Analisis Hukum Berdasarkan Prinsip KUHAP dan Penegakan Hukum Pidana
FIKIRANRAJAT.ID | BATANGHARI — Kasus dugaan penyekapan terhadap anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama memunculkan persoalan hukum yang jauh lebih mendasar daripada sekadar sengketa lahan.
Pertanyaan yang kini muncul bukan hanya apakah lahan tersebut merupakan kawasan hutan atau bukan, melainkan apakah dugaan pembatasan kemerdekaan seseorang, dugaan perusakan tempat tinggal, dan dugaan penguasaan barang pribadi dapat dibenarkan hanya karena seseorang dituduh sebagai perambah hutan.
Jawabannya, menurut prinsip hukum pidana, tidak demikian.
Dua Peristiwa Hukum yang Tidak Boleh Dicampur
Dalam hukum acara pidana dikenal prinsip bahwa setiap dugaan tindak pidana diperiksa berdasarkan unsur delik dan alat buktinya sendiri.
Artinya, terdapat dua objek pemeriksaan yang berbeda:
▪️Sengketa administrasi atau status penguasaan lahan yang menjadi ranah verifikasi kehutanan dan pertanahan; dan
▪️Dugaan tindak pidana terhadap orang atau harta benda, seperti dugaan penyekapan, dugaan kekerasan, dugaan perusakan pondok, maupun dugaan penguasaan barang pribadi.
Apabila penyidik mengaitkan proses dugaan penyekapan dengan hasil verifikasi status kawasan hutan, maka publik berhak meminta penjelasan mengenai hubungan hukum antara kedua perkara tersebut.
Kalaupun Terjadi Perambahan, Penegakan Hukumnya Ada Mekanisme
Dalam negara hukum, seseorang yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan tidak kehilangan hak-hak dasarnya.
Penanganan dugaan tindak pidana kehutanan dilakukan melalui mekanisme yang diatur oleh undang-undang dan dilaksanakan oleh aparat yang berwenang.
Tidak ada prinsip hukum yang menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kehutanan memberikan kewenangan kepada pihak swasta untuk melakukan pembatasan kemerdekaan seseorang, mengambil barang pribadi, atau merobohkan tempat tinggal di luar kewenangan yang diberikan undang-undang.
Karena itu, apabila benar terjadi tindakan sebagaimana dilaporkan para korban, maka dugaan peristiwa tersebut tetap harus dinilai berdasarkan alat bukti mengenai peristiwa itu sendiri, bukan semata-mata berdasarkan status lahan.
Status Lahan Sendiri Masih Diproses Pemerintah
Ironisnya, dokumen resmi yang diperoleh FIKIRANRAJAT.ID justru menunjukkan bahwa konflik lahan tersebut masih berada dalam proses penyelesaian administrasi.
Kementerian Dalam Negeri telah meminta Gubernur Jambi menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan juga menyatakan hasil telaah mereka bukan merupakan penetapan hak atas tanah, sedangkan Balai Perhutanan Sosial masih melaksanakan verifikasi lapangan terhadap KTH Jaya Bersama.
Dengan demikian, status lahan sendiri masih menjadi objek proses administrasi.
Siapa yang Berwenang?
Dalam laporan yang diterima FIKIRANRAJAT.ID, para pelapor menyebut nama Julianto dan Pohan sebagai pihak yang menurut mereka berada di lokasi dan berkaitan dengan dugaan penyekapan, perusakan pondok, serta penguasaan barang pribadi. Pernyataan tersebut merupakan versi para pelapor dan belum merupakan putusan pengadilan. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan tersebut, pertanyaan hukumnya tetap sama:
Apakah seorang pegawai atau perwakilan perusahaan memiliki kewenangan hukum untuk menangkap, menyekap, menginterogasi, merampas barang pribadi, atau merobohkan tempat tinggal seseorang hanya karena menganggap orang tersebut sebagai perambah hutan?
Jika jawabannya tidak, maka penyidikan terhadap dugaan tindak pidana terhadap orang seharusnya dinilai berdasarkan bukti yang berkaitan dengan tindakan tersebut.
Publik Menunggu Kepastian Hukum
Masyarakat tentu berharap proses verifikasi status lahan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Namun pada saat yang sama, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengapa dugaan tindak pidana terhadap orang dikaitkan dengan proses administrasi kehutanan yang hingga kini masih berlangsung.
Dalam negara hukum, tidak seorang pun boleh dihukum di luar mekanisme hukum, dan tidak ada pihak yang dapat mengambil alih kewenangan penegakan hukum hanya berdasarkan klaim bahwa seseorang adalah perambah hutan. Apabila terdapat dugaan tindak pidana terhadap orang atau harta benda, maka dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan alat bukti yang relevan dan melalui proses penyidikan yang independen.
FIKIRANRAJAT.ID tetap membuka ruang hak jawab kepada Polres Batanghari, PT Wira Karya Sakti (WKS), Julianto, Pohan, serta seluruh pihak terkait sebagai bagian dari asas pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.
Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post