• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Dari Harapan Menjadi Kekecewaan: Ketika Laporan Masyarakat Menunggu Kepastian Hukum

    MISTERI DANA LPDB RP3 MILIAR DI TENGAH SKANDAL KREDIT FIKTIF: PUBLIK DESAK KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIAUDIT TOTAL!

    Dosa Berjemaah Tim PHO, PPK, dan Konsultan Pengawas, Dibayar Negara Tapi Membela “Kontraktor Maling”!

    Bukan Salah Hitung Tapi Maling di Siang Bolong, Saat 9.260 Kubik Timbunan “Digaibkan” Jadi 4 Persen

    Menelanjangi Pelanggaran LKPP dan UU Tipikor di Skandal Jembatan Sarolangun, Ketika “Asas Manfaat” Dibunuh di Atas Kertas

    Karhutla Belum Tuntas, Muhammad Fithrat Irfan: Jangan Jadikan Paru-Paru Rakyat Tumbal Kelalaian! Copot Menteri Kehutanan

    Mengkambing-hitamkan Bupati, MPRJ Laporkan Kadis Perkim ke Kejari Muaro Jambi

    SKANDAL “JALAN FIKTIF” RP2,3 MILIAR MUARO JAMBI: KEJARI “MASUK ANGIN”, KARYA GRAHAM HUTAGAOL DINILAI JADI BENTENG PELINDUNG KORUPTOR

    Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Dari Harapan Menjadi Kekecewaan: Ketika Laporan Masyarakat Menunggu Kepastian Hukum

    MISTERI DANA LPDB RP3 MILIAR DI TENGAH SKANDAL KREDIT FIKTIF: PUBLIK DESAK KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIAUDIT TOTAL!

    Dosa Berjemaah Tim PHO, PPK, dan Konsultan Pengawas, Dibayar Negara Tapi Membela “Kontraktor Maling”!

    Bukan Salah Hitung Tapi Maling di Siang Bolong, Saat 9.260 Kubik Timbunan “Digaibkan” Jadi 4 Persen

    Menelanjangi Pelanggaran LKPP dan UU Tipikor di Skandal Jembatan Sarolangun, Ketika “Asas Manfaat” Dibunuh di Atas Kertas

    Karhutla Belum Tuntas, Muhammad Fithrat Irfan: Jangan Jadikan Paru-Paru Rakyat Tumbal Kelalaian! Copot Menteri Kehutanan

    Mengkambing-hitamkan Bupati, MPRJ Laporkan Kadis Perkim ke Kejari Muaro Jambi

    SKANDAL “JALAN FIKTIF” RP2,3 MILIAR MUARO JAMBI: KEJARI “MASUK ANGIN”, KARYA GRAHAM HUTAGAOL DINILAI JADI BENTENG PELINDUNG KORUPTOR

    Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » KANIT PIDUM POLRES BATANGHARI: DUGAAN PENYEKAPAN KTH JAYA BERSAMA MASIH BERPROSES, PENYIDIK TUNGGU KETERANGAN AHLI KEHUTANAN

KANIT PIDUM POLRES BATANGHARI: DUGAAN PENYEKAPAN KTH JAYA BERSAMA MASIH BERPROSES, PENYIDIK TUNGGU KETERANGAN AHLI KEHUTANAN

by Admin
25.07.2026
in Berita, Daerah, Hukrim
0

FIKIRANRAJAT.ID | BATANGHARI – Di tengah sorotan publik terhadap penanganan dugaan penyekapan dua anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama, Kanit Pidum Polres Batanghari, IPDA Rinaldo G. Ginting, S.H., akhirnya memberikan penjelasan kepada FIKIRANRAJAT.ID melalui sambungan telepon, Jumat (25/7/2026).

 

Baca juga

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

“Nol Fisik, Nol Nurani”: Ketika Kejari Muaro Jambi Menutup Kasus di Atas Fakta yang Telanjang

Konfirmasi tersebut disampaikan setelah FIKIRANRAJAT.ID mengirimkan permintaan klarifikasi terkait perkembangan laporan dugaan penyekapan, perusakan, hingga belum dikembalikannya sejumlah barang milik korban.

 

Dalam keterangannya, IPDA Ginting menegaskan bahwa penanganan perkara belum dihentikan.

 

 “Masih berproses. Kami masih menunggu keterangan ahli,” ujar Ginting.

 

Menurutnya, keterangan ahli tersebut berkaitan dengan laporan yang menyebut adanya dugaan perambahan kawasan hutan oleh anggota Kelompok Tani Jaya Bersama.

 

Penyidik, kata Ginting, masih menunggu pendapat ahli sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

 

Menunggu Verifikasi Kawasan Hutan

 

Saat dimintai penjelasan mengenai dugaan penyekapan terhadap Muhammad Isnaini dan Slamet Suyono yang menurut pengakuan korban berlangsung sekitar enam jam, Ginting menyampaikan bahwa penyidik juga menunggu hasil verifikasi dari instansi kehutanan.

 

Menurutnya, verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah lokasi yang menjadi objek sengketa merupakan kawasan hutan atau bukan.

 

Pernyataan tersebut muncul di tengah proses verifikasi lapangan yang sebelumnya telah disepakati dalam rapat koordinasi Balai Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan KTH Jaya Bersama.

 

FIKIRANRAJAT.ID Pertanyakan Keterkaitan Dugaan Penyekapan

 

Dalam kesempatan yang sama, FIKIRANRAJAT.ID kembali mempertanyakan kepada penyidik mengenai hubungan antara hasil verifikasi status kawasan dengan dugaan penyekapan yang menurut korban dilakukan oleh oknum perusahaan.

 

Pertanyaan tersebut diajukan karena dugaan penyekapan merupakan dugaan tindak pidana terhadap orang, sedangkan status kawasan hutan berkaitan dengan aspek administrasi dan penguasaan lahan.

 

Menanggapi hal itu, IPDA Ginting tetap menegaskan bahwa perkara masih berjalan sesuai mekanisme hukum.

 

 “Tetap berproses. Kami sudah mengirimkan SP2HP kepada pelapor,” jawabnya.

 

Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor juga menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan tahapan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

 

Barang Korban Masih Dipertanyakan

 

Meski demikian, satu persoalan yang hingga kini masih dipertanyakan korban adalah belum dikembalikannya sejumlah barang yang menurut mereka hilang setelah peristiwa tersebut.

 

Barang-barang yang disebut korban antara lain sepeda motor Honda Vario warna pink, telepon genggam, serta barang pribadi lainnya.

 

Dalam konfirmasi tersebut, belum terdapat penjelasan rinci mengenai status hukum barang-barang tersebut maupun apakah barang tersebut pernah dilakukan penyitaan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

 

Publik Menanti Kepastian Hukum

Kasus ini kini memasuki babak baru.

Di satu sisi, penyidik menyatakan proses hukum masih berjalan dan menunggu keterangan ahli serta verifikasi dari instansi kehutanan. Di sisi lain, para pelapor berharap dugaan penyekapan, perusakan, serta persoalan barang-barang yang menurut mereka belum kembali juga memperoleh kepastian hukum.

 

Perkembangan ini menjadi perhatian publik, mengingat konflik KTH Jaya Bersama tidak hanya menyangkut sengketa penguasaan lahan, tetapi juga adanya laporan dugaan tindak pidana yang diajukan oleh para korban.

 

FIKIRANRAJAT.ID akan terus mengawal perkembangan perkara ini serta memberikan ruang pemberitaan kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.

 

Bersambung…

 

Serial Investigasi Konflik Agraria Rantau Gedang – Bagian 5

Tags: #BatanghariDugaan PenyekapanFikiranRajat.idIPDA Rinaldo G. GintingKanit Pidum Polres BatanghariKonflik AgrariaKonflik Lahan Rantau GedangKTH Jaya BersamaMuhammad IsnainiPolres BatanghariPT Wira Karya SaktiVerifikasi Kawasan Hutan
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Dari Harapan Menjadi Kekecewaan: Ketika Laporan Masyarakat Menunggu Kepastian Hukum

28.10.2026
Berita

MISTERI DANA LPDB RP3 MILIAR DI TENGAH SKANDAL KREDIT FIKTIF: PUBLIK DESAK KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIAUDIT TOTAL!

28.10.2026
Berita

Dosa Berjemaah Tim PHO, PPK, dan Konsultan Pengawas, Dibayar Negara Tapi Membela “Kontraktor Maling”!

27.10.2026
Berita

Bukan Salah Hitung Tapi Maling di Siang Bolong, Saat 9.260 Kubik Timbunan “Digaibkan” Jadi 4 Persen

27.10.2026
Berita

Menelanjangi Pelanggaran LKPP dan UU Tipikor di Skandal Jembatan Sarolangun, Ketika “Asas Manfaat” Dibunuh di Atas Kertas

27.10.2026
Berita

Karhutla Belum Tuntas, Muhammad Fithrat Irfan: Jangan Jadikan Paru-Paru Rakyat Tumbal Kelalaian! Copot Menteri Kehutanan

27.10.2026
Next Post

MENGAPA DUGAAN PENYEKAPAN DIKAITKAN DENGAN STATUS KAWASAN HUTAN?

TAK HANYA DIDUGA DISEKAP, PONDOK DIRATAKAN! KORBAN KONFLIK LAHAN RANTAU GEDANG PERTANYAKAN ARAH PENYIDIKAN

Jaga Desa Muaro Jambi: Rp3 Miliar Menguap, Audit Disebut Ada Temuan Rp400 Juta, Namun Siapa Auditor dan Di Mana Hasilnya?

PB HMI Minta Kementerian ESDM Cabut IUP PT. Tizar Tirzia Trizardi di Luwu Timur

PENYEKAPAN BUKAN KEWENANGAN PERUSAHAAN: MENGAPA DUGAAN TINDAK PIDANA HARUS DIPISAH DARI SENGKETA LAHAN?

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah