SAROLANGUN, FikiranRajat.id — Skandal mega-korupsi 13 paket Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019 senilai Rp9,8 miliar tidak akan pernah terjadi jika rantai pengawasan di tingkat birokrasi berjalan lurus. Namun, fakta brutal di lapangan—seperti proyek Jembatan Sungai Batang Paku di mana timbunan oprit yang seharusnya 9.260 meter kubik hanya terealisasi 391 meter kubik (4,22%) namun dibayar lunas 100%—membuktikan adanya pengkhianatan sistemik dari dalam birokrasi.
Publik tidak boleh hanya menyoroti kontraktor pelaksana (PT Berliansyah Mandiri Abadi/BMA). Ada sekelompok orang berseragam PNS dan tenaga ahli profesional yang justru paling bertanggung jawab secara hukum: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas, hingga Tim Panitia Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO).
1. Digaji Negara untuk Mengawasi, Malah Menjadi “Stempel Hitam” Kejahatan
Mari gunakan akal sehat dan logika hukum pengadaan barang/jasa. Para pejabat dan konsultan pengawas ini bukanlah sukarelawan yang bekerja tanpa pamrih.
▪️ Mereka menerima gaji, tunjangan, hingga honorarium resmi dari uang negara yang bersumber dari APBD khusus untuk memastikan bahwa spesifikasi teknis, volume, dan mutu pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan kontrak.
▪️ Namun, apa yang terjadi di lapangan? Ketika ribuan kubik tanah timbunan oprit “digaibkan” dan fisiknya hancur berlumpur, Tim PHO dan Konsultan Pengawas justru dengan sadar membubuhkan tanda tangan mereka pada Berita Acara Serah Terima.
Tindakan meneken dokumen kelayakan atau PHO atas proyek yang mangkrak dan tidak sesuai spesifikasi bukanlah kesalahan ketik atau kelalaian administratif biasa. Itu adalah stempel legalisasi kejahatan yang membuka pintu pencairan anggaran 100% bagi kontraktor.
2. Sisi Gelap Abuse of Power dan Lahirnya Mens Rea (Niat Jahat)
Secara doktrin hukum pidana dan administrasi negara, keterlibatan para pengawas dan panitia ini memenuhi unsur pertanggungjawaban mutlak (liability):
▪️ Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada PPK dan Tim PHO untuk menyatakan pekerjaan selesai disalahgunakan secara sadar untuk merugikan keuangan negara.
▪️ Niat Jahat (Mens Rea): Tidak mungkin mata manusia normal gagal melihat bahwa timbunan oprit jembatan kurang dari 95% dari target. Jika mereka tetap meloloskan dan menyatakan pekerjaan selesai, maka secara hukum mens rea atau persekongkolan jahat telah terbentuk secara sempurna sejak awal antara penyedia dan panitia pengawas.
Mereka bukan “kecolongan”, melainkan sengaja menutup mata karena ada persekongkolan kepentingan di balik meja.
3. Alibi “Tidak Tahu” yang Basi dan Memalukan
Seringkali ketika kasus ini disorot, para oknum pengawas dan panitia PHO bersembunyi di balik alibi klasik: “Kami hanya memeriksa dokumen di atas meja” atau “Kami tidak tahu kondisi teknis riil di lapangan”.
Alibi ini sangat memalukan dan justru semakin menjerat mereka secara hukum! Jika Konsultan Pengawas dan Tim PHO hanya bekerja sebagai “pencatat dokumen fiktif” tanpa pernah menginjakkan kaki mengukur volume riil di lapangan, untuk apa anggaran pengawasan digelontorkan? Itu adalah bentuk makan gaji buta secara berjemaah di atas penderitaan rakyat.
4. Desakan Hukum: Jangan Hanya Kontraktor yang Dikorbankan
Selama ini, modus hukum di daerah sering kali menjadikan rekanan kontraktor sebagai tumit tunggal, sementara para pejabat birokrasi (PPK, PPTK, Pengawas, dan Tim PHO) yang memberikan “lampu hijau” penandatanganan kontrak seolah dibiarkan melenggang kramat tanpa sanksi pidana yang setimpal.
DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi bersama FikiranRajat.id menegaskan: Seret seluruh Tim PHO, Konsultan Pengawas, PPK, dan PPTK tahun 2019 ke meja hijau!
▪️ Mereka yang menikmati honor pengawasan tetapi berpihak pada penyedia yang curang adalah musuh utama reformasi birokrasi.
▪️ Kembalikan marwah penegakan hukum: tangkap dan adili siapa pun yang ikut membubuhkan tanda tangan di atas matinya asas manfaat infrastruktur rakyat Sarolangun!
(Redaksi FikiranRajat.id)




















Discussion about this post