• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Dari Harapan Menjadi Kekecewaan: Ketika Laporan Masyarakat Menunggu Kepastian Hukum

    MISTERI DANA LPDB RP3 MILIAR DI TENGAH SKANDAL KREDIT FIKTIF: PUBLIK DESAK KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIAUDIT TOTAL!

    Dosa Berjemaah Tim PHO, PPK, dan Konsultan Pengawas, Dibayar Negara Tapi Membela “Kontraktor Maling”!

    Bukan Salah Hitung Tapi Maling di Siang Bolong, Saat 9.260 Kubik Timbunan “Digaibkan” Jadi 4 Persen

    Menelanjangi Pelanggaran LKPP dan UU Tipikor di Skandal Jembatan Sarolangun, Ketika “Asas Manfaat” Dibunuh di Atas Kertas

    Karhutla Belum Tuntas, Muhammad Fithrat Irfan: Jangan Jadikan Paru-Paru Rakyat Tumbal Kelalaian! Copot Menteri Kehutanan

    Mengkambing-hitamkan Bupati, MPRJ Laporkan Kadis Perkim ke Kejari Muaro Jambi

    SKANDAL “JALAN FIKTIF” RP2,3 MILIAR MUARO JAMBI: KEJARI “MASUK ANGIN”, KARYA GRAHAM HUTAGAOL DINILAI JADI BENTENG PELINDUNG KORUPTOR

    Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Dari Harapan Menjadi Kekecewaan: Ketika Laporan Masyarakat Menunggu Kepastian Hukum

    MISTERI DANA LPDB RP3 MILIAR DI TENGAH SKANDAL KREDIT FIKTIF: PUBLIK DESAK KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIAUDIT TOTAL!

    Dosa Berjemaah Tim PHO, PPK, dan Konsultan Pengawas, Dibayar Negara Tapi Membela “Kontraktor Maling”!

    Bukan Salah Hitung Tapi Maling di Siang Bolong, Saat 9.260 Kubik Timbunan “Digaibkan” Jadi 4 Persen

    Menelanjangi Pelanggaran LKPP dan UU Tipikor di Skandal Jembatan Sarolangun, Ketika “Asas Manfaat” Dibunuh di Atas Kertas

    Karhutla Belum Tuntas, Muhammad Fithrat Irfan: Jangan Jadikan Paru-Paru Rakyat Tumbal Kelalaian! Copot Menteri Kehutanan

    Mengkambing-hitamkan Bupati, MPRJ Laporkan Kadis Perkim ke Kejari Muaro Jambi

    SKANDAL “JALAN FIKTIF” RP2,3 MILIAR MUARO JAMBI: KEJARI “MASUK ANGIN”, KARYA GRAHAM HUTAGAOL DINILAI JADI BENTENG PELINDUNG KORUPTOR

    Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dosa Berjemaah Tim PHO, PPK, dan Konsultan Pengawas, Dibayar Negara Tapi Membela “Kontraktor Maling”!

Dosa Berjemaah Tim PHO, PPK, dan Konsultan Pengawas, Dibayar Negara Tapi Membela “Kontraktor Maling”!

Menandatangani berita acara serah terima (PHO) untuk proyek fiktif atau kurang volume ekstrem bukanlah "kekhilafan administrasi". Ketika mereka menerima honor dan gaji dari uang rakyat tetapi sengaja meloloskan realisasi oprit 4%, itu adalah persekongkolan jahat dan abuse of power yang melahirkan mens rea.

by Admin
27.10.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

SAROLANGUN, FikiranRajat.id — Skandal mega-korupsi 13 paket Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019 senilai Rp9,8 miliar tidak akan pernah terjadi jika rantai pengawasan di tingkat birokrasi berjalan lurus. Namun, fakta brutal di lapangan—seperti proyek Jembatan Sungai Batang Paku di mana timbunan oprit yang seharusnya 9.260 meter kubik hanya terealisasi 391 meter kubik (4,22%) namun dibayar lunas 100%—membuktikan adanya pengkhianatan sistemik dari dalam birokrasi.

Publik tidak boleh hanya menyoroti kontraktor pelaksana (PT Berliansyah Mandiri Abadi/BMA). Ada sekelompok orang berseragam PNS dan tenaga ahli profesional yang justru paling bertanggung jawab secara hukum: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas, hingga Tim Panitia Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO).

Baca juga

Dari Harapan Menjadi Kekecewaan: Ketika Laporan Masyarakat Menunggu Kepastian Hukum

Bukan Salah Hitung Tapi Maling di Siang Bolong, Saat 9.260 Kubik Timbunan “Digaibkan” Jadi 4 Persen

Menelanjangi Pelanggaran LKPP dan UU Tipikor di Skandal Jembatan Sarolangun, Ketika “Asas Manfaat” Dibunuh di Atas Kertas

Enam Tahun Mangkrak dan “Rekap Siluman”, Siapa yang Melindungi Skandal Rp9,8 Miliar PUPR Sarolangun?

1. Digaji Negara untuk Mengawasi, Malah Menjadi “Stempel Hitam” Kejahatan

Mari gunakan akal sehat dan logika hukum pengadaan barang/jasa. Para pejabat dan konsultan pengawas ini bukanlah sukarelawan yang bekerja tanpa pamrih.

▪️ Mereka menerima gaji, tunjangan, hingga honorarium resmi dari uang negara yang bersumber dari APBD khusus untuk memastikan bahwa spesifikasi teknis, volume, dan mutu pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan kontrak.

▪️ Namun, apa yang terjadi di lapangan? Ketika ribuan kubik tanah timbunan oprit “digaibkan” dan fisiknya hancur berlumpur, Tim PHO dan Konsultan Pengawas justru dengan sadar membubuhkan tanda tangan mereka pada Berita Acara Serah Terima.

Tindakan meneken dokumen kelayakan atau PHO atas proyek yang mangkrak dan tidak sesuai spesifikasi bukanlah kesalahan ketik atau kelalaian administratif biasa. Itu adalah stempel legalisasi kejahatan yang membuka pintu pencairan anggaran 100% bagi kontraktor.

2. Sisi Gelap Abuse of Power dan Lahirnya Mens Rea (Niat Jahat)

Secara doktrin hukum pidana dan administrasi negara, keterlibatan para pengawas dan panitia ini memenuhi unsur pertanggungjawaban mutlak (liability):

▪️ Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada PPK dan Tim PHO untuk menyatakan pekerjaan selesai disalahgunakan secara sadar untuk merugikan keuangan negara.

▪️ Niat Jahat (Mens Rea): Tidak mungkin mata manusia normal gagal melihat bahwa timbunan oprit jembatan kurang dari 95% dari target. Jika mereka tetap meloloskan dan menyatakan pekerjaan selesai, maka secara hukum mens rea atau persekongkolan jahat telah terbentuk secara sempurna sejak awal antara penyedia dan panitia pengawas.

Mereka bukan “kecolongan”, melainkan sengaja menutup mata karena ada persekongkolan kepentingan di balik meja.

3. Alibi “Tidak Tahu” yang Basi dan Memalukan

Seringkali ketika kasus ini disorot, para oknum pengawas dan panitia PHO bersembunyi di balik alibi klasik: “Kami hanya memeriksa dokumen di atas meja” atau “Kami tidak tahu kondisi teknis riil di lapangan”.

Alibi ini sangat memalukan dan justru semakin menjerat mereka secara hukum! Jika Konsultan Pengawas dan Tim PHO hanya bekerja sebagai “pencatat dokumen fiktif” tanpa pernah menginjakkan kaki mengukur volume riil di lapangan, untuk apa anggaran pengawasan digelontorkan? Itu adalah bentuk makan gaji buta secara berjemaah di atas penderitaan rakyat.

4. Desakan Hukum: Jangan Hanya Kontraktor yang Dikorbankan

Selama ini, modus hukum di daerah sering kali menjadikan rekanan kontraktor sebagai tumit tunggal, sementara para pejabat birokrasi (PPK, PPTK, Pengawas, dan Tim PHO) yang memberikan “lampu hijau” penandatanganan kontrak seolah dibiarkan melenggang kramat tanpa sanksi pidana yang setimpal.

DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi bersama FikiranRajat.id menegaskan: Seret seluruh Tim PHO, Konsultan Pengawas, PPK, dan PPTK tahun 2019 ke meja hijau!

▪️ Mereka yang menikmati honor pengawasan tetapi berpihak pada penyedia yang curang adalah musuh utama reformasi birokrasi.

▪️ Kembalikan marwah penegakan hukum: tangkap dan adili siapa pun yang ikut membubuhkan tanda tangan di atas matinya asas manfaat infrastruktur rakyat Sarolangun!

(Redaksi FikiranRajat.id)

Tags: #AuditBPK#DinasPUPRSarolangun#FikiranRaja​#KajianHukum ​#KejariSarolangun#RegulasiLKPP ​#SarolanguntTipikor
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Dari Harapan Menjadi Kekecewaan: Ketika Laporan Masyarakat Menunggu Kepastian Hukum

28.10.2026
Berita

MISTERI DANA LPDB RP3 MILIAR DI TENGAH SKANDAL KREDIT FIKTIF: PUBLIK DESAK KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIAUDIT TOTAL!

28.10.2026
Berita

Bukan Salah Hitung Tapi Maling di Siang Bolong, Saat 9.260 Kubik Timbunan “Digaibkan” Jadi 4 Persen

27.10.2026
Berita

Menelanjangi Pelanggaran LKPP dan UU Tipikor di Skandal Jembatan Sarolangun, Ketika “Asas Manfaat” Dibunuh di Atas Kertas

27.10.2026
Berita

Karhutla Belum Tuntas, Muhammad Fithrat Irfan: Jangan Jadikan Paru-Paru Rakyat Tumbal Kelalaian! Copot Menteri Kehutanan

27.10.2026
Berita

Mengkambing-hitamkan Bupati, MPRJ Laporkan Kadis Perkim ke Kejari Muaro Jambi

26.10.2026
Next Post

MISTERI DANA LPDB RP3 MILIAR DI TENGAH SKANDAL KREDIT FIKTIF: PUBLIK DESAK KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIAUDIT TOTAL!

Dari Harapan Menjadi Kekecewaan: Ketika Laporan Masyarakat Menunggu Kepastian Hukum

Discussion about this post

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah