.
Namun demikian, setelah menerima jawaban tersebut, redaksi kembali mengajukan konfirmasi lanjutan karena masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait lokasi administratif proyek dan keterkaitannya dengan pengadaan tanah dalam LHP BPK RI.
Dalam papan proyek resmi, lokasi pembangunan Sekolah Rakyat tercantum berada di: Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Namun berdasarkan informasi lapangan serta sejumlah dokumen yang dihimpun redaksi, sebagian titik pembangunan fisik disebut berada di wilayah administrasi Kabupaten Muaro Jambi.
“Atas perbedaan itu kami meminta penjelasan resmi apakah memang terjadi perubahan lokasi administratif dari Kota Jambi ke Muaro Jambi, dan dokumen apa yang menjadi dasar perubahan tersebut,” tulis Redaksi FikiranRajat.id dalam surat konfirmasi lanjutan kepada Kasatker PPS Jambi.
Sorotan lain yang turut berkembang adalah keterkaitan antara pengadaan tanah APBD Tahun 2024 dengan proyek Sekolah Rakyat yang kini dibangun menggunakan APBN.
Dalam LHP BPK RI Perwakilan Jambi halaman 58–60 disebutkan pengadaan tanah Rp12,17 miliar di Jalan Wali Songo, Kelurahan Kenali Besar, Kota Jambi diperuntukkan sebagai “fasilitas umum sekolah”.
Namun dalam dokumen pemeriksaan yang sama, BPK menyebut RKA-P Dinas PUPR Tahun 2024 tidak memuat program pembangunan sekolah baru. Selain itu, Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) juga dinilai belum memenuhi sejumlah ketentuan Permen ATR/BPN.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi sebelumnya juga pernah menyampaikan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat Kota Jambi berada di wilayah administratif Kab.Muaro Jambi. Ia menambahkan bahwa lokasi memang milik kota jambi merupakan sebagian dari Hutan kota akan tetapi karna diperbatasan lokasi tersebut -+5ha berada diwilayah muaro jambi dan RTRW muaro jambi menyatakan itu merupakan daerah permukiman maka itu menjadi dasar pembangunan disana. Jelas maruzar diruang kerjanya 11/5
Karena itu, publik kini mempertanyakan apakah lahan Rp12,17 miliar dalam temuan BPK RI tersebut memang disiapkan untuk Sekolah Rakyat yang kini dibangun menggunakan APBN, atau justru berada di lokasi berbeda.
FikiranRajat.id juga meminta penjelasan apakah benar lahan di Jalan Wali Songo seluas 31.920 meter persegi masih berstatus hutan kota atau telah mengalami perubahan status pemanfaatan lahan.
“Kami masih menunggu jawaban resmi lanjutan dari pihak Kasatker PPS Jambi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan spekulasi liar,” ujar Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id, Abdul Mutalib, SH.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting karena proyek Sekolah Rakyat merupakan program strategis yang menyangkut kepentingan pendidikan masyarakat dan menggunakan anggaran negara.
“Jangan sampai pembangunan fisik terus berjalan tetapi status dan kepastian hukum lahannya justru masih menjadi polemik berkepanjangan,” tegasnya.
Menariknya, surat jawaban resmi dari Kasatker PPS Jambi baru diterima redaksi setelah pemberitaan terkait polemik lokasi pembangunan dan pengadaan tanah tersebut terbit ke publik.
Meski demikian, Redaksi FikiranRajat.id menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi dan kepentingan publik.
Redaksi:
🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post