FIKIRANRAJAT.ID | Muaro Jambi — Tiga tahun berlalu sejak program Website/Aplikasi Jaga Desa diluncurkan di Kabupaten Muaro Jambi. Program yang saat itu diklaim sebagai inovasi pengawasan dana desa kini justru menyisakan pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.
Ratusan kepala desa pernah diminta mengalokasikan sekitar Rp20 juta per desa untuk pengadaan website, domain, hosting, SSL, email, pelatihan, dan pemeliharaan sistem. Jika dikalikan sekitar 150 desa, nilai program tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Namun hingga kini, banyak kepala desa mempertanyakan manfaat aplikasi tersebut. Di sisi lain, muncul persoalan lain yang tidak kalah serius: dasar penganggaran.
Sejumlah kepala desa mengaku kesulitan karena pada saat itu tidak terdapat pos anggaran yang secara spesifik mengatur pengadaan website Jaga Desa dalam struktur APBDes. Akibatnya, di kemudian hari pengeluaran tersebut disebut menjadi salah satu objek pemeriksaan dan temuan dalam audit desa.
Kontradiksi yang Belum Pernah Dijelaskan
Dokumen, pemberitaan media, hingga video peluncuran menunjukkan bahwa program tersebut diperkenalkan sebagai bagian dari inovasi pengawasan desa.
Namun perkembangan berikutnya justru memperlihatkan fakta berbeda.
Saat ini Kejaksaan RI telah menggunakan aplikasi Jaga Desa resmi yang dikembangkan secara nasional. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik:
Mengapa pada tahun 2023 desa-desa di Muaro Jambi diminta mengeluarkan anggaran miliaran rupiah untuk website yang berbeda, apabila kemudian sistem resmi Kejaksaan Agung yang digunakan?
Pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai.
Pengakuan Mantan Kasi Intel Memunculkan Babak Baru
Dalam penelusuran FIKIRANRAJAT.ID, mantan Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Susilo, yang kini telah bertugas di Kejaksaan Negeri Sarolangun, pernah menyampaikan secara langsung kepada wartawan bahwa program tersebut telah diaudit.
Menurut keterangan lisan yang disampaikan kepada FIKIRANRAJAT.ID, audit tersebut bahkan disebut menemukan sekitar Rp400 juta.
Namun ketika ditanya siapa lembaga yang melakukan audit, Susilo tidak menjelaskan.
Beliau juga meminta agar persoalan tersebut tidak lagi diangkat oleh media.
Pernyataan tersebut justru melahirkan pertanyaan baru.
Apabila memang benar telah dilakukan audit dan terdapat temuan, maka:
▪️siapa auditor yang melakukan pemeriksaan;
▪️apa bentuk temuannya;
▪️apakah merupakan kerugian negara, kelebihan pembayaran, atau temuan administrasi;
▪️siapa yang bertanggung jawab menindaklanjuti hasil audit tersebut;
▪️dan mengapa hasilnya tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada desa-desa yang telah mengeluarkan anggaran?
Surat Klarifikasi Tak Pernah Dijawab
FIKIRANRAJAT.ID mencatat telah beberapa kali mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk kepada Kejari Muaro Jambi maupun Kejaksaan Tinggi Jambi.
Hingga berita ini disusun, tidak ada jawaban resmi yang diterima redaksi.
Sikap diam tersebut justru memperkuat kepentingan publik untuk memperoleh kejelasan, mengingat perkara ini berkaitan dengan penggunaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara.
Bukan Sekadar Website
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai sebuah website.
Yang menjadi perhatian adalah proses pengadaan, dasar hukum pembiayaan, mekanisme penunjukan pihak ketiga, manfaat aplikasi yang dipertanyakan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Apalagi dalam pemberitaan sebelumnya pernah disebut bahwa pengadaan dilakukan oleh pihak ketiga dengan nilai sekitar Rp20 juta per desa, meliputi domain, hosting, email, SSL, pelatihan, hingga pemeliharaan.
Namun manfaat sistem tersebut kini dipertanyakan oleh banyak pihak.
Publik Berhak Mengetahui
Dalam negara hukum yang menjunjung prinsip transparansi, setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila memang terdapat audit beserta temuan, publik berhak mengetahui hasilnya.
Apabila tidak terdapat pelanggaran, maka penjelasan resmi juga diperlukan untuk mengakhiri berbagai spekulasi.
Sebaliknya, apabila terdapat temuan yang belum ditindaklanjuti, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana proses penyelesaiannya.
FIKIRANRAJAT.ID akan terus membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, pemerintah daerah, maupun pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan program Jaga Desa.
Karena dalam pengelolaan uang negara, yang dibutuhkan bukanlah diam, melainkan keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada publik.
Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post