• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » MENGAPA DUGAAN PENYEKAPAN DIKAITKAN DENGAN STATUS KAWASAN HUTAN?

MENGAPA DUGAAN PENYEKAPAN DIKAITKAN DENGAN STATUS KAWASAN HUTAN?

by Admin
25.07.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Korban Pertanyakan Arah Penyidikan, KUHAP Baru Tegaskan Perlindungan Hak Korban dan Kepastian Hukum

 

FIKIRANRAJAT.ID | BATANGHARI – Penanganan dugaan penyekapan terhadap dua anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama memasuki babak yang memunculkan pertanyaan baru.

Baca juga

AKSI PETANI MEMANAS, DOKUMEN AKOMODASI RAKYAT MISKIN BONGKAR DERETAN LAPORAN: DARI DUGAAN PENCULIKAN, PERUSAKAN, HINGGA KONFLIK LAHAN

MENUNGGU AHLI KEHUTANAN UNTUK MENGUSUT DUGAAN PENYEKAPAN? PUBLIK BERHAK MENGETAHUI DASAR HUKUMNYA

TAK HANYA DIDUGA DISEKAP, PONDOK DIRATAKAN! KORBAN KONFLIK LAHAN RANTAU GEDANG PERTANYAKAN ARAH PENYIDIKAN

KANIT PIDUM POLRES BATANGHARI: DUGAAN PENYEKAPAN KTH JAYA BERSAMA MASIH BERPROSES, PENYIDIK TUNGGU KETERANGAN AHLI KEHUTANAN

 

Di satu sisi, Kanit Pidum Polres Batanghari, IPDA Rinaldo G. Ginting, S.H., kepada FIKIRANRAJAT.ID menyatakan bahwa perkara masih berproses dan penyidik masih menunggu keterangan ahli serta verifikasi dari instansi kehutanan terkait status kawasan yang menjadi objek sengketa.

 

Namun di sisi lain, pelapor mempertanyakan mengapa dugaan tindak pidana berupa penyekapan, pembatasan kebebasan bergerak, serta belum dikembalikannya sejumlah barang pribadi justru dikaitkan dengan proses verifikasi kawasan hutan.

 

Pertanyaan tersebut menjadi perhatian, mengingat objek pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap orang pada prinsipnya berbeda dengan pembuktian mengenai status kawasan hutan.

 

Dua Perkara, Dua Objek Pembuktian

 

Berdasarkan keterangan yang diterima FIKIRANRAJAT.ID, penyidik masih menunggu hasil verifikasi dari pihak kehutanan karena terdapat laporan mengenai dugaan perambahan kawasan hutan.

 

Sementara itu, Muhammad Isnaini dan Slamet Suyono melaporkan peristiwa yang menurut mereka terjadi pada 26 Juni 2025, berupa dugaan penyekapan selama sekitar enam jam, pembatasan kebebasan bergerak, serta hilangnya sejumlah barang milik pribadi.

 

Secara hukum, kedua peristiwa tersebut memiliki objek pembuktian yang berbeda.

 

Penentuan status suatu lokasi sebagai kawasan hutan berkaitan dengan pembuktian dugaan tindak pidana kehutanan.

 

Sedangkan dugaan penyekapan merupakan dugaan tindak pidana terhadap orang yang pembuktiannya pada umumnya bertumpu pada keterangan saksi, korban, pihak yang dilaporkan, petunjuk, dokumen, maupun alat bukti lain yang relevan.

 

KUHAP Baru Perkuat Hak Korban

 

Semangat pembaruan KUHAP menempatkan perlindungan hak korban sebagai salah satu pilar penting dalam proses peradilan pidana.

 

Hak korban tidak hanya mencakup kesempatan untuk melapor, tetapi juga memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara, mendapatkan informasi yang memadai, serta memperoleh kejelasan mengenai status barang yang berkaitan dengan perkara apabila berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.

 

Prinsip tersebut bertujuan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

 

Barang Korban Belum Kembali

 

Dalam pengaduan yang disampaikan kepada FIKIRANRAJAT.ID, korban juga mempertanyakan belum dikembalikannya sejumlah barang yang mereka klaim hilang setelah peristiwa tersebut.

 

Barang-barang itu antara lain berupa sepeda motor Honda Vario warna pink, telepon genggam, serta barang pribadi lainnya.

 

Menurut korban, hingga kini mereka belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai status hukum barang-barang tersebut.

 

Pertanyaan yang muncul adalah apakah barang tersebut berstatus barang bukti dalam suatu proses hukum, atau terdapat dasar hukum lain yang menyebabkan barang belum dikembalikan.

 

Konfirmasi Penyidik

 

Saat dikonfirmasi, IPDA Rinaldo G. Ginting, S.H. menegaskan bahwa penanganan perkara belum dihentikan.

 

“Masih berproses. Kami masih menunggu keterangan ahli,” ujar Ginting kepada FIKIRANRAJAT.ID.

 

 

Ketika ditanya mengapa dugaan penyekapan dikaitkan dengan verifikasi kawasan hutan, Ginting menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu hasil verifikasi dari pihak kehutanan untuk memastikan status lokasi yang menjadi objek sengketa.

 

Saat FIKIRANRAJAT.ID kembali mempertanyakan apakah dugaan penyekapan sebagai dugaan tindak pidana terhadap orang tetap berjalan terlepas dari hasil verifikasi kawasan, Ginting menjawab singkat:

 

 “Tetap berproses. Kami sudah mengirimkan SP2HP kepada pelapor.”

Notulen Pemerintah Tunjukkan Verifikasi Administratif Berjalan

 

Di sisi lain, dokumen notulensi rapat Balai Perhutanan Sosial yang diterima redaksi menunjukkan bahwa pemerintah telah menyepakati pelaksanaan verifikasi terhadap subjek dan andil garapan anggota KTH Jaya Bersama sebagai bagian dari penyelesaian konflik agraria.

 

Verifikasi tersebut merupakan mekanisme administratif untuk memastikan identitas dan data garapan para anggota kelompok tani.

 

Namun, menurut perspektif hukum acara pidana, proses administrasi mengenai status kawasan dan garapan merupakan ranah yang berbeda dengan pembuktian dugaan tindak pidana terhadap orang.

 

Publik Menunggu Kepastian

 

Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana proses penyidikan akan berjalan ke depan.

 

Apakah dugaan tindak pidana terhadap orang dan dugaan tindak pidana kehutanan akan diproses berdasarkan unsur pembuktian masing-masing, ataukah terdapat hubungan hukum tertentu yang menyebabkan keduanya harus menunggu hasil verifikasi yang sama.

 

FIKIRANRAJAT.ID akan terus mengawal perkembangan perkara ini serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk kepolisian, instansi kehutanan, PT Wira Karya Sakti (WKS), maupun pihak lain yang disebut dalam laporan masyarakat.

 

Bersambung…

 

Serial Investigasi Konflik Agraria Rantau Gedang – Bagian 6

Tags: Dugaan Penyekapan KTH Jaya Bersama Batangharikanit pidumPolres Batanghari
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

10.10.2026
Berita

DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

10.10.2026
Berita

KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

10.10.2026
Berita

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

08.10.2026
Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Next Post

TAK HANYA DIDUGA DISEKAP, PONDOK DIRATAKAN! KORBAN KONFLIK LAHAN RANTAU GEDANG PERTANYAKAN ARAH PENYIDIKAN

Jaga Desa Muaro Jambi: Rp3 Miliar Menguap, Audit Disebut Ada Temuan Rp400 Juta, Namun Siapa Auditor dan Di Mana Hasilnya?

PB HMI Minta Kementerian ESDM Cabut IUP PT. Tizar Tirzia Trizardi di Luwu Timur

PENYEKAPAN BUKAN KEWENANGAN PERUSAHAAN: MENGAPA DUGAAN TINDAK PIDANA HARUS DIPISAH DARI SENGKETA LAHAN?

Ketua GMC Desak ESDM dan Kejagung Verifikasi Legalitas SK IUP PT TTT, Jika Terbukti Diterbitkan di Luar Kewenangan, Berpotensi Dibatalkan dan Diusut Pidana

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah