FIKIRANRAJAT.ID | BATANGHARI – Di tengah sorotan publik terhadap penanganan dugaan penyekapan dua anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama, Kanit Pidum Polres Batanghari, IPDA Rinaldo G. Ginting, S.H., akhirnya memberikan penjelasan kepada FIKIRANRAJAT.ID melalui sambungan telepon, Jumat (25/7/2026).
Konfirmasi tersebut disampaikan setelah FIKIRANRAJAT.ID mengirimkan permintaan klarifikasi terkait perkembangan laporan dugaan penyekapan, perusakan, hingga belum dikembalikannya sejumlah barang milik korban.
Dalam keterangannya, IPDA Ginting menegaskan bahwa penanganan perkara belum dihentikan.
“Masih berproses. Kami masih menunggu keterangan ahli,” ujar Ginting.
Menurutnya, keterangan ahli tersebut berkaitan dengan laporan yang menyebut adanya dugaan perambahan kawasan hutan oleh anggota Kelompok Tani Jaya Bersama.
Penyidik, kata Ginting, masih menunggu pendapat ahli sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Menunggu Verifikasi Kawasan Hutan
Saat dimintai penjelasan mengenai dugaan penyekapan terhadap Muhammad Isnaini dan Slamet Suyono yang menurut pengakuan korban berlangsung sekitar enam jam, Ginting menyampaikan bahwa penyidik juga menunggu hasil verifikasi dari instansi kehutanan.
Menurutnya, verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah lokasi yang menjadi objek sengketa merupakan kawasan hutan atau bukan.
Pernyataan tersebut muncul di tengah proses verifikasi lapangan yang sebelumnya telah disepakati dalam rapat koordinasi Balai Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan KTH Jaya Bersama.
FIKIRANRAJAT.ID Pertanyakan Keterkaitan Dugaan Penyekapan
Dalam kesempatan yang sama, FIKIRANRAJAT.ID kembali mempertanyakan kepada penyidik mengenai hubungan antara hasil verifikasi status kawasan dengan dugaan penyekapan yang menurut korban dilakukan oleh oknum perusahaan.
Pertanyaan tersebut diajukan karena dugaan penyekapan merupakan dugaan tindak pidana terhadap orang, sedangkan status kawasan hutan berkaitan dengan aspek administrasi dan penguasaan lahan.
Menanggapi hal itu, IPDA Ginting tetap menegaskan bahwa perkara masih berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Tetap berproses. Kami sudah mengirimkan SP2HP kepada pelapor,” jawabnya.
Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor juga menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan tahapan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Barang Korban Masih Dipertanyakan
Meski demikian, satu persoalan yang hingga kini masih dipertanyakan korban adalah belum dikembalikannya sejumlah barang yang menurut mereka hilang setelah peristiwa tersebut.
Barang-barang yang disebut korban antara lain sepeda motor Honda Vario warna pink, telepon genggam, serta barang pribadi lainnya.
Dalam konfirmasi tersebut, belum terdapat penjelasan rinci mengenai status hukum barang-barang tersebut maupun apakah barang tersebut pernah dilakukan penyitaan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Publik Menanti Kepastian Hukum
Kasus ini kini memasuki babak baru.
Di satu sisi, penyidik menyatakan proses hukum masih berjalan dan menunggu keterangan ahli serta verifikasi dari instansi kehutanan. Di sisi lain, para pelapor berharap dugaan penyekapan, perusakan, serta persoalan barang-barang yang menurut mereka belum kembali juga memperoleh kepastian hukum.
Perkembangan ini menjadi perhatian publik, mengingat konflik KTH Jaya Bersama tidak hanya menyangkut sengketa penguasaan lahan, tetapi juga adanya laporan dugaan tindak pidana yang diajukan oleh para korban.
FIKIRANRAJAT.ID akan terus mengawal perkembangan perkara ini serta memberikan ruang pemberitaan kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.
Bersambung…
Serial Investigasi Konflik Agraria Rantau Gedang – Bagian 5























Discussion about this post