JAMBI STATUS DARURAT KORUPSI – Publik Kabupaten Muaro Jambi kembali dikejutkan oleh keputusan kontroversial institusi penegak hukum. Alih-alih membongkar tuntas dugaan korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi secara sepihak menerbitkan surat penghentian penanganan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur fiktif bernilai fantastis: Rp2.300.038.281,60.
Melalui surat Nomor: B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kajari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., pihak kejaksaan mengklaim bahwa laporan dugaan proyek fiktif sebagian, penipuan nomenklatur, dan pelanggaran DED tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta tidak ada kerugian negara.
Keputusan ini sontak memicu kemarahan publik dan menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis serta pegiat antikorupsi. Kebijakan tersebut dinilai cacat formil, miskin kajian hukum, dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Fakta Kasus: Antara “Nomenklatur di Atas Kertas” dan “Nol Progres di Lapangan”
Berdasarkan data resmi LPSE/SPSE (Kode Tender: 10091499000) Tahun Anggaran APBDP 2025, paket pekerjaan tersebut berjudul “Pembangunan Simp. Jalan Wong Kito – Ds Bukit Subur Unit VII – Ds Ujung Tanjung Unit XI” yang dikerjakan oleh CV. Gurun Sahara.
Secara kasat mata dan berdasarkan investigasi lapangan, proyek pengecoran beton pada ruas utama Simpang Jalan Wong Kito sama sekali tidak ditemukan (Nol Progres). Namun, anggaran proyek tersebut diduga telah dicairkan 100%.
Modus operandi yang diduga dimainkan oleh pihak penyedia bersama Dinas PUPR Muaro Jambi terbilang licik. Pihak berwenang justru berdalih dan mengklaim pengerjaan lain di jalan Pamsimas Desa Bukit Subur (berupa rabat beton dengan volume dan lokasi yang berbeda) sebagai pengganti ruas Jalan Wong Kito.
Menurut pandangan hukum dan investigasi media, pengalihan sepihak tanpa mekanisme Contract Change Order (CCO) yang sah ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Double Accounting (klaim ganda) untuk menutupi borok anggaran.
Kala Penyidik “Masuk Angin” Berbalik Arah karena Pimpinan
Kejanggalan kian memuncak ketika menilik rekam jejak penanganan perkara ini. Awalnya, tim penyidik di lapangan diyakini memiliki semangat tinggi untuk membongkar seluruh aspek secara mendalam—bukan sekadar pengurangan volume, tetapi menyangkut kualitas spesifikasi teknis dan aliran dana.
Namun, semangat penegakan hukum itu mendadak lumpuh seketika setelah adanya intervensi kebijakan dari pimpinan tertinggi di Kejari Muaro Jambi. Karya Graham Hutagaol dengan mudahnya menyimpulkan bahwa manipulasi nomenklatur dan pelanggaran Detailed Engineering Design (DED) bukan perbuatan pidana.
Publik kini mencurigai adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dan dugaan “balas budi” di balik penghentian kasus ini. Muncul pertanyaan tajam di tengah masyarakat: apakah keputusan ini erat kaitannya dengan “faktor akomodir” menyusul hibah bangunan kantor fasilitas instansi vertikal hingga pembangunan gedung diklat kejaksaan oleh Pemkab Muaro Jambi?
Kritik Tajam Filsafat Hukum: Di Mana Integritas Karya Graham Hutagaol?
Dari sudut pandang filsafat hukum dan sosiologi keadilan, tindakan Kejari Muaro Jambi ini ibarat “menyayat-nyayat hati masyarakat”. Kejaksaan dibentuk dan diguyur anggaran negara dari uang rakyat dengan sumpah jabatan yang sakral untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Namun, apa gunanya institusi penegak hukum jika pada akhirnya justru menjelma menjadi “perisai” pelindung bagi para penguasa daerah yang berniat merampok uang rakyat?
Penerbitan surat penghentian tanpa didasari audit teknis dari ahli konstruksi independen dan tanpa pendapat hukum (legal opinion) yang dapat dipertanggungjawabkan menunjukkan bahwa integritas seorang Karya Graham Hutagaol patut dipertanyakan di hadapan publik. Sumpah pengabdian kepada bangsa dan negara yang diikrarkan seolah runtuh demi melindungi kepentingan kekuasaan semu.
Langkah Perlawanan: Bawa ke Aswas Kejati dan Komisi Kejaksaan
Tidak tinggal diam atas penghentian sepihak yang mencederai akal sehat ini, unsur pimpinan media dan Aliansi Masyarakat secara resmi telah melayangkan Surat Keberatan kepada Kejari Muaro Jambi.
Tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten, surat keberatan beserta seluruh bukti lapangan tersebut juga ditembuskan secara resmi kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi dan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI bahkan ke Jamwas untuk mendesak dilakukannya Eksaminasi menyeluruh.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika penegak hukum di daerah menutup mata dan telinga atas bukti kasat mata, kami akan terus menggulung bola salju ketidakadilan ini hingga ke tingkat nasional. Uang rakyat Rp2,3 miliar tidak boleh hilang begitu saja tanpa ada yang bertanggung jawab di muka hukum,” tegas pelapor.
Masyarakat Jambi kini menuntut ketegasan dari Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Agung yang membidangi Penegakkan Hukum, Keamanan , Politik, Sosial, Budaya maupun hubungan antar lembaga termasuk Jamwas untuk memeriksa ulang integritas para pimpinan penegak hukum di daerah yang diduga bermain mata dengan mafia proyek anggaran.[red]



















Discussion about this post