Korban Pertanyakan Arah Penyidikan, KUHAP Baru Tegaskan Perlindungan Hak Korban dan Kepastian Hukum
FIKIRANRAJAT.ID | BATANGHARI – Penanganan dugaan penyekapan terhadap dua anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama memasuki babak yang memunculkan pertanyaan baru.
Di satu sisi, Kanit Pidum Polres Batanghari, IPDA Rinaldo G. Ginting, S.H., kepada FIKIRANRAJAT.ID menyatakan bahwa perkara masih berproses dan penyidik masih menunggu keterangan ahli serta verifikasi dari instansi kehutanan terkait status kawasan yang menjadi objek sengketa.
Namun di sisi lain, pelapor mempertanyakan mengapa dugaan tindak pidana berupa penyekapan, pembatasan kebebasan bergerak, serta belum dikembalikannya sejumlah barang pribadi justru dikaitkan dengan proses verifikasi kawasan hutan.
Pertanyaan tersebut menjadi perhatian, mengingat objek pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap orang pada prinsipnya berbeda dengan pembuktian mengenai status kawasan hutan.
Dua Perkara, Dua Objek Pembuktian
Berdasarkan keterangan yang diterima FIKIRANRAJAT.ID, penyidik masih menunggu hasil verifikasi dari pihak kehutanan karena terdapat laporan mengenai dugaan perambahan kawasan hutan.
Sementara itu, Muhammad Isnaini dan Slamet Suyono melaporkan peristiwa yang menurut mereka terjadi pada 26 Juni 2025, berupa dugaan penyekapan selama sekitar enam jam, pembatasan kebebasan bergerak, serta hilangnya sejumlah barang milik pribadi.
Secara hukum, kedua peristiwa tersebut memiliki objek pembuktian yang berbeda.
Penentuan status suatu lokasi sebagai kawasan hutan berkaitan dengan pembuktian dugaan tindak pidana kehutanan.
Sedangkan dugaan penyekapan merupakan dugaan tindak pidana terhadap orang yang pembuktiannya pada umumnya bertumpu pada keterangan saksi, korban, pihak yang dilaporkan, petunjuk, dokumen, maupun alat bukti lain yang relevan.
KUHAP Baru Perkuat Hak Korban
Semangat pembaruan KUHAP menempatkan perlindungan hak korban sebagai salah satu pilar penting dalam proses peradilan pidana.
Hak korban tidak hanya mencakup kesempatan untuk melapor, tetapi juga memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara, mendapatkan informasi yang memadai, serta memperoleh kejelasan mengenai status barang yang berkaitan dengan perkara apabila berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.
Prinsip tersebut bertujuan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Barang Korban Belum Kembali
Dalam pengaduan yang disampaikan kepada FIKIRANRAJAT.ID, korban juga mempertanyakan belum dikembalikannya sejumlah barang yang mereka klaim hilang setelah peristiwa tersebut.
Barang-barang itu antara lain berupa sepeda motor Honda Vario warna pink, telepon genggam, serta barang pribadi lainnya.
Menurut korban, hingga kini mereka belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai status hukum barang-barang tersebut.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah barang tersebut berstatus barang bukti dalam suatu proses hukum, atau terdapat dasar hukum lain yang menyebabkan barang belum dikembalikan.
Konfirmasi Penyidik
Saat dikonfirmasi, IPDA Rinaldo G. Ginting, S.H. menegaskan bahwa penanganan perkara belum dihentikan.
“Masih berproses. Kami masih menunggu keterangan ahli,” ujar Ginting kepada FIKIRANRAJAT.ID.
Ketika ditanya mengapa dugaan penyekapan dikaitkan dengan verifikasi kawasan hutan, Ginting menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu hasil verifikasi dari pihak kehutanan untuk memastikan status lokasi yang menjadi objek sengketa.
Saat FIKIRANRAJAT.ID kembali mempertanyakan apakah dugaan penyekapan sebagai dugaan tindak pidana terhadap orang tetap berjalan terlepas dari hasil verifikasi kawasan, Ginting menjawab singkat:
“Tetap berproses. Kami sudah mengirimkan SP2HP kepada pelapor.”
Notulen Pemerintah Tunjukkan Verifikasi Administratif Berjalan
Di sisi lain, dokumen notulensi rapat Balai Perhutanan Sosial yang diterima redaksi menunjukkan bahwa pemerintah telah menyepakati pelaksanaan verifikasi terhadap subjek dan andil garapan anggota KTH Jaya Bersama sebagai bagian dari penyelesaian konflik agraria.
Verifikasi tersebut merupakan mekanisme administratif untuk memastikan identitas dan data garapan para anggota kelompok tani.
Namun, menurut perspektif hukum acara pidana, proses administrasi mengenai status kawasan dan garapan merupakan ranah yang berbeda dengan pembuktian dugaan tindak pidana terhadap orang.
Publik Menunggu Kepastian
Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana proses penyidikan akan berjalan ke depan.
Apakah dugaan tindak pidana terhadap orang dan dugaan tindak pidana kehutanan akan diproses berdasarkan unsur pembuktian masing-masing, ataukah terdapat hubungan hukum tertentu yang menyebabkan keduanya harus menunggu hasil verifikasi yang sama.
FIKIRANRAJAT.ID akan terus mengawal perkembangan perkara ini serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk kepolisian, instansi kehutanan, PT Wira Karya Sakti (WKS), maupun pihak lain yang disebut dalam laporan masyarakat.
Bersambung…
Serial Investigasi Konflik Agraria Rantau Gedang – Bagian 6























Discussion about this post